Lompat ke konten utama

Kata Papua

Merah Putih Tetap Sakral di Tengah Fenomena Bendera One Piece - Kata Papua

Merah Putih Tetap Sakral di Tengah Fenomena Bendera One Piece

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Bening Cahaya Salsabila

Bendera Merah Putih sejatinya tetap berada di hati seluruh masyarakat Indonesia, meski di sisi lain belakangan ini terdapat fenomena pengibaran bendera Jolly Roger dari anime One Piece yang merupakan bentuk ekspresi kreatif dari masyarakat, namun hendaknya tetap mampu menghormati simbol negara.

Fenomena pengibaran bendera Jolly Roger dari anime One Piece menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Beberapa sopir truk dan komunitas penggemar anime terlihat mengibarkan bendera bajak laut tersebut, bahkan ada yang meletakkannya bersanding atau berada di bawah bendera Merah Putih. Aksi semacam itu memunculkan perdebatan luas mengenai batas antara ekspresi kreatif dan pelanggaran terhadap simbol negara.

Penggunaan bendera fiksi sebagai pelengkap ekspresi visual memang dianggap tidak berbahaya oleh sebagian kalangan. Namun, saat momentum nasional sekelas Hari Kemerdekaan dimaknai dengan simbol-simbol hiburan, maka perlu diingat bahwa semangat perjuangan dan kesakralan Merah Putih tidak boleh dikaburkan. Simbol negara bukan hanya representasi visual, tetapi juga memuat nilai historis dan kultural yang tak tergantikan oleh apapun, termasuk oleh tren budaya pop global yang tengah populer.

Menko Polhukam Budi Gunawan memandang fenomena tersebut sebagai hal yang tetap patut untuk diwaspadai oleh para generasi muda Indonesia. Ia menegaskan bahwa kreativitas masyarakat dalam berekspresi tetap mendapat tempat, namun harus berada dalam koridor penghormatan terhadap simbol negara.

Menurutnya, jika ekspresi semacam itu dilakukan dengan niat tertentu untuk melecehkan atau menggiring opini menyimpang terhadap simbol negara, maka ada konsekuensinya. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1), yang secara jelas melarang pengibaran bendera Merah Putih di bawah simbol lain dalam bentuk apapun. Pelanggaran terhadap aturan tersebut bukan sekadar urusan visual, melainkan menyangkut martabat negara.

Budi Gunawan juga menyoroti pentingnya masyarakat memahami batas antara apresiasi terhadap budaya populer dan komitmen menjaga kehormatan nasional. Ia mengimbau publik agar tidak mencederai makna Hari Kemerdekaan dengan simbol yang tidak relevan terhadap perjuangan bangsa. Ia menyebut pengibaran Merah Putih selama bulan Agustus sebagai bentuk penghormatan kepada jasa para pahlawan dan warisan sejarah nasional yang harus terus dijaga.

Respons selanjutnya datang dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menilai pengibaran bendera One Piece bukanlah persoalan serius selama dilakukan dalam konteks ekspresi semata.

Ia memahami bahwa masyarakat, khususnya generasi muda, memiliki cara sendiri dalam mengekspresikan kreativitas. Bagi Dasco, persoalan hanya akan muncul jika simbol fiksi tersebut digunakan untuk memecah belah masyarakat atau sebagai bentuk sindiran politik yang disengaja. Ia menyampaikan bahwa pemerintah tidak dalam posisi membatasi kreativitas masyarakat selama tidak mencederai semangat nasionalisme.

Pendekatan yang disampaikan Dasco menggambarkan kebutuhan untuk merangkul generasi muda tanpa melunturkan esensi kebangsaan. Dalam era digital, ekspresi melalui media visual dan simbol-simbol populer memang menjadi bagian dari bahasa generasi sekarang. Namun, titik keseimbangannya terletak pada bagaimana publik tetap menyadari batas nilai, norma, dan simbol yang harus dijaga bersama.

Sementara itu, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menunjukkan keyakinan bahwa masyarakat Indonesia tetap menaruh kecintaan mendalam terhadap bendera Merah Putih. Ia tidak melihat fenomena pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk pelecehan langsung terhadap simbol negara, tetapi lebih kepada ekspresi kebudayaan pop yang tidak dapat dihindari.

Muzani menekankan bahwa perayaan HUT RI harus menjadi momentum refleksi atas perjalanan bangsa dan penghormatan kepada para pendiri negara. Ia percaya bahwa semangat Merah Putih tetap tertanam dalam hati rakyat Indonesia, meskipun sebagian mengekspresikannya dengan cara yang unik.

Muzani mengajak masyarakat untuk menjadikan bulan Agustus sebagai momen evaluasi dan perenungan nasional. Ia berharap masyarakat tetap memprioritaskan pengibaran bendera Merah Putih di seluruh pelosok tanah air, sebagai bentuk rasa syukur dan penghargaan atas perjuangan yang telah membawa Indonesia ke usia 80 tahun. Meskipun simbol anime menjadi bagian dari kultur populer, menurutnya, hal tersebut tidak akan menggantikan posisi Merah Putih sebagai lambang kedaulatan dan identitas bangsa.

Pengibaran simbol dari dunia fiksi memang tidak dapat serta-merta dianggap bentuk makar atau penghinaan. Namun, jika dilakukan di saat dan tempat yang salah, tindakan tersebut tetap menimbulkan kekhawatiran mengenai pelemahan simbol nasional. Semangat kemerdekaan bukan sekadar seremonial tahunan, tetapi perwujudan konsistensi dalam menjaga simbol dan identitas bangsa.

Dalam hal ini, masyarakat perlu meningkatkan literasi simbolik dan historis terhadap nilai-nilai kebangsaan. Menghargai budaya populer tidak berarti mengabaikan esensi Merah Putih sebagai bendera resmi negara. Dalam setiap kreativitas, harus tetap ada ruang penghormatan terhadap sejarah dan perjuangan bangsa yang telah memperjuangkan kemerdekaan dengan darah dan nyawa.

Menjadi warga negara yang bebas berekspresi adalah hak setiap individu. Namun, menjaga martabat negara tetap menjadi tanggung jawab bersama. Maka, dalam momen penting seperti HUT RI ke-80, mengibarkan Merah Putih dengan penuh hormat seharusnya menjadi prioritas utama. Sementara bendera dari dunia hiburan tetap berada pada tempatnya: sebagai bentuk hiburan, bukan simbol perjuangan.

Staf Ahli Politik – Pusat Analisa Politik Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir