Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tindak Tegas Intoleransi, Pemerintah Jamin Kebebasan Beribadah di Sumbar - Kata Papua

Tindak Tegas Intoleransi, Pemerintah Jamin Kebebasan Beribadah di Sumbar

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Arman Panggabean

Insiden intoleransi yang terjadi di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, pada Minggu tanggal 27 Juli 2025, telah mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara yang terus menjunjung tinggi adanya toleransi dan keberagaman.

Peristiwa yang mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut bermula ketika massa menyerbu rumah yang difungsikan sebagai rumah ibadah dan tempat pendidikan agama bagi jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI). Peristiwa tersebut bukan hanya melukai perasaan umat beragama, tetapi jugaa melanggar nilai-nilai Pancasila dan konstitusi yang menjamin kebebasan beragama.

Massa datang membawa balok kayu, membubarkan jemaat, dan menghancurkan fasilitas rumah tersebut. Anak-anak menangis, jemaat panik dan berlarian menyelamatkan diri. Aksi ini merupakan bentuk kekerasan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya bagi persatuan bangsa. Setiap tindakan seperti itu harus ditindak secara tegas, tanpa toleransi terhadap para pelaku intoleransi.

Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Jacky Manuputty, menyatakan bahwa tindakan pembubaran ibadah tersebut telah menimbulkan trauma mendalam, terutama bagi anak-anak yang menyaksikan langsung tindakan kekerasan di tempat ibadah mereka.

Ia menekankan bahwa kejadian tersebut menunjukkan masih mengakarnya intoleransi di berbagai wilayah, termasuk di lingkungan masyarakat yang seharusnya menjadi pelindung toleransi dan persaudaraan antarumat beragama.

PGI secara tegas menyebut peristiwa di Padang sebagai bentuk teror terhadap minoritas dan pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional warga negara. Dalam narasi yang tegas, organisasi keagamaan ini menolak anggapan bahwa tindakan tersebut hanyalah insiden kecil atau kesalahpahaman. Sebaliknya, intoleransi dianggap sebagai ancaman langsung terhadap semangat kebangsaan yang dibangun atas keberagaman, persatuan, dan penghormatan terhadap perbedaan.

Jacky menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang tengah ditempuh, serta mengapresiasi respons cepat dari pemerintah daerah yang mengupayakan dialog antarpihak dan penanganan psikologis bagi korban.

Dia mengajak semua pihak melawan intoleransi melalui pendidikan, memperkuat dialog antarumat, dan membangun keberanian kolektif untuk menolak setiap tindakan diskriminatif yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

SETARA Institute, melalui Ketua Dewan Nasional Hendardi, turut menyampaikan kecaman keras terhadap peristiwa di Padang. Organisasi tersebut memandang pembubaran ibadah sebagai pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) serta kejahatan terhadap minoritas yang tidak dapat dibenarkan dengan dalih apa pun. Dalam pandangannya, peristiwa ini tidak bisa disederhanakan sebagai konflik yang dipicu kesalahpahaman antarwarga.

SETARA menilai pemerintah daerah harus berhenti bersikap permisif terhadap pelaku intoleransi. Aparatur negara harus memproses pelanggaran hukum tersebut secara serius dan transparan.

Hendardi menekankan bahwa sumber utama peristiwa semacam ini adalah konservatisme keagamaan, rendahnya literasi toleransi, segregasi sosial yang tajam, serta kebijakan diskriminatif yang masih berlangsung di berbagai wilayah, termasuk di Sumatera Barat.

Institusi hukum dan aparat keamanan didesak untuk mengambil tindakan nyata yang dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku intoleransi. Dalam konteks ini, perlindungan terhadap kelompok minoritas bukan hanya menjadi bentuk pemenuhan hak asasi manusia, tetapi juga sebagai langkah strategis menjaga stabilitas sosial dan persatuan nasional.

Menanggapi insiden tersebut, Wakapolda Sumatera Barat Brigjen Pol. Solihin menunjukkan kesigapan aparat dalam merespons cepat laporan masyarakat. Ia memimpin langsung penyelidikan dan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tegas dan adil. Sejumlah pelaku telah diamankan dan pemeriksaan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Solihin menegaskan tidak ada ruang bagi intoleransi di Sumatera Barat. Penegakan hukum akan dilakukan terhadap setiap individu atau kelompok yang terlibat dalam pelanggaran hukum terkait insiden pembubaran ibadah. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga ketenangan, sambil menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.

Tindakan tegas terhadap pelaku intoleransi bukan hanya merupakan tanggung jawab institusi hukum, melainkan juga bagian dari upaya kolektif dalam merawat semangat Bhinneka Tunggal Ika. Pembiaran terhadap aksi diskriminatif akan membuka ruang bagi pelanggaran serupa di masa depan, memperlemah harmoni sosial, dan merusak sendi-sendi kebangsaan.

Keberagaman adalah kekuatan yang seharusnya dirayakan, bukan ditakuti. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin bahwa setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang agama atau keyakinan, dapat menjalankan ibadahnya dengan aman dan damai. Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dituntut untuk hadir secara aktif, tidak hanya dalam bentuk pernyataan, tetapi juga melalui kebijakan dan tindakan hukum yang nyata.

Menghadapi kasus Padang, publik menanti komitmen nyata untuk mengakhiri siklus kekerasan berbasis identitas. Masyarakat menantikan negara hadir bukan sebagai penonton, tetapi sebagai pelindung hak dan martabat warganya. Dalam konteks tersebut, insiden ini menjadi ujian serius terhadap semangat pluralisme dan supremasi hukum di Indonesia.

Jika tidak segera ditangani dengan tepat, tindakan intoleran serupa dapat merusak kepercayaan publik terhadap negara dan menciptakan ketegangan horizontal yang berkepanjangan. Maka, saatnya seluruh elemen bangsa bergerak bersama menegakkan prinsip keadilan, kebebasan beragama, dan penghormatan atas kemanusiaan. Pemerintah harus bersikap tegas, karena membiarkan intoleransi tumbuh sama saja dengan mengizinkan perpecahan terjadi di tengah keberagaman bangsa. (*)

Pengamat Kebijakan Sosial – Lembaga Sosial Madani Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir