Lompat ke konten utama

Kata Papua

Bersih-Bersih Bareng Prabowo, Mahasiswa Ikut Bergerak Berantas Korupsi - Kata Papua

Bersih-Bersih Bareng Prabowo, Mahasiswa Ikut Bergerak Berantas Korupsi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto semakin menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Melalui kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah tidak hanya ingin menghemat pengeluaran negara, tetapi juga menutup celah bagi praktik korupsi yang selama ini merugikan masyarakat.

Akademisi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Ridwan Fawallang, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi ini tidak akan memangkas sektor-sektor vital seperti belanja pegawai, layanan publik, serta bantuan sosial di bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan subsidi.

“Semua pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa, tanpa ada gangguan yang merugikan rakyat. Efisiensi yang dilakukan bukan hanya sekadar menghemat, tetapi juga sebagai langkah untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran. Anggaran yang lebih ketat dan terkontrol akan mengurangi ruang bagi praktik korupsi,” jelas Ridwan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan terkait kebijakan ini.

“Kebijakan ini bukan soal pemangkasan hak rakyat, melainkan upaya memastikan bahwa uang negara digunakan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Mohammad Arief, yang menilai pendidikan antikorupsi harus diperkuat di perguruan tinggi.

“Mahasiswa perlu dibekali pemahaman mendalam tentang kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan melalui kurikulum yang terintegrasi dengan nilai-nilai antikorupsi. Selain itu, kolaborasi antara mahasiswa, pemerintah, dan lembaga masyarakat atau pegiat antikorupsi harus terus diperkuat,” katanya.

Sementara itu, mahasiswa juga mulai mengambil peran lebih aktif dalam upaya pemberantasan korupsi. Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulawesi Selatan dan Barat, Djusman AR, menilai bahwa mahasiswa memiliki posisi strategis dalam mengawal kebijakan publik dan mencegah penyalahgunaan anggaran negara.

“Sama pentingnya dengan berorganisasi di dunia kampus, mahasiswa juga harus memahami dialektika, estetika, dan etika dalam perspektif antikorupsi kontemporer. Dengan pendekatan kreatif dan moral, mereka tidak hanya dapat memengaruhi kebijakan publik, tetapi juga membentuk budaya antikorupsi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Djusman menekankan bahwa mahasiswa bisa menjadi penggerak utama dalam menanamkan kesadaran kolektif akan pentingnya transparansi dan integritas dalam tata kelola negara.

Dengan semakin ketatnya pengawasan terhadap anggaran negara dan meningkatnya keterlibatan mahasiswa dalam gerakan antikorupsi, diharapkan Indonesia dapat memasuki era baru yang lebih bersih dan transparan. Pemerintahan Prabowo tidak hanya mendorong kebijakan, tetapi juga membuka ruang bagi generasi muda untuk ikut serta dalam perubahan nyata demi Indonesia yang lebih baik.

[]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir