Lompat ke konten utama

Kata Papua

Harapan Palsu Judi Online Akibatkan Kehancuran Dalam Kehidupan - Kata Papua

Harapan Palsu Judi Online Akibatkan Kehancuran Dalam Kehidupan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

*Jakarta* – Pengamat Sosial Devie Rachmawati mengatakan judi online adalah kanker sosial yang bisa menghancurkan keluarga dan kehidupan setiap orang yang melakukannya. Selain itu dalam ruang yang lebih besar lagi dapat berdampak buruk pada keutuhan negara.

“Yang namanya judi online ini adalah kanker sosial. Judi Online bisa betul betul melumpuhkan bangsa. Karena Judi Online merusak pondasi negara yaitu lewat keluarga. Kalau semua keluarga sudah rapuh akibat judi online maka hanya masalah waktu negara ini juga berpotensi untuk runtuh,” kata Devie saat berada di Jakarta Kamis, 20/6/2024.

Menurutnya, masyarakat wajib waspada terhadap judi online karena hanya mempermainkan harapan seseorang atau memberikan harapan palsu agar menjadi kecanduan untuk selalu bermain judi online.

“Orang-orang yang kecanduan judi online, awalnya mereka menganggap itu hanya permainan, tapi karena nominal yang mereka keluarkan rata-rata masih kecil tanpa mereka sadari itu kemudian membesar”, ujar Devie.

“Dan memang baik itu judi darat maupun judi udara para pebisnisnya serius memainkan psikologi para pemain. Ketika kita sudah mulai merasa frustasi maka kita dibuat menang. Sehingga kemudian muncul lagi harapan,” tuturnya.

“Ini lah yang kemudian membuat ketika harapan itu muncul maka orang bela-belain untuk mencari pinjaman demi mengembalikan kerugian dari kekalahan kekalahan sebelumnya. Jadi selalu yang dipermainkan adalah harapan-harapan palsu tadi. Yang kemudian tanpa ujung,” pungkasnya.

Masyarakat perlu mengetahui secara nyata kerugian besar dalam hidup jika bermain judi online:
1.Kerugian Finansial
Salah satu bahaya ketagihan judi online yang paling parah adalah risiko kerugian finansial. Orang yang kecanduan judi online sering menghabiskan uang dalam jumlah besar untuk berjudi.
Mereka berani terus mengeluarkan uang, bahkan jika mereka mengalami kerugian beruntun, dengan harapan bahwa mereka akan mendapatkan kemenangan besar. Akibatnya, para pemain judi online akan mengalami kerugian finansial yang berakhir dengan utang, kehilangan tabungan, hingga harta benda.

2. Merusak Kesehatan Mental
Bahaya ketagihan judi online selanjutnya adalah dapat merusak kesehatan mental. Para pemain judi online sering mengalami gangguan seperti stres, kecemasan, dan depresi karena tidak mampu mengendalikan perilaku mereka. Kerugian finansial bisa memicu menjadi pemicu paling utama timbulnya gejala rusaknya kesehatan mental.

3. Masalah Kesehatan Fisik
Judi online juga dapat berdampak buruk pada kesehatan fisik. Stres dan kecemasan yang mungkin muncul akibat perjudian dapat mengganggu tidur. Kualitas tidur yang buruk dapat mengarah pada masalah kesehatan fisik, seperti kelelahan, penurunan sistem kekebalan tubuh, dan masalah kesehatan mental tambahan. Bahkan, stres kronis dapat meningkatkan risiko penyakit jantung.

4. Hubungan Pribadi Terganggu
Ketika seseorang ketagihan judi online, maka hubungan pribadinya berisiko terganggu. Banyak teman, keluarga, dan pasangan yang mungkin merasa risih dengan perilaku penjudi yang terus-menerus berfokus pada perjudian. Tentunya hal ini bisa menyebabkan konflik dalam hubungan yang bahkan memicu terjadinya perpisahan.

5. Masalah Hukum
Tidak dapat dipungkiri, bermain judi online juga berisiko terkena masalah hukum. Seperti diketahui, judi online merupakan permainan ilegal di Indonesia. Seseorang yang terlibat judi online bisa saja terkena masalah hukum dan harus menghadapi denda, penuntutan hukum atau konsekuensi hukum serius lainnya yang dapat merusak reputasi dan masa depan.

6. Kriminalitas
Ketagihan judi online juga memiliki dampak sosial yang negatif. Seseorang yang ketagihan judi online akan terperangkap dalam perjudian. Mereka akan terus menerus mencari cara untuk mendapatkan uang tambahan agar bisa bermain judi. Hal ini bisa mengarah pada tindakan kriminal, seperti pencurian, perampokan atau penipuan yang merusak keamanan masyarakat.

7. Risiko Keamanan Data
Salah satu bahaya lainnya dari ketagihan judi online adalah risiko pencurian identitas dan pelanggaran keamanan data. Situs judi online sering meminta informasi pribadi sensitif seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahir, dan nomor rekening bank. Jika situs ini diretas, maka data pribadi pemain judi online bisa disalahgunakan untuk pencurian identitas, penipuan atau kegiatan kriminal lainnya.

Untuk diketahui, Pemerintah secara serius ingin memeberantas judi online hingga ke akar – akarnya dengan membentuk Satgas pemberantasan Perjudian Daring yang meliputi berbagai Instansi mulai Kemekopolhukam, TNI-Polri, BIN, BSSN, PPATK dan Lembaga terkait lainnya.

Hingga saat ini setidaknya Polri telah mengungkap 3.975 perkara dan menangkap 5.982 tersangka, 40.642 situs diajukan blokir, 4.196 rekening dibekukan, dan Rp.817,4 Miliar aset disita.

Dengan segala resiko dan kenyataan buruk yang akan dihadapi, apakah kita masih “Rela” mengorbankan kehidupan kita hanya untuk harapan palsu yang selalu dijanjikan Judi Online? Tentu Jawabannya tidak.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial