Lompat ke konten utama

Kata Papua

Danantara Disiapkan Jadi Jembatan Modal dan Industri Nasional - Kata Papua

Danantara Disiapkan Jadi Jembatan Modal dan Industri Nasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) diproyeksikan menjadi instrumen strategis dalam menjembatani kebutuhan pembiayaan jangka panjang dengan percepatan pembangunan industri nasional. Kehadiran Danantara menandai langkah baru pemerintah dalam memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi melalui pengelolaan investasi yang terarah, disiplin, dan berorientasi pada peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

Presiden Prabowo Subianto memperkenalkan Danantara dalam forum World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss. Dalam kesempatan tersebut, Presiden menekankan pentingnya tata kelola dan efisiensi pengelolaan modal sebagai prasyarat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Pada Februari lalu, kami membentuk sovereign wealth fund kami, Danantara Indonesia,” katanya.

Presiden menjelaskan, Danantara akan menjadi motor baru penggerak ekonomi nasional dengan pengelolaan aset yang diproyeksikan mencapai 1 triliun dolar AS. Melalui skema sovereign wealth fund, investasi difokuskan pada sektor strategis guna mendorong pertumbuhan yang produktif dan berkelanjutan.

Optimisme serupa disampaikan Institute for Development of Economics and Finance (Indef). Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, menyebut Danantara sebagai dana abadi yang membiayai sektor strategis melalui imbal hasil investasi. Simulasi Indef menunjukkan reformasi ini berpotensi mendorong PDB hampir tiga persen di awal dan stabil sekitar dua persen dalam jangka panjang, ditopang peningkatan produktivitas dan akumulasi modal.

“Manfaat Danantara sangat bergantung pada kualitas tata kelola, seleksi proyek, dan disiplin fiskal,” ujar Esther.

Ia juga menekankan pentingnya kebijakan pelengkap untuk menjaga dampak distribusional, termasuk program sosial terarah.

“Program sosial seperti MBG berpotensi meredam dampak jangka pendek dan memperkuat legitimasi reform,” katanya.

Di sisi implementasi, Danantara telah memulai enam proyek hilirisasi di 13 lokasi dengan total nilai investasi mencapai 7 miliar dolar AS. Proyek-proyek tersebut mencakup sektor energi, pangan, mineral, dan logam, serta diperkirakan menyerap lebih dari 6.000 tenaga kerja langsung.

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menegaskan hilirisasi menjadi fokus utama dalam mendorong transformasi ekonomi nasional.

“Tahap awal proyek-proyek ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi perekonomian Indonesia, baik melalui penciptaan nilai tambah industri maupun penyerapan tenaga kerja. Ke depan, proyek-proyek hilirisasi ini diharapkan menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat, berkelanjutan, dan berdaya saing global,” ujar Rosan.

Salah satu proyek strategis dijalankan oleh MIND ID melalui pembangunan fasilitas pengolahan bauksit menjadi alumina dan aluminium di Kalimantan Barat guna memperkuat rantai nilai dan mengurangi impor, sejalan dengan peran Danantara sebagai jembatan investasi untuk memperkokoh industri nasional dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir