Lompat ke konten utama

Kata Papua

Danantara Pastikan Buka Lapangan Kerja melalui Sejumlah Langkah Strategis - Kata Papua

Danantara Pastikan Buka Lapangan Kerja melalui Sejumlah Langkah Strategis

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Rahman Prawira

Di tengah tantangan ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi dan ancaman disrupsi teknologi yang kian nyata, Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam membuka lapangan kerja dan menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif. Salah satu langkah konkret yang layak mendapat perhatian adalah melalui Danantara, sebuah inisiatif strategis nasional yang bertujuan mendorong penciptaan lapangan kerja melalui pemberdayaan sektor digital, industri kreatif, dan ekonomi lokal berbasis potensi daerah.

Daya Anagata Nusantara (Danantara) merupakan program kolaboratif yang secara langsung diarahkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rangka menyiapkan Indonesia menghadapi era transformasi ekonomi berbasis digital. Program ini tidak hanya mempersiapkan tenaga kerja agar melek teknologi, tetapi juga menciptakan ruang-ruang baru bagi generasi muda untuk berwirausaha dan berkembang.

Langkah ini sangat tepat mengingat Indonesia sedang memasuki bonus demografi, di mana sebagian besar penduduk berada pada usia produktif. Pemerintah melalui Danantara memaksimalkan momentum ini untuk menumbuhkan sektor-sektor ekonomi yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Salah satunya adalah dengan mendorong digitalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, hingga pertengahan 2025, program Danantara telah berkontribusi pada penciptaan lebih dari 2,3 juta lapangan kerja baru di berbagai sektor, mulai dari digital marketing, konten kreatif, teknologi finansial, hingga pengembangan pariwisata lokal berbasis komunitas. Angka ini diyakini akan terus bertambah seiring dengan masifnya pelatihan dan dukungan inkubasi usaha yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Program Danantara merupakan salah satu bentuk jawaban pemerintah atas kebutuhan zaman, dapat dilihat bahwa pendekatan program yang tidak hanya bersifat top-down, tetapi juga partisipatif dan lokal, menjadi kunci keberhasilannya. Pemerintah menegerti bahwa lapangan kerja tidak bisa diciptakan hanya dengan proyek-proyek besar. Harus ada pendekatan yang menyentuh masyarakat akar rumput, dan Danantara dinilai berhasil melakukannya. Ini merupakan tindak lanjut atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya menyebutkan bahwa pembentukan Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia (Danantara) merupakan langkah strategis untuk mempercepat investasi hilirisasi dan penciptaan lapangan kerja.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, Semua program pemerintah tujuan nomor satu itu adalah penciptaan lapangan kerja. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjadikan penciptaan lapangan kerja sebagai prioritas utama melalui berbagai program strategis. Pernyataan tersebut juga selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang menempatkan sektor ketenagakerjaan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.

Selain itu, salah satu keberhasilan nyata dari program dapat dilihat di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, di mana ratusan pemuda yang sebelumnya menganggur kini aktif dalam komunitas digital kreatif binaan Danantara. Mereka dilatih membuat konten digital, mengelola toko daring, hingga membangun aplikasi sederhana berbasis kebutuhan lokal. Hasilnya yakni pendapatan mereka meningkat, ketergantungan terhadap pekerjaan formal berkurang, dan semangat kewirausahaan tumbuh subur.

Sementara itu, Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi dalam keterangannya menyatakan bahwa Danantara merupakan simbol keseriusan pemerintah dalam membangun masa depan ekonomi Indonesia yang berdaya saing global. Pihaknya menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa lagi hanya bergantung pada sektor konvensional. Dunia berubah, dan harus menyiapkan SDM yang adaptif dan kreatif. Danantara adalah bukti nyata dari visi Presiden bahwa digitalisasi harus menjadi pintu pembuka kesejahteraan rakyat.

Namun, yang paling menarik dari Danantara adalah komitmennya terhadap inklusivitas. Program ini tidak hanya menyasar daerah-daerah urban, tetapi justru menjadikan desa sebagai titik awal transformasi. Lewat kerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Danantara hadir dalam bentuk pelatihan digitalisasi untuk pengelolaan BUMDes, pemasaran produk lokal secara daring, hingga pelatihan literasi keuangan digital. Dengan cara ini, desa tidak lagi menjadi daerah tertinggal, tetapi pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Tak hanya membuka lapangan kerja, Danantara juga membentuk ekosistem yang mendukung lahirnya inovasi. Pemerintah menyediakan pendampingan, akses modal, serta platform digital agar pelaku usaha dan kreator lokal dapat berkembang dengan cepat. Upaya ini terintegrasi dengan program Digital Talent Scholarship dan Startup Studio Indonesia, yang semuanya diarahkan untuk mempercepat inklusi ekonomi digital.

Dengan pendekatan yang menyeluruh, bukan hal yang berlebihan jika kita menyebut Danantara sebagai salah satu langkah strategis terbaik yang diambil pemerintahan saat ini dalam mengatasi tantangan pengangguran dan ketimpangan ekonomi. Bukan hanya menyelesaikan masalah jangka pendek, tetapi juga membangun fondasi jangka panjang yang kokoh bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan.

Tentu, keberhasilan Danantara harus terus diikuti dengan evaluasi dan penguatan kelembagaan. Tetapi sejauh ini, program ini telah menunjukkan hasil yang konkret dan membawa harapan baru, terutama bagi generasi muda. Dukungan masyarakat dan sektor swasta pun menjadi kunci agar semangat pemberdayaan yang dibawa Danantara tidak hanya menjadi proyek, tetapi gerakan nasional yang berkelanjutan.

Pemerintah telah mengambil langkah yang tepat. Kini, saatnya seluruh elemen bangsa bersatu mendukung dan mengawal keberhasilan program ini. Demi terwujudnya Indonesia yang lebih sejahtera, adil, dan berdaya saing.

*) Penulis merupakan pengamat ekonomi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir