Lompat ke konten utama

Kata Papua

Danantara dan Akselerasi Program 3 Juta Rumah - Kata Papua

Danantara dan Akselerasi Program 3 Juta Rumah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Destri Amanda

Masuknya Danantara ke sektor hunian dalam program pembangunan 3 juta rumah menjadi langkah strategis untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat Indonesia. Program ini tidak hanya dipandang sebagai agenda pembangunan fisik semata, tetapi juga sebagai upaya besar untuk memperkuat kesejahteraan rakyat melalui penyediaan hunian yang layak, terjangkau, dan berkualitas. Keterlibatan Danantara diharapkan mampu memperkuat kapasitas pendanaan dan mempercepat realisasi proyek-proyek perumahan yang selama ini menghadapi berbagai kendala, terutama dalam hal pembiayaan jangka panjang dan pengembangan kawasan hunian yang berkelanjutan.

Ketua Satgas Perumahan sekaligus Utusan Khusus Presiden RI, Hashim Djojohadikusumo menjelaskan Danantara mendapatkan hibah lahan seluas 30 hektare (ha) untuk mendukung Program 3 Juta Rumah di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan data pemerintah pula terdapat sekitar 27 juta rumah tangga yang masih tinggal di rumah tidak layak huni. Karena itu, program pembangunan rumah menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Sektor perumahan dinilai memiliki efek ganda yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Setiap pembangunan rumah dapat menggerakkan lebih dari 180 sektor industri, mulai dari bahan bangunan hingga perabot rumah tangga. Selain proyek di lahan hibah tersebut, pemerintah juga menyiapkan sejumlah lokasi lain untuk pembangunan hunian vertikal, termasuk di Depok yang direncanakan memanfaatkan sekitar 45 ha lahan untuk ratusan ribu unit rumah.

Diketahui, selama beberapa tahun terakhir, kebutuhan rumah di Indonesia terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan urbanisasi yang semakin pesat. Di sisi lain, masih terdapat kesenjangan antara jumlah rumah yang tersedia dengan kebutuhan masyarakat, khususnya bagi kelompok berpenghasilan rendah. Program pembangunan 3 juta rumah hadir sebagai solusi untuk mengurangi backlog perumahan tersebut. Dengan masuknya Danantara sebagai salah satu penggerak investasi, diharapkan proyek perumahan dapat berjalan lebih cepat, terstruktur, dan memiliki dukungan pembiayaan yang kuat serta berkelanjutan.

Keterlibatan lembaga investasi seperti Danantara memberikan sinyal positif bagi ekosistem pembangunan perumahan nasional. Hal ini menunjukkan bahwa sektor hunian memiliki prospek ekonomi yang besar sekaligus berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Investasi di sektor perumahan tidak hanya menghasilkan pembangunan rumah semata, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor lain seperti industri bahan bangunan, konstruksi, transportasi, hingga jasa pendukung lainnya. Dengan demikian, efek pengganda ekonomi dari pembangunan perumahan dapat dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat.

Selain itu, masuknya Danantara ke sektor hunian juga dapat membantu meningkatkan kualitas tata kelola proyek perumahan. Pengelolaan investasi yang profesional, transparan, dan akuntabel akan menjadi faktor penting untuk memastikan program pembangunan rumah berjalan efektif dan tepat sasaran. Pendekatan ini sangat penting agar pembangunan hunian tidak hanya fokus pada kuantitas, tetapi juga memperhatikan kualitas bangunan, kelayakan lingkungan, serta akses terhadap fasilitas publik seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi.

Program 3 juta rumah juga memiliki peran penting dalam mendorong pemerataan pembangunan di berbagai daerah. Selama ini pembangunan perumahan cenderung terkonsentrasi di wilayah perkotaan besar, sementara kebutuhan rumah layak di daerah masih cukup tinggi. Dengan dukungan investasi yang lebih kuat, pembangunan hunian dapat diperluas ke berbagai wilayah sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Kehadiran proyek perumahan baru di daerah juga berpotensi membuka lapangan pekerjaan serta meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat setempat.

Keterlibatan Danantara dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan lembaga keuangan dalam membangun ekosistem perumahan nasional. Pembangunan rumah dalam jumlah besar tentu membutuhkan kolaborasi yang kuat antar berbagai pihak. Pemerintah berperan dalam penyediaan regulasi dan dukungan kebijakan, sementara sektor swasta dan investor berkontribusi dalam pembiayaan serta pengembangan proyek. Kolaborasi yang terjalin secara baik akan membuat proses pembangunan lebih efisien dan berkelanjutan.

Tidak kalah penting, pembangunan hunian dalam program ini juga diharapkan memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. Konsep hunian masa depan tidak lagi sekadar menyediakan tempat tinggal, tetapi juga menghadirkan lingkungan yang sehat, nyaman, dan ramah lingkungan. Penerapan teknologi konstruksi yang efisien, penggunaan material yang berkualitas, serta pengelolaan kawasan yang terintegrasi menjadi hal penting dalam memastikan kawasan hunian dapat berkembang secara berkelanjutan. Dengan dukungan investasi yang memadai, inovasi dalam pembangunan perumahan dapat semakin berkembang.

Pada akhirnya, masuknya Danantara ke sektor hunian dalam program pembangunan 3 juta rumah menunjukkan komitmen kuat untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Hunian yang layak merupakan fondasi penting bagi peningkatan kualitas hidup dan stabilitas sosial. Ketika masyarakat memiliki tempat tinggal yang aman dan nyaman, mereka dapat lebih fokus dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, investor, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama agar program ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia.

)* Pengamat Kebijakan Publik – Lembaga Kajian Kebijakan Publik Bentang Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir