Lompat ke konten utama

Kata Papua

Deklarasi Damai Guna Tolak Provokasi di Papua - Kata Papua

Deklarasi Damai Guna Tolak Provokasi di Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Loa Murib

Tanah Papua, yang merupakan bagian integral dari keberagaman budaya Indonesia, kembali menjadi pusat perhatian setelah meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Menjelang akhir tahun 2023, Forum Lintas Suku Asli Papua dan Nusantara menggelar deklarasi damai di Polresta Sorong Kota, Provinsi Papua Barat Daya, sebagai respons atas peristiwa tersebut. Pertemuan ini memiliki tujuan mulia untuk menjaga Sorong tetap aman dan damai pasca-kepergian Lukas Enembe.

Ketua Forum Suku Asli Papua Provinsi Papua Barat Daya, Ellyas Yumte, menyuarakan keprihatinannya terhadap situasi di Jayapura yang mengakibatkan banyak korban jiwa. Ellyas mengajak semua pihak untuk menyikapi kondisi tersebut dengan kepala dingin. Kejadian ini tidak hanya merupakan kehilangan bagi orang asli Papua (OAP) di Bumi Cenderawasih, tetapi juga menjadi panggilan untuk menciptakan damai di tengah situasi sulit.
Ellyas mengingatkan agar masyarakat tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan isu hoaks yang tidak jelas asalnya. Terlebih lagi, dalam momen yang penuh keprihatinan ini, kehati-hatian dan kebijaksanaan sangat diperlukan. Hoaks hanya akan memperkeruh suasana dan membuat masyarakat semakin terpecah belah.
Tidak hanya menyerukan damai, Ellyas juga mengajak kepolisian untuk serius menangani peredaran minuman keras (miras) di wilayah Polresta Sorong Kota. Ia menekankan bahwa banyak masalah di Sorong, jika bukan karena hoaks, sering kali terkait dengan miras. Oleh karena itu, pengawasan terhadap peredaran miras perlu ditingkatkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Deklarasi damai ini juga diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif menjelang Tahun Baru 2024. Ellyas berharap melalui upaya bersama dalam memelihara kedamaian, masyarakat dapat menyambut tahun baru dengan penuh kebahagiaan dan tanpa kekhawatiran yang berlebihan.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, mengucapkan rasa syukurnya atas dukungan dari seluruh pihak di Sorong, akan menindaklanjuti bahwa masukan dari para tokoh masyarakat, dan tindakan akan segera diambil terkait peredaran miras di wilayah Sorong. Happy juga memberikan peringatan agar masyarakat tidak terprovokasi dan memanasi situasi lewat media sosial. Ini merupakan panggilan untuk bersama-sama menjaga ketenangan di luar Sorong, sehingga kondisi tetap kondusif.
Situasi di Papua memang membutuhkan kebijaksanaan dan kepedulian dari semua pihak. Menghormati hasil deklarasi damai ini adalah langkah awal yang penting untuk menciptakan kesejahteraan dan keamanan di Tanah Papua. Semua elemen masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk meredakan ketegangan dan menolak provokasi yang dapat memicu konflik. Dengan demikian, Tanah Papua akan tetap menjadi bagian yang damai dan harmonis dari NKRI.
Seorang tokoh agama di Papua, Sekretaris Umum (Sekum) Kemah Injil Gereja Masehi Indonesia (Kingmi) di Tanah Papua, Pendeta (Pdt) Dr. Yones Wenda, memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Dalam pernyataannya, Pdt Yones Wenda menyampaikan bahwa kematian seseorang, termasuk Lukas Enembe, adalah sebuah musibah yang harus dihadapi dengan kepala dingin dan sikap bijak.
Momen ini terasa lebih berat karena terjadi di tengah-tengah perayaan Hari Raya Natal. Pdt Yones Wenda mengingatkan bahwa suasana Natal seharusnya diisi dengan suka cita, dan aksi-aksi yang dapat mengganggu damai Natal sebaiknya dihindari. Ia memohon kepada seluruh masyarakat Papua untuk tidak melakukan tindakan-tindakan tambahan yang dapat memperkeruh suasana, karena hal tersebut hanya akan membuat mereka menjadi korban yang tidak perlu.
Pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat secara bersama-sama harus bekerja untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, terutama di tengah gejolak emosional pasca-kematian Lukas Enembe. Mengedepankan dialog, toleransi, dan sikap bijak dalam menyikapi perbedaan adalah langkah yang diperlukan untuk menghindari potensi konflik yang lebih besar.
Dengan menghormati imbauan tokoh agama seperti Pdt Yones Wenda, diharapkan masyarakat Papua dapat menjaga kedamaian, menolak provokasi, dan bersatu dalam menghadapi masa sulit ini. Tanah Papua yang damai dan harmonis adalah harapan bersama, dan untuk mewujudkannya, setiap individu memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kedamaian di wilayahnya masing-masing.
Langkah-langkah konkret perlu diambil untuk menghindari provokasi dan konflik di Papua. Masyarakat diharapkan untuk tidak terpengaruh oleh aksi-aksi atau gerakan tambahan yang dapat memicu ketegangan. Pemerintah, tokoh masyarakat, dan semua elemen yang terlibat perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif. Ini mencakup mengawasi peredaran informasi dan menghindari penyebaran hoaks yang dapat memperkeruh suasana.
Kedamaian di Papua dapat dijaga melalui solidaritas dan dialog. Solidaritas antarwarga Papua, tanpa memandang suku, agama, atau kelompok tertentu, sangat penting. Dialog terbuka dan konstruktif juga diperlukan untuk menciptakan pemahaman bersama dan mencari solusi terbaik dalam menghadapi situasi pasca-kematian Lukas Enembe.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua di Surabaya

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir