Lompat ke konten utama

Kata Papua

Adanya DOB Bantu Percepatan Pembangunan di Papua - Kata Papua

Adanya DOB Bantu Percepatan Pembangunan di Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Alfred Jigibalom

Adanya pemekaran wilayah atau daerah otonomi baru (DOB) di Papua tentunya mampu terus membantu percepatan pembangunan dan juga turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih.

Diketahui bahwa sebelumnya, Papua sendiri hanya terdiri dari Provinsi Papua dan Papua Barat, namun kini Bumi Cenderawasih telah memiliki sebanyak 4 (empat) Daerah Otonomi Baru (DOB), yang mana statusnya adalah sebagai provinsi pemekaran.

DOB Papua tersebut antara lain terdiri dari, Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2022, kemudian Provinsi Papua Tengah dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2022, dan Provinsi Papua Pegunungan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 29 tahun 2022.

Lalu yang terakhir, menyusul kemudian, adanya Provinsi Papua Barat Daya melalui keberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 29 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Peresmian seluruh daerah otonomi baru tersebut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI), Tito Karnavian secara bertahap, yakni pada tahap pertama dilakukan peresmian pada 3 (tiga) DOB di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan yang diresmikan pada tanggal 11 November 2022 lalu, kemudian untuk Provinsi Papua Barat Daya sendiri diresmikan pada tanggal 9 Desember 2022.

Kemudian, mengenai penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah di DOB Papua Barat Daya sendiri dilakukan dengan menggunakan pendekatan dan juga tahapan yang serupa dengan adanya penyusunan RKPD di 3 (tiga) Provinsi DOB Papua sebelumnya, yakni Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah.
Tentunya, dengan adanya peresmian daerah otonomi baru tersebut, maka kini secara resmi Bumi Cenderawasih sendiri telah memiliki sebanyak 6 (enam) provinsi di Tanah Papua, yakni Provinsi Papua dengan Ibu Kota Jayapura, kemudian Papua Barat dengan Ibu Kota Manokwari, Papua Tengah dengan Ibu Kota Nabire, Papua Selatan dengan Ibu Kota Merauke, Papua Pegunungan dengan Ibu Kota Wamena dan Papua Barat Daya dengan Ibu Kota Sorong.
Banyak sekali pihak yang sangat optimis bahwa dengan adanya pemekaran berupa DOB Papua tersebut, maka tentunya akan semakin mempercepat adanya pembangunan di seluruh Bumi Cenderawasih tanpa terkecuali, termasuk juga semakin mampu meningkatkan kesejahteraan dari seluruh masyarakat di Papua, serta juag tentunya akan bisa semakin memperpendek birokrasi.
Adanya upaya untuk memperpendek birokrasi dari Pemerintah Pusat sendiri merupakan sebuah hal yang sangat patut untuk diberikan apresiasi sangat tinggi. Pasalnya, memang sama sekali tidak bisa dipungkiri bahwa di setiap provinsi di Tanah Papua ternyata masing-masing memiliki karakter yang berbeda-beda, sehingga memerlukan adanya penanganan yang berbeda pula.
Maka, dengan adanya birokrasi yang diperpendek, sehingga adanya pelayanan masyarakat secara langsung, termasuk juga penanganan segala jenis persoalan akan bisa semakin menjangkau serta sesuai dengan apa yang memang dibutuhkan oleh masyarakat sendiri.
Karena itu, sangat dibutuhkan pula adanya kerja sama yang baik diantara pemerintah dengan tokoh masyarakat setempat di Papua, termasuk juga para tokoh agama, serta para tokoh adat setempat untuk bisa bersama-sama melakukan upaya percepatan pembangunan di Tanah Papua agar bisa berjalan dengan baik dan optimal.
Beberapa hal penting dari adanya percepatan pembangunan tersebut adalah dilakukannya instrumen stabilisasi untuk bisa mengendalikan inflasi serta harga pokok kebutuhan pangan yang ada di Tanah Papua. untuk itu, maka program ketahanan pangan memang harus segera dilaksanakan dengan sangat sungguh-sungguh.
Dengan adanya kesungguhan pelaksanaan program ketahanan pangan tersebut, yang mana merupakan upaya dari instrumen stabilisasi dan upaya untuk mengendalikan inflasi di Bumi Cenderawasih, tentunya nanti akan terjadi produksi dan harga pokok kebutuhan pangan masyarakat bisa tetap terjaga.
Tidak hanya itu, namun juga akan terdapat pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas, khususnya dalam pembangunan infrastruktur pendukung akan transformasi ekonomi di bidang energi, pangan, konektivitas dan transportasi agar mampu terus dioptimalkan capaian hasilnya.
Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Papua, Burhani menyatakan bahwa pada tahun anggaran 2023 ini, jumlah alokasi pada pagu anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) telah diserahkan kepada seluruh 4 (empat) provinsi yang ada di seluruh Tanah Papua, yakni sebesar Rp 13,91 triliun (rupiah), yang mana semuanya telah diberikan pada sebanyak 625 Satuan Kerja (Satker).
Tentunya dengan adanya penyerahan DIPA tersebut, maka secara optimis akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membantu terjadinya kebangkitan ekonomi di Indonesia akan bisa terwujud dengan maksimal dan merata.
Percepatan pembangunan di Bumi Cenderawasih akan terjadi dengan sangat optimal, utamanya hal tersebut dikarenakan adanya pemekaran wilayah melalui peresmian daerah otonomi baru (DOB) Papua sehingga jalur birokrasi pun lebih dipersingkat dan pelayanan publik pun akan menjadi jauh lebih maksimal.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua Tinggal di Bali

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir