Lompat ke konten utama

Kata Papua

Bahaya Judi Online Semakin Nyata, Pemerintah Tegaskan Berantas Tuntas - Kata Papua

Bahaya Judi Online Semakin Nyata, Pemerintah Tegaskan Berantas Tuntas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

*JAKARTA* – Perjudian online telah menjadi momok yang meresahkan masyarakat Indonesia. Dampaknya yang merusak ekonomi keluarga, mengganggu keharmonisan sosial, dan meningkatkan angka kriminalitas memerlukan penanganan yang serius. Dalam konteks ini, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online merupakan langkah tepat yang harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pemain judi online di Indonesia selama ini lebih banyak dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Oleh karena itu, hal ini harus diubah. Karena, kata dia, pemain judol bisa menyebabkan kemiskinan dalam keluarganya, sehingga perlu adanya tindakan tegas agar jera.

“Selama ini hanya dianggap Tipiring saja. Itu hanya dikurung satu bulan terus dikeluarkan. Sekarang harus tegas itu, apalagi yang bikin keluarganya miskin dan berdampak pada gangguan sosial lainnya harus dikejar dicari ditindak tegas,” kata Muhadjir

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku jual beli rekening. Praktik ilegal ini menjadi ancaman serius bagi keamanan finansial masyarakat. Menurut Hadi, para pelaku menggunakan modus operandi yang cerdik dengan mendatangi kampung-kampung dan mendekati warga untuk dijadikan korban. Mereka membantu warga membuka rekening secara online, yang kemudian digunakan untuk kegiatan ilegal.

“Satgas akan menindak tegas pelaku jual beli rekening yang modusnya datang ke kampung mendekati korban dan membukakan rekening secara online. Hal ini juga membahayakan penyalahgunaan data pribadi,” tegas Hadi Tjahjanto.

Judi online telah mengakibatkan banyak individu mengalami kerugian finansial yang signifikan sehingga mengakibatkan berbagai permasalahan di keluarga dan lingkungan sekitar. Hal ini memicu konflik dalam rumah tangga yang tidak sedikit berujung pada perceraian karena kecanduan judi online. Selain itu, judi online juga memicu timbulnya stres, depresi, serta tindakan kriminal yang merugikan orang banyak. Meningat ancaman serius judi online bagi kehidupan, maka segenap bangsa harus bersatu padu menyatukan tekad untuk menolak tegas judi online serta mendukung langkah pemerintah dalam memberantas judi online.

Diketahui, untuk memberantas judi online, Presiden Joko Widodo telah membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judol yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut diteken Jokowi pada 14 Juni 2024. Berbagai institusi terlibat dalam Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut selain Kepolisian juga melibatkan berbagai instansi termasuk diantaranya Badan Intelijen Negara dan TNI serta institusi lainnya.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir