Lompat ke konten utama

Kata Papua

Meluasnya Peran Danantara: Dari Proyek Mercusuar ke Rumah Layak untuk Rakyat - Kata Papua

Meluasnya Peran Danantara: Dari Proyek Mercusuar ke Rumah Layak untuk Rakyat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Bara Winatha

Upaya pemerintah memperluas akses hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) semakin menunjukkan arah yang konkret melalui kolaborasi lintas sektor. Salah satu perkembangan penting terlihat dari keterlibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia dalam pengembangan kawasan hunian terjangkau di Cikarang, Jawa Barat. Langkah ini menandai perluasan peran lembaga investasi negara yang sebelumnya identik dengan proyek-proyek besar dan strategis nasional, kini mulai menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat. Keterlibatan Danantara mencerminkan perubahan orientasi investasi negara yang tidak hanya berfokus pada proyek mercusuar, tetapi juga pada penyediaan rumah layak bagi rakyat.

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan bahwa peninjauan lokasi hunian di Cikarang merupakan tahap awal untuk memastikan pembangunan kawasan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. Kawasan yang dipilih memiliki keunggulan akses transportasi intermoda, sehingga dinilai strategis untuk mendukung kehidupan masyarakat yang bekerja di kawasan industri sekitar. Pengembangan kawasan tersebut akan dilanjutkan dengan pematangan konsep pembangunan, termasuk penyusunan skema pengembangan kawasan, mekanisme harga, hingga kriteria kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Proyek hunian tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut tata kelola ekosistem perumahan yang lebih luas. Melalui kerja sama antara pemerintah, Danantara, BUMN, serta sektor usaha swasta, pembangunan kawasan hunian dapat dirancang secara lebih matang dan berkelanjutan. Tujuan utama kolaborasi ini adalah memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak, aman, dan terjangkau, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses perumahan.

Salah satu implementasi konkret dari kolaborasi tersebut terlihat pada proyek pembangunan rumah susun subsidi di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Proyek ini merupakan bagian dari Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam proyek tersebut, Danantara mengambil peran sebagai penyedia pendanaan utama, sementara pelaksanaan konstruksi melibatkan kolaborasi antara BUMN karya dan kontraktor swasta.

Rosan menjelaskan bahwa pembangunan tahap awal mencakup area sekitar 12,8 hektare yang direncanakan menjadi 18 menara apartemen dengan ketinggian sekitar 32 lantai. Ia memperkirakan kebutuhan investasi untuk pembangunan tahap ini berada pada kisaran Rp14 triliun hingga Rp16 triliun. Peran Danantara tidak hanya terbatas pada pembiayaan, tetapi juga memastikan bahwa kolaborasi antara berbagai pihak berjalan efektif sehingga proyek dapat diselesaikan sesuai target.

Dari sisi kebijakan pemerintah, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan bahwa pembangunan kawasan hunian di Cikarang merupakan bagian dari upaya percepatan pelaksanaan Program 3 Juta Rumah. Pemerintah tengah mengkaji berbagai model pengembangan kawasan yang memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh akses perumahan dengan harga yang terjangkau.

Menurut Maruarar, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Danantara dan sektor swasta, menjadi kunci untuk mempercepat realisasi program tersebut. Pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak dapat sepenuhnya bergantung pada anggaran negara, melainkan memerlukan dukungan investasi dan kolaborasi lintas sektor. Maruarar juga menilai bahwa lokasi pembangunan yang terhubung dengan akses transportasi publik akan memberikan nilai tambah bagi penghuni.

Kontribusi sektor swasta juga memainkan peran penting dalam proyek ini. Pendiri Grup Lippo, Mochtar Riady mengatakan bahwa hibah lahan seluas 30 hektare yang diberikan kepada pemerintah merupakan bentuk dukungan terhadap program prioritas nasional di bidang perumahan. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut didorong oleh keinginan untuk berkontribusi dalam upaya pemerintah menyediakan hunian bagi masyarakat yang membutuhkan.

Lahan hibah tersebut menjadi fondasi penting bagi pengembangan kawasan hunian yang dirancang untuk menampung puluhan ribu unit rumah susun subsidi. Dalam rencana jangka panjang, proyek ini diproyeksikan berkembang hingga mencapai puluhan menara apartemen dengan total unit yang dapat menampung ratusan ribu penghuni. Dengan harga jual yang diperkirakan mulai dari sekitar Rp350 juta per unit, pemerintah berharap masyarakat berpenghasilan rendah memiliki peluang lebih besar untuk memiliki hunian sendiri.

Keberadaan proyek hunian berskala besar di kawasan industri seperti Cikarang juga memiliki dampak strategis terhadap pembangunan wilayah. Dengan tersedianya hunian yang dekat dengan pusat aktivitas ekonomi, masyarakat dapat mengurangi biaya transportasi dan meningkatkan kualitas hidup. Selain itu, pembangunan kawasan hunian baru berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan aktivitas ekonomi di sekitar kawasan tersebut.

Meluasnya peran Danantara dalam proyek perumahan rakyat menunjukkan bahwa lembaga investasi negara dapat berfungsi tidak hanya sebagai pengelola aset strategis, tetapi juga sebagai katalis pembangunan sosial. Dengan memanfaatkan kapasitas pembiayaan yang besar, Danantara dapat membantu mempercepat realisasi proyek-proyek yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Meluasnya Peran Danantara hingga memberikan akses perumahan rakyat yang terjangkau ini menggambarkan transformasi penting dalam arah kebijakan pembangunan. Investasi negara tidak lagi hanya terfokus pada proyek-proyek simbolik berskala besar, tetapi juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Dengan pendekatan yang terencana dan kolaboratif, pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan dapat menjadi salah satu tonggak penting dalam mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata di Indonesia.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir