Lompat ke konten utama

Kata Papua

Apresiasi Tinggi untuk Hilirisasi Pertanian: Peluang Kerja Semakin Terbuka - Kata Papua

Apresiasi Tinggi untuk Hilirisasi Pertanian: Peluang Kerja Semakin Terbuka

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Andika Pratama

Hilirisasi pertanian telah menjadi tonggak strategis dalam penguatan ekonomi nasional di tengah tantangan multidimensional yang dihadapi bangsa. Program-program yang digagas oleh Kementerian Pertanian (Kementan) di bawah kepemimpinan Menteri Andi Amran Sulaiman sepanjang tahun 2025 menunjukkan bukti nyata bahwa transformasi sektor pertanian bukan sekadar wacana, tetapi langkah konkret yang mampu menciptakan dampak langsung bagi masyarakat. Salah satu indikator penting keberhasilan program ini adalah terciptanya peluang kerja baru yang signifikan.

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif ini. Ia menekankan bahwa hilirisasi produk pertanian yang diusung Kementan telah terbukti mampu membuka hingga delapan juta lapangan kerja baru. Angka ini menjadi jawaban nyata terhadap ancaman pengangguran yang tengah membayangi Indonesia, terutama mengingat pada Februari 2025 jumlah pengangguran tercatat mencapai 7,28 juta orang. Hilirisasi bukan sekadar mengolah produk pertanian menjadi barang setengah jadi atau produk siap jual, tetapi juga menstimulasi industri pendukung, manufaktur, dan UMKM, yang semuanya bergerak dari akar rumput untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang berkelanjutan.

Selain tantangan pengangguran, tahun 2025 juga menjadi periode penuh ujian bagi bangsa, terutama akibat bencana di beberapa wilayah Sumatera yang berdampak pada 3,3 juta jiwa. Tekanan terhadap sektor UMKM dan manufaktur pun meningkat akibat gempuran produk impor ilegal. Dalam konteks ini, langkah hilirisasi yang mendorong nilai tambah di tingkat lokal menjadi strategi tepat untuk memulihkan daya saing domestik. Bamsoet menegaskan bahwa sinergi antar-kementerian dan dukungan penuh pemerintah pusat sangat penting untuk melindungi pasar domestik sekaligus menciptakan lapangan kerja baru yang berkualitas.

Program hilirisasi ini dijalankan dengan investasi besar senilai Rp 371 triliun untuk 14 komoditas strategis, termasuk kelapa sawit, kelapa untuk VCO dan santan, tebu, kakao, kopi, lada, pala, jambu mete, dan gambir. Strategi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan nilai tambah produk hingga ratusan kali lipat, tetapi juga menyerap tenaga kerja sekitar 8,6 juta orang. Dengan hadirnya pabrik pengolahan dekat sentra produksi, petani lokal dapat merasakan langsung manfaat ekonomi dari kerja keras mereka, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi yang berakar pada Pasal 33 UUD 1945.

Mentan Amran menegaskan bahwa hilirisasi adalah kunci kemandirian petani dan bangsa. Kekayaan alam tidak lagi dibiarkan keluar dalam bentuk mentah, melainkan diolah untuk memberikan nilai tambah yang maksimal. Dengan demikian, kesejahteraan petani meningkat, perekonomian daerah tumbuh, dan Indonesia mampu memproduksi barang siap ekspor yang kompetitif di pasar global. Visi besar ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan prinsip ekonomi nasional yang berpihak pada rakyat. Semua kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan dinikmati pihak asing.

Apresiasi terhadap program hilirisasi juga datang dari kepala daerah yang merasakan dampak nyata dari kebijakan ini. Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, menyoroti keberhasilan hilirisasi kakao yang A+ sehingga mampu menarik minat konsumen internasional dari Malaysia hingga Eropa. Dukungan Kementan berupa pembangunan pabrik pengolahan dan penyediaan bahan baku menjadi faktor penting untuk memaksimalkan nilai tambah produk. Begitu pula Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menekankan bahwa kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah memperkuat ekosistem pertanian serta membuka peluang ekspor hortikultura ke Singapura. Kedua kepala daerah ini menilai bahwa komitmen Mentan Amran menghadirkan solusi jangka panjang yang nyata bagi pengembangan komoditas unggulan daerah mereka.

Hilirisasi pertanian juga mendorong sektor industri pendukung, termasuk pengadaan alsintan, pompa irigasi, dan penyediaan benih unggul, yang memperkuat kapasitas produksi lokal. Upaya ini memberi dampak langsung terhadap pertumbuhan UMKM, lapangan kerja informal, serta penguatan ekonomi desa. Dengan membangun pabrik pengolahan di dekat sentra produksi, hilirisasi memastikan setiap nilai tambah tetap berada di tangan petani dan pekerja lokal. Hal ini sekaligus menjawab tantangan penyelundupan dan gempuran produk impor yang menggerus daya saing industri domestik.

Dalam perspektif jangka panjang, hilirisasi pertanian menjadi fondasi bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan. Dengan membuka jutaan peluang kerja, mendorong ekspor, dan meningkatkan nilai tambah produk lokal, Indonesia bukan hanya menjaga ketahanan pangan, tetapi juga memperkuat kemandirian ekonomi nasional. Program ini menjadi bukti nyata bahwa kebijakan berbasis hilirisasi mampu menjadi solusi strategis untuk masalah pengangguran, ketimpangan ekonomi, dan daya saing global sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat di seluruh negeri.

Melihat keberhasilan dan dampak nyata dari hilirisasi, tidak berlebihan jika program ini mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak, mulai dari legislatif, eksekutif, hingga kepala daerah. Kunci keberhasilan terletak pada kolaborasi yang harmonis antara pemerintah pusat dan daerah, keberanian untuk berinovasi, serta fokus pada pemberdayaan masyarakat dan petani lokal. Hilirisasi pertanian membuktikan bahwa pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bukan sekadar slogan, tetapi strategi yang mampu membuka pintu masa depan lebih cerah bagi bangsa.

Dengan momentum ini, ke depan diharapkan pemerintah dapat memperluas cakupan hilirisasi ke komoditas lain, terus meningkatkan kualitas SDM pertanian, dan memperkuat konektivitas antara pusat produksi, pabrik pengolahan, dan pasar domestik maupun internasional. Hilirisasi pertanian tidak hanya menjadi strategi ekonomi, tetapi juga wujud nyata komitmen bangsa untuk memastikan kesejahteraan rakyat, menciptakan lapangan kerja berkualitas, dan menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang mampu mengelola kekayaan alamnya sendiri demi kemakmuran seluruh rakyat.

*Penulis adalah Pengamat Sosial

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir