Lompat ke konten utama

Kata Papua

Aparat Keamanan Tidak Gentar Salurkan Bantuan Pangan di Wilayah Rawan KST Papua - Kata Papua

Aparat Keamanan Tidak Gentar Salurkan Bantuan Pangan di Wilayah Rawan KST Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Diane Ronsumbre

Saat ini warga Papua menunggu bantuan pangan dari pemerintah karena mereka dilanda kekeringan akibat efek angin El-Nino. Aparat keamanan sebagai garda depan sekuritas negara, siap membantu penyaluran bantuan tersebut sampai di wilayah-wilayah yang rawan akan serangan KST (Kelompok Separatis dan Teroris). Dengan bantuan aparat maka masyarakat berterima kasih dan berharap bantuan akan datang tepat waktu.

Seperti kita ketahui, dipertengahan tahun terdapat fenomena angin El-Nino yang mengakibatkan kekeringan pada beberapa daerah di Indonesia, termasuk Papua. Untuk mengantisipasi dan membantu warga di Bumi Cendrawasih maka pemerintah memberikan bantuan pangan, sehingga mereka tidak mengalami kesulitan makanan. Masyarakat Papua yang berada di daerah pegunungan mendapat prioritas karena mengalami kekeringan yang paling parah.

Distrik Agandugume dan Distrik Lambewi, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, mengalami bencana kekeringan yang membuat masyarakat dilokasi tersebut terancam kelaparan. kekeringan yang melanda Papua ini dipicu oleh cuaca yang ekstrem dengan temperatur suhu rendah, bahkan tanpa hujan yang menerpa di Papua Tengah.
Kondisi itu membuat tanah-tanah di Papua kering sejak bulan Mei 2023 lalu. Para petani ubi dan keladi mengalami gagal panen dan warga setempat akhirnya kurang pasokan makanan sampai kelaparan. Mereka terpaksa mengonsumsi tanaman umbi-umbian yang telah busuk akibat gagal panen, akibatnya lagi mereka terkena penyakit-penyakit seperti diare, panas dalam, sariawan, dan sakit kepala.
Setelah terjadi musibah bencana kekeringan yang melanda warga masyarakat di Kabupaten Puncak Papua itu, pemerintah langsung bergerak dengan sangat cepat tanggap. Melalui Kementerian Sosial (Kemensos RI) dan TNI, penyaluran bantuan berupa bahan makanan langsung dilakukan ke lokasi bencana.
Kementerian Sosial melalui TNI sudah menyalurkan sejumlah bantuan bahan makanan berupa sembako dan bahan-bahan lain yang diperlukan. Diharap dengan bantuan tersebut akan menolong warga Papua sehingga mereka tidak terancam kelaparan.
Kepolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri menyebutkan, Distrik Agandugume dan Distrik Lambewi, tersebut tergolong rawan karena masuk dalam wilayah pelintasan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di tiga kabupaten, yaitu Puncak, Puncak Jaya dan Lanny Jaya. Sebagian bantuan baru bisa dikirim hingga Distrik Sinak karena jika menuju distrik lain harus berjalan kaki atau dengan pesawat kecil.
Akan tetapi masyarakat di distrik lain tidak perlu khawatir karena bantuan akan tetap diberikan. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan bahwa pihaknya akan siap dalam mengawal penyaluran bantuan pangan ke daerah-daerah di Papua yang membutuhkan. Walau ada potensi penyerangan tetapi pihaknya tidak gentar.
Tak bisa dipungkiri bahwa potensi gangguan keamanan dari KST Papua itu memang ada faktor-faktor ancaman yang datang dari KST pimpinan Egianus Kogoya, tetapi aparat keamanan akan memastikan bahwa mereka mengawal bantuan agar sampai ke para korban dan tidak ada bantuan yang diambil oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.
Bantuan yang datang tersebut berupa sembako dan bahan-bahan pokok lain yang didistribusikan ke Distrik Sinak sebagai posko utama, kemudian disalurkan ke Distrik Lambewi dan Distrik Agandugume dengan berjalan kaki. Cara ini dinilai lebih aman dan bisa menjangkau ke masyarakat di distrik-distrik tersebut.
Saat penyebaran bantuan dengan cara konvensional (misalnya dengan membawa mobil / truk atau pesawat terbang) dikhawatirkan akan menarik perhatian KST. Takutnya mereka akan melakukan penembakan pesawat sehingga takut ada korban dari pihak sipil. Oleh karena itu TNI dan Polri berkolaborasi dalam rangka mengamankan warga dan memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
Sementara itu, menurut Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman, pemerintah daerah dan aparat keamanan setempat terpaksa meminta warga yang terdampak kekeringan untuk mengambil bantuan ke Sinak.
Dalam artian, cara ini menjadi jalan tengah agar masyarakat Papua mendapatkan bantuan dari pemerintah, tanpa menimbulkan resiko penyerangan KST. Penyebabnya karena KST bisa saja datang dan mencuri bantuan berupa bahan makanan, jika melihat mobil atau pesawat yang ditengarai milik pemerintah. Setelah mencuri, takutnya KST akan menembak dan menimbulkan korban dari warga Papua.
KST sebenarnya makin terdesak posisinya dan diketahui dari frekuensi mereka yang keluar hutan lebih sering lagi dari biasanya. Mereka mencuri bahan makanan dan uang milik warga Papua karena merasa kelaparan di hutan. KST makin beringas karena tak hanya melakukan perampokan, tetapi juga perusakan dan penyerangan.
Oleh karena itu jika ada bantuan dari pemerintah, takutnya mereka mendengar kabarnya lalu bersiap menghadang kendaraan milik TNI. Meski aparat tak gentar dalam melakukan baku-tembak dengan KST, akan tetapi aparat menghindari jatuhnya korban dari sipil. Oleh karena itu mereka tetap melakukan pengawalan walau harus menyalurkan bantuan dengan cara berjalan kaki.
Aparat keamanan adalah sahabat rakyat dan TNI serta Polri maupun Badan Intelijen Negara (BIN) berkolaborasi dalam menjaga keamanan di Papua, sekaligus membantu penyaluran bantuan pangan. Masyarakat Papua sangat membutuhkan bantuan tersebut agar tidak terancam kelaparan karena daerahnya dilanda kekeringan. Aparat selalu setia dalam mengawal dan memastikan semuanya berjalan sesuai dengan prosedur, tanpa ada kekhawatiran serangan KST.

)* Penulis adalah Mahasiswa papua tinggal di Manado

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir