Lompat ke konten utama

Kata Papua

Danantara dan INA Perkuat Ekosistem Baterai Listrik untuk Transisi Energi - Kata Papua

Danantara dan INA Perkuat Ekosistem Baterai Listrik untuk Transisi Energi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Doni Wicaksono

Indonesia kini memasuki babak baru dalam upaya transformatif menuju masa depan energi bersih dan berkelanjutan. Salah satu langkah strategis yang semakin memperkuat posisi Indonesia di panggung energi global adalah komitmen dalam membangun ekosistem baterai listrik secara terintegrasi. Di tengah momentum transisi energi ini, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bersama Indonesia Investment Authority (INA) muncul sebagai lokomotif yang mendorong percepatan pertumbuhan industri baterai dan kendaraan listrik nasional.

Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, mengatakan Danantara membuka peluang ikut berinvestasi di megaproyek ekosistem baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV) terintegrasi konsorsium Indonesia-China. Proyek ini merupakan pengembangan industri dari hulu ke hilir yang terdiri dari 6 proyek secara terintegrasi yang dikembangkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Indonesia Battery Corporation (IBC), dan Konsorsium CATL Brunp dan Lygned (CBL) yang merupakan anak perusahaan Contemporary Amperex Technology Co. Limited (CATL).

Sementara itu, Indonesia Investment Authority (INA), sebagai sovereign wealth fund Indonesia, memiliki kapasitas besar dalam menghimpun dan mengelola investasi jangka panjang untuk mendukung proyek-proyek strategis nasional. Dalam konteks pengembangan ekosistem baterai listrik, peran INA tidak hanya sebatas sebagai penyedia dana, tetapi juga sebagai jembatan antara Indonesia dengan komunitas investor global yang memiliki minat tinggi terhadap energi hijau dan keberlanjutan.

Adanya Danantara dan INA memperlihatkan sinergi antara kekuatan industri dan kekuatan finansial yang saling menguatkan. Gabungan kekuatan ini akan mempercepat pembangunan pabrik baterai listrik, pengembangan teknologi penyimpanan energi, serta infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian daya di seluruh Indonesia. Kolaborasi antara BPI Danantara dan INA adalah contoh nyata bagaimana institusi dalam negeri dapat bekerja sama secara strategis untuk mengakselerasi transformasi sektor energi. Ini bukan sekadar pembangunan industri baru, tetapi juga upaya menyeluruh untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat energi bersih dunia yang berdaulat, mandiri, dan kompetitif.

Transisi energi tidak hanya tentang mengganti sumber energi fosil menjadi energi baru dan terbarukan, tetapi juga menciptakan ekosistem yang mendukung perubahan tersebut secara sistemik. Dalam hal ini, pengembangan baterai listrik memainkan peran kunci, karena menjadi jembatan antara pembangkit energi bersih dengan kebutuhan energi yang stabil dan efisien. Dengan kapasitas penyimpanan energi yang memadai, intermitensi dari energi surya dan angin bisa diatasi. Maka dari itu, investasi dalam teknologi baterai akan berdampak langsung terhadap ketahanan energi nasional dan pengurangan emisi karbon secara signifikan.

Lebih dari sekadar aspek teknis dan ekonomi, adanya Danantara dan INA juga membuka ruang besar untuk penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, serta peningkatan kemampuan riset dan inovasi anak bangsa. Dalam proses pembangunan industri baterai, akan tercipta kebutuhan tenaga kerja di berbagai bidang, mulai dari pertambangan, pengolahan bahan baku, manufaktur, hingga rekayasa sistem energi. Ini merupakan kesempatan besar bagi generasi muda Indonesia untuk berperan aktif dalam transformasi energi nasional, sekaligus menjadikan Indonesia sebagai pusat inovasi teknologi ramah lingkungan di kawasan Asia Tenggara.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono, menyatakan bahwa kedua lembaga tersebut memiliki peran yang saling melengkapi dalam pembiayaan proyek-proyek jangka panjang, khususnya di sektor energi hijau dan hilirisasi industri. Transisi energi bukan semata-mata tentang mengganti sumber energi dari fosil ke terbarukan, tetapi juga tentang menciptakan sistem energi yang adil, tangguh, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Dalam konteks ini, keberadaan ekosistem baterai listrik menjadi sangat penting, tidak hanya untuk kendaraan listrik, tetapi juga sebagai solusi penyimpanan energi yang mampu mendukung stabilitas jaringan listrik nasional berbasis energi terbarukan seperti surya dan angin.

Lebih jauh lagi, pengembangan ekosistem baterai listrik juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berbasis inovasi dan teknologi. BPI Danantara telah merancang strategi yang mencakup peningkatan kapasitas SDM nasional, kolaborasi dengan perguruan tinggi dan lembaga riset, serta pelatihan tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan industri baru ini. Dalam jangka panjang, langkah ini akan menciptakan lapangan kerja berkualitas, memperluas keterampilan generasi muda, dan memperkuat daya saing industri manufaktur nasional.

Di sisi lain, peran INA dalam mengundang investor strategis ke dalam ekosistem ini menjadikan Indonesia sebagai destinasi investasi yang menjanjikan. Dengan potensi pasar kendaraan listrik domestik yang besar dan dukungan regulasi pemerintah yang kuat, Indonesia menjadi magnet bagi investor yang ingin berkontribusi dalam solusi global perubahan iklim. Kolaborasi ini juga memperkuat posisi Indonesia sebagai bagian dari rantai pasok baterai global, menjembatani kebutuhan negara-negara maju akan pasokan baterai dengan prinsip keberlanjutan yang tinggi.

Dukungan kebijakan dari pemerintah juga semakin memperkuat ekosistem ini. Melalui Peraturan Presiden tentang percepatan kendaraan bermotor listrik, insentif fiskal, dan pengembangan kawasan industri hijau, pemerintah telah menciptakan iklim usaha yang kondusif. Dengan pilar regulasi, investasi, dan pengembangan teknologi yang bersinergi, ekosistem baterai listrik Indonesia kini berada di jalur yang tepat untuk menjadi tulang punggung transisi energi nasional.

)* Penulis adalah pengamat kebijakan publik

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir