Kata Papua

Apresiasi Pemerintahan Prabowo-Gibran Keluarkan Kebijakan Penghapusan Utang UMKM - Kata Papua

Apresiasi Pemerintahan Prabowo-Gibran Keluarkan Kebijakan Penghapusan Utang UMKM

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

*Jakarta* – Pemerintahan telah mengeluarkan kebijakan baru yang penting melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Kebijakan ini mengatur penghapusan utang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang bertujuan memberikan bantuan kepada pelaku usaha yang tidak lagi mampu membayar utang mereka.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa Pemerintah akan menyeleksi UMKM yang benar-benar tidak mampu membayar utang.

“Sehingga, tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong.” Ungkap Menteri UMKM

Dia menambahkan penghapusan utang ini khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang mengalami kesulitan akibat bencana alam atau pandemi COVID-19.


Tak hanya itu, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang merupakan nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara, dan telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.

“Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” ucap Maman.

Sementara itu, Peneliti di The Indonesian Institute, Putu Rusta Adijaya mengingatkan bahwa pendataan yang menyeluruh dan akurat akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

“Pendataan yang teliti menjadi kunci agar bantuan diberikan kepada UMKM yang benar-benar membutuhkan.” Ungkap Putu.

Senada, Ekonom dari Universitas Indonesia, Ninasapti Triaswati, melihat kebijakan ini memiliki potensi besar untuk menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan daya beli masyarakat.

“Penghapusan utang ini bisa mengangkat daya beli, terutama di sektor yang menyentuh masyarakat kecil,” ujar Ninasapti.

Ninasapti menyoroti bahwa sektor-sektor seperti pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan akan merasakan manfaat besar dari kebijakan ini, mengingat banyak pelaku UMKM berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Namun, ia juga menegaskan perlunya pelaksanaan yang jujur dan transparan.

“Kebijakan ini harus diterapkan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi supaya dampak positifnya dapat dirasakan secara maksimal,” tambahnya.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Tokoh Adat Papua Serukan Mahasiswa Tolak Provokasi Demo Reformasi Jilid II 

Tokoh Adat Papua Serukan Mahasiswa Tolak Provokasi Demo Reformasi Jilid II Oleh : Yohanes Wandikbo Munculnya provokasi aksi yang mengatasnamakan Reformasi Jilid II di sejumlah daerah perlu disikapi secara bijak, khususnya oleh kalangan mahasiswa dikenal sebagai kelompok intelektual dan agen perubahan. Di Papua, seruan untuk menjaga stabilitas dan menghindari tindakan provokatif mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat yang mengingatkan pentingnya mengedepankan dialog serta penyampaian aspirasi secara damai. Pesan tersebut menjadi relevan mengingat Papua saat ini sedang berada dalam fase penting pembangunan yang membutuhkan suasana aman dan kondusif.         Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Namun, demokrasi juga menuntut tanggung jawab. Aspirasi yang disampaikan secara damai akan memberikan ruang bagi terbangunnya komunikasi yang sehat antara masyarakat dan pemerintah. Sebaliknya, aksi yang disertai provokasi, kekerasan, atau tindakan anarkis justru berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas.         Dalam konteks tersebut, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Pegunungan sekaligus Ketua Asosiasi Kepala Suku se-Papua Pegunungan, Malaikat Alpius Tabuni, mengingatkan mahasiswa agar tidak terjebak dalam pola demonstrasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan kepentingan bersama. Pandangan tersebut mencerminkan harapan agar ruang demokrasi tetap terjaga tanpa mengorbankan stabilitas yang selama ini terus dibangun.         Papua memiliki pengalaman panjang terkait dampak sosial dan ekonomi yang muncul ketika situasi keamanan terganggu. Berbagai aktivitas masyarakat dapat terhenti, mulai dari kegiatan pendidikan, perdagangan, pelayanan publik, hingga aktivitas ekonomi lainnya. Karena itu, upaya menjaga ketertiban bukan sekadar persoalan keamanan semata, melainkan bagian dari ikhtiar untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.