Lompat ke konten utama

Kata Papua

Aparat Keamanan Imbau Masyarakat Bersinergi Demi Tangkal Radikalisme - Kata Papua

Aparat Keamanan Imbau Masyarakat Bersinergi Demi Tangkal Radikalisme

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Arzan Malik Narendra

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mampu menekan aksi radikalisme dan intoleransi, terlebih kedua paham tersebut nantinya juga akan sangat berpotensi untuk melahirkan tindak terorisme. Maka dari itu sangat penting supaya penyebaran paham-paham yang bertentangan dengan ideologi bangsa mampu diminimalisasi semaksimal mungkin.

Imbauan tersebut terus dilakukan oleh Satuan Bina Masyarakat Kepolisian Resor (Sat Binmas Polres) Tebing Tinggi yang melaksanakan kegiatan sambang kepada para guru di Sekolah Menengah Atas (SMA) Yapim Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.

Kegiatan sambang sendiri dilaksanakan untuk mengajak kepada para guru agar mampu secara bersama-sama bersinergi dengan pihak aparat keamanan dalam menekan aksi intoleransi dan radikalisme yang kerapkali membawa beberapa isu mengenai agama, padahal isu tersebut merupakan sebuah isu yang sensitif di kalangan masyarakat Indonesia.

Bukan hanya sekedar menjadi isu sensitif saja, melainkan para kelompok radikal dan intoleran itu juga sering menunggangi isu agama untuk semakin memecah persatuan antar umat beragama yang sebenarnya sudah terjalin dengan sangat baik bahkan sejak jaman kemerdekaan dulu sebagaimana diupayakan oleh para pendiri bangsa.

Di sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) mengajak kepada seluruh mahasiswa untuk bisa memiliki sikap yang kritis, utamanya terhadap beberapa buku bacaan yang kemungkinan disusupi oleh narasi yang mencoba untuk menyebarkan paham radikalisme.

Mengenai imbauan tersebut, Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT RI, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Ibnu Suhaendra menuturkan bahwa dengan sikap yang kritis itu, maka diharapkan para mahasiswa dapat memiliki daya tangkal dan juga sekaligus daya cegah mereka, khususnya terhadap paham radikalisme dan terorisme agar tidak semakin menyebar ke tengah masyarakat.

Dengan adanya buku-buku bacaan yang di dalamnya disusupi oleh paham radikalisme tersebut jelas akan sangat meracuni para pelajar dan mahasiswa serta bisa jadi secara tidak sadar mereka akan tercuci otaknya untuk kut menjadi barisan dalam paham radikal sehingga di kemudian hari sangat berpotensi untuk menjadi simpatisan teroris.

Terlebih, upaya pencegahan terhadap beberapa buku bacaan yang bermuatan radikalisme itu juga sangat penting bagi para generasi muda penerus bangsa supaya mereka memiliki daya tangkal yang kuat untuk mencegah agar radikalisme dan terorisme di Tanah Air bisa dihentikan mata rantai penyebarannya.

Pasalnya, peredaran buku bermuatan ajaran paham radikal itu mampu menjadi sebuah alat perekrutan untuk menyasar kepada para generasi muda yang mereka masih belum memiliki stabilitas emosi dan masih terus berupaya untuk mencari jati dirinya sendiri. Terlebih, penyebaran paham radikal di jaman sekarang ini juga terus didukung dengan penggunaan teknologi seperti media sosial.

Jelas sekali adanya hal tersebut dan bagaimana karakter yang dimiliki para pemuda yang masih belum stabil itu menjadi sasaran utama yang akan terus dimanfaatkan untuk para propagandis radikalisme dalam menyebarkan pemahaman mereka dan jaringan terorisme.

Maka dari itu, aparat keamanan sangat berharap kepada para mahasiswa untuk bisa melakukan pendeteksian secara dini, serta mampu memahami dan melakukan penyaringan terhadap buku-buku bacaan yang beredar agar tidak semakin terjerumus dengan ajaran yang menyimpang dan justru berlawanan dengan ideologi bangsa.

Bukan hanya bertentangan dengan ideologi bangsa saja, namun sejatinya ajaran paham radikal tersebut juga sangat bertentangan dengan bagaimana ajaran Tauhid yang benar dari Tuhan Yang Maha Esa, yang mana terus menekankan akan rasa cinta, kedamaian, kasih dan ketaatan, serta sejatinya terus menjadi sarana untuk mempromosikan perdamaian, dan malah bukan sebaliknya seperti paham radikal yang memecah belah.

Adanya kepedulian dari para mahasiswa dalam membaca buku dan disertai dengan bagaimana pola pikir secara kritis sebenarnya juga sangat bermandaar dan mampu memberikan penjelasan kepada masyarakat sekitar agar tidak ikut terjerumus dalam upaya propagandis radikal dalam menyebarkan paham mereka.

Sehingga, bisa dikatakan pula bahwa adanya daya kritis tersebut merupakan hal yang sangat penting karena para mahasiswa sendiri akan menjadi agen perubahan di tengah masyarakat. Maka dari itu, nalar kritis merupakan hal yang penting sehingga mereka bisa memilah dan memilih dengan tepat.

Tidak hanya masyarakat secara umum serta para mahasiswa yang bertugas sebagai agen perubahan saja, namun adanya upaya untuk menangkal paham radikal dan terorisme serta intoleransi juga penting dilakukan oleh para pemerintah daerah (Pemda) setempat, beserta pra tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat di seluruh Indonesia.

Karena sangat penting, maka menjadi tidak heran mengapa aparat keamanan Republik Indonesia terus menggencarkan berbagai macam imbauan di tengah masyarakat agar seluruh warga mampu terlibat secara aktif dalam menekan aksi radikalisme dan intoleransi yang menyebabkan tindak terorisme dan semakin membahayakan seluruh pihak.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Siber Nus

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir