Lompat ke konten utama

Kata Papua

Danantara Berhasil Gaet Pendanaan Rp163 Triliun dari Bank Asing - Kata Papua

Danantara Berhasil Gaet Pendanaan Rp163 Triliun dari Bank Asing

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Menghadapi dinamika sosial yang terus berkembang di berbagai wilayah, pemerintahan berhasil menunjukkan bahwa stabilitas ekonomi Indonesia tetap kokoh. Terbaru, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mencetak langkah luar biasa dengan merealisasikan pendanaan senilai USD 10 miliar, setara sekitar Rp 163 triliun, dari 12 bank asing tanpa jaminan – prestasi yang mencerminkan kepercayaan global terhadap kebijakan ekonomi pemerintah.

CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani menyatakan bahwa pendanaan yang diterima mencerminkan kepercayaan dunia internasional terhadap Danantara. Ia menekankan, pembiayaan itu bahkan diberikan tanpa memerlukan jaminan apa pun.

“Alhamdulillah, (Danantara) mendapatkan kepercayaan dari 12 bank, mendapatkan pinjaman, dan ini adalah kepercayaan revolving facility terbesar di Asia yang diberikan kepada Sovereign Wealth Fund,” kata Rosan.

Selain fasilitas pinjaman, Danantara juga berhasil mengamankan komitmen investasi ekuitas sebesar USD 7 miliar dari sejumlah sovereign wealth fund internasional. Dana tersebut melibatkan Qatar Investment Authority (USD 4 miliar), China Investment Corporation (USD 2 miliar), dan Russian Direct Investment Fund (besaran belum disebutkan secara spesifik).

Rosan menegaskan bahwa seluruh investasi akan dikelola secara hati-hati, transparan, dan berorientasi keuntungan, namun tetap berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja dan penguatan kualitas sumber daya manusia.

Dalam kesempatan yang sama, Managing Director Global Relations and Governance Danantara, Mohamad Al-Arief, menegaskan bahwa Danantara lahir bukan sekadar sebagai lembaga pengelola dana, melainkan sebagai institusi kepercayaan dengan standar pengelolaan internasional.

“Kita tidak sedang membangun lembaga untuk mengelola dana dan aset saja, tapi juga institusi kepercayaan. Dan untuk itu, semua proses harus mencerminkan praktik terbaik yang diakui secara global,” ujar Al-Arief.

Respon politis terhadap prestasi ini juga sangat positif. Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menyampaikan apresiasi tinggi saat Rapat Dengar Pendapat beberapa waktu lalu.

“Saya ingin apresiasi tentunya ini untuk Danantara dan juga BUMN. Dalam 4-6 bulan terakhir sejak lahirnya Danantara, kepercayaan global sudah semakin terlihat,” kata Kawendra.

Kawendra menambahkan bahwa momentum ini turut dipicu oleh diplomasi ekonomi aktif Presiden Prabowo Subianto keluar negeri dan sinergi lintas kementerian. Ia juga mendorong inovasi pembiayaan, seperti pembentukan deep tech sovereign fund, khususnya agar pelaku ekonomi kreatif dapat memperoleh akses modal modern yang sebelumnya sulit dijangkau.

Keberhasilan Danantara datang di saat bangsa sedang menghadapi berbagai aksi demonstrasi. Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah membuktikan bahwa krisis sosial tidak menggoyahkan fondasi ekonomi. Bahkan, saat sebagian pihak tak menentu menyuarakan penolakan, realisasi pendanaan global ini menjadi sinyal kuat bahwa roda ekonomi tetap berjalan, dan pemerintah tetap efektif menjaga kepercayaan investor.

Pada saat terjadi demonstrasi menyerukan perubahan, momentum ini justru mempertegas bahwa kebijakan pembangunan berkelanjutan berjalan seiring dengan aspirasi rakyat. Danantara sebagai instrumen strategis menjadi bukti bahwa investasi dalam pembangunan hilirisasi, ketahanan energi, dan inovasi industri tetap berjalan deras tanpa terpengaruh oleh gejolak sosial semata.

Dengan dana revolusioner senilai Rp 163 triliun, Danantara diharapkan dapat mempercepat proyek hilirisasi senilai ratusan triliun rupiah, membuka lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Ini juga merupakan bentuk nyata bahwa pemerintah mampu menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan.

Dengan capaian ini, pemerintah kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam mewujudkan ekonomi yang maju, inklusif, dan berdaya saing global. Kepercayaan dunia mengalir ke dalam negeri dan kini saatnya bersinergi bersama menjaga momentum demi masa depan Indonesia yang lebih sejahtera.

(*/rls)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir