Lompat ke konten utama

Kata Papua

Berkat Pengesahan Perppu Cipta Kerja, Sertifikat Halal Semakin Mudah - Kata Papua

Berkat Pengesahan Perppu Cipta Kerja, Sertifikat Halal Semakin Mudah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Haikal Fathan Akbar

Peraturan Pengganti Undang-undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang telah disahkan DPR menjadi Undang-Undang rupanya membawa keuntungan bagi penyelenggara Jaminan Produk Halal kementerian Agama.

Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinantor Bidang Perekonomian mengatakan, UU ini akan mempermudah berbagai hal, juga mempermudah pengurusan sertifikasi halal yang sangat membantu UMKM. Dengan ditetapkannya menjadi undang-undang, benyak aturan PP yang akan segera direvisi dan tentunya revisi PP ini tepat waktu, setelah sudah berjalannya UU Cipta Kerja selama dua tahun ini.

Lebih lanjut, disahkannya UU Cipta Kerja ini tentu saja akan membawa angin segara dalam hal percepatan penyelenggaraan Jaminan Produk halal. Regulasi tersebut mendorong percepatan sertifikasi halal bagi aneka produk barang dan jasa untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi pelaku usaha.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga memberi keberpihakan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil dengan menyediakan berbagai kemudahan prosedur sertifikasi halal, termasuk dengan menyediakan pembiayaan gratis sertifikasi halal.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum akan terkena sanksi.
Perlu diketahui, bahwasanya upaya memperbanyak sertifikasi halal adalah salah satu upaya Indonesia dalam menjadi produsen produk halal nomor 1 di dunia pada 2024.
Kementerian Agama telah melaporkan capaian sertifikasi halal di Indonesia mengalami kenaikan sejak kewenangan sertifikasi diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Di sisi lain, sertifikasi halal merupakan jaminan kualitas produk yang dihasilkan oleh pengusaha khususnya pengusaha UMKM.
Pelaku UMKM di Tabalong Kalimantan Selatan merasa tertolong setelah mendapatkan sertifikat halal secara gratis. Mereka memilai bahwa program yang dilakukan kemenag sangat membantuk pelaku usaha, terlebih prosesnya yang terbilang mudah dan gratis.
Pemilik usaha Roti Raja, Ibnu menuturkan, pelaku UMKM baik yang makro maupun yang agak besar tentunya sangat terbantu, dengan adanya sosialisasi seperti ini dan adanya program dari Kementerian Agama untuk kepengurusan sertfifikasi halal. Sehingga pihaknya juga lebih mudah dalam mengikuti alurnya.
Pada kesempatan yang sama, pengusaha Tinsa Amplang, Tri Sukartini mengatakan, baginya semua UMKM tabalong sangat terbantu sekali karena ini sangat mempermudah untuk mendapatkan sertifikat halal.
Sebelumnya, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin juga menyatakan bahwa pemerintah telah bersepakat untuk menggratiskan sertifikasi jaminan produk halal agar tidak membebani usaha berskala mikro dan kecil. Artinya, saat ini negara hadir untuk lebih peduli kepada usaha kecil dan menengah dengan cara membebaskan biaya untuk sertifikasi halal.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah mengatakan, pelaku UMKM sektor kuliner memiliki sertifkat halal terbitan BPJH untukk produknya merupakan hal yang penting, sebagai langkah meningkatnya kepercayaan konsumen, apalagi mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam. Sertifikat ini bermanfaat bagi pelaku UMKM bidang kuliner, di antaranya produk yang dijual merupakan produk berkualitas.
Produk UMKM yang memiliki sertifikat halal, jelas akan meningkatkan kepercayaan konsumen khususnya yang beragama Islam, karena keterangan halal atau tidak menjadi salah satu pertimbangan dalam suatu produk kuliner.
Karena itu, produk kuliner bersertifikat halal memiliki efek terhadap tren positif pada pemasaran yang jangakauannya lebih luas hingga ke luar daerah, bahkan ke luar negeri sehingga berujung pada peningkatan pendapat.
Seorang pelaku UMKM, Umar mengungkapkan, UU Cipta Kerja ini memangkas segala keruwetan yang dialami oleh pelaku UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal bagi produknya. Bahkan, di dalam UU Ciptaker, dibahas pula mengenai dua jalur penerbitan sertifikasi halal, sehingga tidak disamakan seluruhnya, yaitu melalui self declare bagi usaha kecil dan menengah serta prior verification bagi usaha menengah dan besar.
Dalam UU Cipta Kerja pasal 44, Para pelaku UMKM di sektor pangan mendapatkan jaminan untuk dapat memperoleh sertifikasi halal secara gratis. Penggratisan biaya sertifikasi tersebut merupakan insentif yang diberikan oleh pemerintah. Biaya sertifikasi halal akan dibebankan kepada pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga menjamin pendaftaran usaha UMKM digratiskan oleh pemerintah. Pelaku UMKM tidak perlu lagi repot-repot mengurus izin namun hanya perlu mendaftarkan unit usahanya saja.
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, sertifikasi halal tentu merupakan sesuatu yang penting, sehingga pemerintah harus memiliki andil dalam menyederhanakan regulasi tentang kehalalan suatu produk.
Sertifikat Halal tentunya berimbas pada alur penjualan, di mana UMKM bersertifikat halal tersebut bisa mendapatkan akses untuk mengirim barang. Kemudahan tersebut tentu saja menjadi bukti bahwa pengesahan Perppu Cipta Kerja mampu mempermudah pengurusan sertifikat Halal kepada seluruh pelaku usaha khususnya UMKM.

)* Penulis adalah Kontributor Vimedia Pratama Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Tolak Kekerasan Bersenjata, Tokoh Adat Serukan Papua yang Aman dan Damai

Oleh : Yohanes Wandikbo Penembakan terhadap tiga warga sipil yang diduga dilakukan oleh kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali menegaskan pentingnya perlindungan masyarakat dan penguatan komitmen bersama untuk menjaga kedamaian di Tanah Papua. Kekerasan terhadap warga sipil tidak hanya mengancam keselamatan jiwa, tetapi juga berpotensi mengganggu kehidupan sosial, aktivitas ekonomi, serta keberlanjutan pembangunan. Karena itu, penolakan terhadap kekerasan perlu menjadi sikap bersama demi mewujudkan Papua yang aman, damai, dan sejahtera. Ondoafi Kampung Sabron Yaru, Nikodemus Yaboisembut, mengecam tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat. Menurutnya, penembakan terhadap warga sipil bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan adat Papua yang menjunjung tinggi kehidupan, persaudaraan, serta keharmonisan. Masyarakat seharusnya dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa dihantui ancaman kekerasan. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap warga sipil harus menjadi perhatian bersama, sementara setiap persoalan perlu diselesaikan melalui cara-cara yang damai dan sesuai dengan hukum. Nikodemus Yaboisembut juga menilai bahwa tokoh adat mempunyai peran strategis dalam menjaga hubungan harmonis antara masyarakat dan pemerintah. Kedudukan tokoh adat yang dekat dengan kehidupan warga dapat dimanfaatkan untuk memperkuat komunikasi, mencegah kesalahpahaman, serta menumbuhkan kepercayaan terhadap upaya menjaga keamanan. Melalui pendekatan persuasif dan penguatan nilai-nilai adat, para pemimpin masyarakat dapat mendorong warga untuk menolak kekerasan serta mengutamakan kepentingan bersama di atas perbedaan. Dalam konteks tersebut, kehadiran pemerintah melalui pelayanan publik dan berbagai program pembangunan perlu didukung dengan partisipasi masyarakat. Pembangunan tidak hanya membutuhkan kebijakan dan anggaran, tetapi juga lingkungan yang aman agar pelaksanaannya berjalan efektif. Ketika masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang, akses terhadap pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kesempatan ekonomi akan lebih terbuka. Karena itu, menjaga keamanan merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Seruan serupa disampaikan Ondoafi Kampung Kwadeware, Nikson Marweri, yang menyayangkan penembakan terhadap tiga warga sipil. Ia menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Menurutnya, koordinasi antara warga, tokoh adat, dan aparat keamanan perlu diperkuat agar potensi gangguan dapat diantisipasi sejak dini. Ia juga mendorong peningkatan patroli kepolisian di wilayah yang membutuhkan penguatan pengamanan sehingga masyarakat memperoleh perlindungan yang memadai. Nikson Marweri berpandangan bahwa upaya menjaga keamanan harus dilakukan melalui pendekatan yang terukur, humanis, dan mengutamakan keselamatan warga. Kehadiran aparat keamanan perlu diiringi komunikasi yang baik dengan masyarakat setempat agar langkah pengamanan dapat berjalan secara efektif dan memperoleh dukungan publik. Di sisi lain, warga juga perlu meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, menjaga persaudaraan, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Pendekatan tersebut penting karena keamanan bukan semata-mata persoalan penindakan terhadap pelaku kekerasan. Pencegahan konflik, penguatan solidaritas sosial, dan penyelesaian persoalan melalui dialog juga menjadi bagian penting dalam menciptakan stabilitas. Dengan demikian, kerja sama masyarakat dan aparat dapat diarahkan untuk membangun rasa aman yang berkelanjutan, tanpa mengabaikan penghormatan terhadap adat, hak warga, dan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Deiyai, Bernard Pekei, mengajak masyarakat adat di 67 desa atau kampung di wilayahnya untuk berperan aktif menjaga ketertiban. Ia juga mendorong dukungan masyarakat terhadap program pemerintah pusat yang bertujuan memperkuat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi unsur penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif sehingga berbagai program dapat berjalan dan memberikan manfaat secara optimal. Bernard Pekei menilai bahwa masyarakat adat memiliki tanggung jawab bersama untuk merawat persatuan dan mencegah berkembangnya konflik. Nilai gotong royong, musyawarah, dan penghormatan terhadap kehidupan yang telah lama menjadi bagian dari tradisi masyarakat Papua dapat menjadi fondasi untuk membangun perdamaian. Melalui keterlibatan aktif di lingkungan masing-masing, masyarakat dapat memperkuat ketahanan sosial sekaligus menciptakan ruang yang lebih aman bagi generasi muda untuk belajar, bekerja, dan mengembangkan potensi. Pada akhirnya, masa depan Papua yang aman dan sejahtera membutuhkan komitmen bersama untuk menolak segala bentuk kekerasan. Pemerintah, aparat keamanan, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat perlu terus membangun sinergi dengan mengedepankan perlindungan warga sipil, dialog, serta penghormatan terhadap hukum. Kecaman terhadap kekerasan harus diikuti langkah nyata untuk menjaga kerukunan dan mencegah konflik berulang. Selain itu, penguatan literasi masyarakat dan penyebaran informasi yang akurat perlu menjadi bagian dari upaya menjaga kedamaian di Papua. Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh provokasi maupun informasi yang belum terverifikasi, terutama yang berpotensi memperkeruh situasi keamanan dan memecah persatuan. Tokoh adat, tokoh agama, serta pemimpin lokal dapat berperan aktif menyampaikan pesan perdamaian dan membangun komunikasi yang konstruktif. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, upaya pemerintah dalam menjaga keamanan, meningkatkan pelayanan publik, dan mempercepat pembangunan di Papua diharapkan dapat berjalan lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. )* Penulis merupakan Pengamat Pembangunan Papua