Lompat ke konten utama

Kata Papua

Buktikan Kepedulian Pendidikan Vokasi bagi Santri, Ganjar Dukung Ponpes Ciamis Menjadi Universitas - Kata Papua

Buktikan Kepedulian Pendidikan Vokasi bagi Santri, Ganjar Dukung Ponpes Ciamis Menjadi Universitas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAWA BARAT — Ungkap pentingnya pendidikan vokasi bagi para santri, Ganjar Pranowo terus mendukung penuh agar Ponpes di Ciamis mampu menjadi Universitas.

Capres dari PDI Perjuangan tersebut juga sempat mengaku bahwa dirinya mendapatkan banyak aspirasi serta masukan terkait pondok pesantren yang ingin menjadi universitas.

Kemudian dirinya menerangkan bahwa di Ponpes Darussalam Ciamis sendiri kini sudah ada Institut Agama Islam Darussalam (IAID), yang mana merupakan perguruan tinggi agama Islam dan menggabungkan pendidikan akademik dengan kepesantrenan.

“Tadi ada masukan agar institutnya bisa menjadi universitas karena sudah satu tahun lebih belum selesai dan kami akan coba bantu komunikasi dengan Gusmen (Menteri Agama) insyaallah lancar,” ujar Ganjar.

Pada kesempatan tersebut, mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga menekankan pentingnya pendidikan vokasi agar para santri mampu semakin berkembang memiliki keterampilan hidup.

“Umpama pendidikan vokasi di tingkat sekolah, santri-santri agar mereka punya keterampilan hidup kedua kolaborasi produk,” ungkap Ganjar.

Ketika pendidikan vokasi sudah datang ke Ponpes, maka menjadikan para santri bisa memiliki produk mereka sendiri, yang mana hal itu nantinya bisa dikolaborasikan dengan perusahaan untuk meningkatkan kualitas pengetahuan anak-anak.

“Jadi biasanya santri-santri punya satu produk di sekolahan bisa dikolaborasikan dengan perusahaan dan sebagainya, maka proses ini bisa membikin anak-anak kita berkualitas pengetahuan anak-anak cukup tinggi termasuk memahami digital ya,” imbuh Ganjar.

Ganjar Pranowo sangat optimis bahwa misalnya kolaborasi antara pemerintah dengan pesantren bisa berjalan baik, maka hasilnya akan mewujudkan santri berkualitas.

“Saya kira kolaborasi antara yang punya pesantren dengan pemerintah jadi satu untuk menyiapkan anak-anak diterima di masyarakat menjadi sebuah kewajiban,” tuturnya.

Sementara itu, Pengasuh Ponpes Darussalam Ciamis, Prof. Dr. KH. Fadlil Munawwar Manshur menilai bahwa sosok Ganjar Pranowo merupakan seorang pemimpin yang sangat peduli dengan pondok pesantren.

“Kemudian kedua beliau juga memperhatikan pesantren dan cukup besar,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang berbeda, kader dari partai politik pimpinan Megawati Soekarnoputri itu juga berkunjung ke Ponpes Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Banjar, Jawa Barat.

Sambutan sangat meriah dari para santri datang kepada Ganjar Pranowo dan dirinya didakan agar bisa menjadi Presiden 2024.

Pengasuh Ponpes Miftahul Huda Al-Azhar, KH. Munawir juga mendoakan supaya pemimpin berambut putih itu bisa terpilih dan memimpin Indonesia, kemudian bisa bermanfaat, khususnya untuk warga Nahdlatul Ulama (NU).

“Seumpama nanti Anda jadi Presiden, ya jadi Presiden sing manfaat, berkah, Khususnya untuk Nahdlatul Ulama,” tuturnya

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir