Lompat ke konten utama

Kata Papua

Dinilai Merakyat, Relawan Prabowo di Garut Alihkan Dukungan Deklarasi untuk Ganjar Pranowo - Kata Papua

Dinilai Merakyat, Relawan Prabowo di Garut Alihkan Dukungan Deklarasi untuk Ganjar Pranowo

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

GARUT — Karena dinilai merupakan sosok pemimpin yang sangat dekat dengan rakyat, para relawan Prabowo di Kabupaten Garut pada akhirnya mengalihkan dukungan mereka dan menggelar deklarasi untuk kemenangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Pencabutan dukungan dari para mantan relawan pendukung Prabowo Subianto itu dilakukan oleh para pendukung yang mengklaim berasal dari wilayah Priangan Timur, yang mana meliputi Garut, Tasik, Ciamis dan Sumedang.

Dengan tegas, mereka semua menyatakan bahwa kini telah mengalihkan dukungan secara penuh hanya untuk Capres dari PDI Perjuangan tersebut.

Ketua Alumni Gerakan Pemuda Islam di Garut, Iban Muhiba menjelaskan bahwa alasan mereka beralih dukungan adalah karena melihat sosok Ganjar Pranowo jelas lebih mumpuni dan dapat dipercaya untuk memajukan wilayah mereka.

“Kami sudah cukup mengambil pelajaran dari Pemilu 2019, totalitas dukungan Prabowo. Sehingga, kami sepakat mengalihkan dukungan kepada Ganjar. Kami menilai lebih mumpuni dan dapat dipercaya untuk memajukan Priangan Timur, Jawa Barat,” katanya.

Adanya acara pengalihan dukungan dari para mantan relawan Prabowo untuk mendukung pemimpin kelahiran Kabupaten Karanganyar itu juga ditandai dengan pelepasan atribut kamnaye yang dimiliki oleh Prabowo pada 2019 silam.

Sekitar seratusan massa mengikuti acara tersebut, yang mana kemudian mereka mengganti atribut yang mereka kenakan dengan kaos berisi dukungan untuk Ganjar Pranowo dengan bertuliskan ‘GP2024, Kini Kami Berjuang’.

Lebih lanjut, Iban menjelaskan bahwa ternyata gerakan untuk mencabut dan mengalihkan dukungan dari mantan relawan pendukung Prabowo menjadi kepada Ganjar itu didukung banyak masyarakat dari berbagai kalangan.

Masyarakat mulai dari ormas Islam hingga para pengusaha pun sangat mendukung adanya peralihan dukungan itu.

Pasalnya mereka semua percaya bahwa dengan kepemimpinan Ganjar Pranowo jelas akan membantu pembangunan di Garut.

“Kami percaya Ganjar Pranowo akan membantu pembangunan di Priangan Timur, khususnya Garut,” kata Ketua Alumni Gerakan Pemuda Islam itu.

Pada kesempatan yang sama, aktivis senior dari Garut, Dindin Elfajr kemudian menambahkan mengapa ratusan orang itu sekarang mendukung sosok Ganjar adalah lantaran dirinya merupakan pemimpin merakyat.

“Ganjar punya kedekatan dengan masyarakat dan punya adab. Ganjar bisa berperan baik untuk mensejahterakan Indonesia,” pungkas Dindin.

Ternyata bukan hanya di Garut saja, melainkan acara serupa, yakni peralihan dukungan para mantan relawan Prabowo untuk menjadi mendukung pemimpin berambut putih tersebut juga terjadi di NTB.

Senada, Ketua PCNU Tuan Guru Marwan Hakim Arsyad pun menilai karena dengan kepeimpinan Ganjar jelas akan membantu memajukan NTB khususnya Lombok.

“Harapan kami, jika Ganjar menang dalam Pemilu 2024, beliau mampu memajukan NTB, khususnya Lombok,” tegasny

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir