Lompat ke konten utama

Kata Papua

Arahan Presiden Prabowo Jadi Langkah Tegas Perangi Narkoba - Kata Papua

Arahan Presiden Prabowo Jadi Langkah Tegas Perangi Narkoba

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas narkoba secara tegas menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mundur selangkah pun dalam menghadapi ancaman ini. Komitmen ini tidak hanya sekadar wacana, tetapi sudah diterjemahkan ke dalam aksi nyata di berbagai wilayah. Di bawah komando Presiden, seluruh jajaran penegak hukum dan pemerintah daerah diminta bergerak serempak, menjadikan pemberantasan narkoba sebagai prioritas utama.
Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut masa depan bangsa yang tengah digerogoti oleh bahaya narkoba. Generasi muda yang seharusnya menjadi harapan, kini justru menjadi sasaran utama kejahatan ini. Dengan langkah-langkah strategis, arahan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, bersih, dan bebas dari pengaruh narkoba.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti arahan ini. Dalam waktu satu bulan, operasi besar-besaran digelar oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menghasilkan pengungkapan narkotika senilai Rp14,7 miliar.
Sebanyak 215 tersangka dari 159 laporan polisi berhasil diamankan, bersama barang bukti yang mencakup ganja, sabu, pil ekstasi, hingga obat berbahaya lainnya. Angka ini mencerminkan seriusnya ancaman narkoba di wilayah tersebut, namun sekaligus menunjukkan dedikasi aparat dalam memerangi kejahatan ini.
Keberhasilan ini tidak berhenti pada pengungkapan semata. Helmy Santika menekankan pentingnya pendekatan holistik, termasuk pendalaman indikasi tindak pidana pencucian uang untuk membongkar aliran dana kejahatan narkoba.
Tidak hanya itu, pendekatan berbasis komunitas juga digalakkan dengan mengubah zona merah peredaran narkoba menjadi Kampung Tangguh Bebas Narkoba. Langkah ini melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan, untuk menciptakan lingkungan yang benar-benar bersih dari ancaman narkoba.
Sikap tegas juga ditunjukkan terhadap aparat yang terlibat dalam kejahatan narkoba. Helmy memastikan tidak ada toleransi bagi anggota polisi yang terlibat, menegaskan bahwa integritas menjadi pondasi utama dalam tugas kepolisian. Komitmen ini tidak hanya untuk menjaga kepercayaan masyarakat, tetapi juga untuk mewujudkan visi Presiden Prabowo menjadikan Indonesia sebagai negara yang aman, tertib, dan bebas dari kejahatan.
Tidak hanya di Lampung, upaya serupa juga dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara. Dalam kurun waktu satu bulan, tim Reserse Narkoba di wilayah tersebut berhasil mengungkap beberapa kasus besar, termasuk penyitaan puluhan kilogram ganja dan ratusan butir ekstasi.
Operasi ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Anggoro Winardi, yang menggarisbawahi pentingnya dukungan masyarakat dalam pelaporan kasus narkoba. Peran aktif masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Keberhasilan di Tanjung Priok juga menunjukkan pentingnya kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memastikan Indonesia bebas dari jaringan narkoba internasional.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengamankan wilayah strategis, termasuk kawasan pelabuhan, yang kerap menjadi pintu masuk peredaran narkoba.
Di sisi lain, Polres PALI Sumatera Selatan juga menunjukkan langkah proaktif dengan membentuk Satuan Tugas Berantas Narkoba. Dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah dan tokoh masyarakat, Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, menyampaikan komitmen penuh untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Program ini menjadi wujud nyata dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden yang menekankan pentingnya pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga melibatkan berbagai elemen pemerintah daerah. Dengan sinergi yang kuat, program ini diharapkan dapat melindungi generasi muda dari ancaman narkoba yang semakin kompleks.
Komitmen ini tidak hanya menjadi tugas jangka pendek, tetapi juga visi jangka panjang untuk menciptakan Indonesia yang lebih aman dan sehat. Presiden Prabowo dengan tegas mengarahkan seluruh elemen negara untuk bersama-sama melawan narkoba. Arahan ini menjadi pengingat bahwa tugas besar ini tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu institusi, melainkan memerlukan kerja sama lintas sektoral.
Integritas dan disiplin yang dijunjung tinggi oleh setiap personel kepolisian juga menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Kapolda Lampung Helmy Santika, misalnya, berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk jika pelakunya adalah anggota kepolisian. Sikap tanpa toleransi ini menjadi pesan kuat bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Tantangan besar masih ada di depan, tetapi langkah konkret yang telah diambil menunjukkan bahwa perubahan nyata sedang terjadi. Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum, perang melawan narkoba menjadi lebih dari sekadar kampanye, melainkan komitmen nasional untuk melindungi masa depan bangsa.
Kita semua, sebagai bagian dari masyarakat, memiliki peran penting dalam mendukung upaya ini. Dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, mendukung program pencegahan, dan mendidik generasi muda tentang bahaya narkoba, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Selain itu, upaya untuk terus memperkuat sinergi dan menjaga integritas dapat menciptakan Indonesia yang bebas dari ancaman narkoba. Mari bersama-sama berperan aktif dalam perjuangan ini, karena masa depan generasi muda kita ada di tangan kita semua.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir