Lompat ke konten utama

Kata Papua

DOB dan Otsus Kunci Utama Percepatan Pembangunan dan Peningkatan Kesejahteraan Papua - Kata Papua

DOB dan Otsus Kunci Utama Percepatan Pembangunan dan Peningkatan Kesejahteraan Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Zelina Ibrahim

Pemekaran Provinsi Papua merupakan sebuah upaya untuk melakukan percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua. Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Mesakh Mirin mengungkapkan dengan disahkanya Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, yakni RUU Papua Tengah, RUU Papua Selatan, dan RUU Papua Pegunungan bisa menjawab harapan masyarakat Papua atas kesejahteraan yang semestinya didapat.

Dengan adanya DOB di Papua akan memberi harapan pembangunan yang merata di Papua. Kebijakan pemekaran Papua merupakan amanat dan implementasi atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, tepatnya Pasal 76.

Dengan demikian, fondasi utama tiga RUU pemekaran tersebut harus menjamin dan memberikan ruang kepada OAP. Regulasi yang dibuat diharapkan dapat menjadi payung hukum yang konkret, terutama dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan pada tahap awal dan masa-masa selanjutnya pada tiga provinsi tersebut.

Staf Khusus Presiden, Billy Mambrasar, mengungkapkan, pemerintah terus fokus mewujudkan pembangunan di wilayah Papua. Pembangunan tersebut diwujudkan melalui kebijakan UU Otsus, DOB, dan pemangkasan regulasi atau birokrasi.
Dalam amanat Otsus terdapat kebijakan pemekaran (DOB). Adanya kebijakan pembentukan daerah baru tersebut untuk menjawab rentang kendali antara pemerintah dengan masyarakat. Mengingat Papua memiliki wilayah yang sangat luas dan permasalahan yang kompleks.
Pada kesempatan lain, Tokoh Pemuda Papua Charles Kosay dalam menyampaikan bahwa dalam Strategi Percepatan Pembangunan Papua, Pemerintah telah melakukan evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus dengan dikeluarkanya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dengan adanya perubahan UU Otsus ini menjadikan pendidikan, kesehatan, tata kelola pemerintahan serta pembangunan sumber daya manusia dan infrastruktur menjadi lebih baik.
Sementara itu, Akademisi Universitas Cendrawasih Marinus Yaung dalam kesempatannya menyampaikan bahwa berbicara masalah percepatan pembanguan di Papua terdapat dua hal yang perlu diperhatikan. Yang pertama adalah “modal” dan yang kedua adalah SDM atau kesiapan manusianya.
Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan semua K/L (kementerian/lembaga) harus mendiseminasikan dan mengamplifikasikan pembangunan Papua serta membentuk forum-forum dialog yang membahas permasalahan Papua dan solusinya. dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi untuk menghadapi banyaknya narasi negatif terkait terbentuknya DOB di Papua. Akun-akun media sosial yang mendukung separatisme Papua sering membuat narasi dari berbagai macam angle dan framing. Isu yang diangkat, antara lain, tentang pelanggaran HAM, marjinalisasi, kekerasan, dan lingkungan hidup.
Dalam rangka mempercepat pembangunan di Papua negara telah menerbitkan pasal terkait pemekaran Papua. Hal tersebut untuk menjawab masalah pemerataan sosial. Karena pertumbuhan ekonomi tanpa pemerataan sosial dapat menjadi akar masalah dan konflik.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengungkapkan perlu dibuktikan untuk melihat pemekaran sebagai jalan menuju kesejahteraan di Papua. Sebab, pemekaran yang sudah dilaksanakan di Papua sebelumnya belum menjamin pelayanan publik di daerah otonom baru. Persoalan yang terjadi di daerah otonom baru di antaranya kapasitas fiskal yang masih rendah dan kinerja layanan terhadap masyarakat yang tidak memuaskan, terutama di daerah DOB. Untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Papua atau di daerah otsus, perlu dibenahi kerangka hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
Terkait dengan pembinaan dan pengawasan, implementasi atau daya serap dari dana otsus Papua mesti dilakukan evaluasi yang sistematis dan kolaboratif dari pemerintah pusat. Pemerintah pusat mesti menetapkan target kinerja, output, bahkan sampai pengaruh ke pemerintah daerah terkait anggaran yang digelontorkan untuk dana otsus yang diberikan setiap tahun.
Berbagai upaya dan terobosan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sudah dilakukan Presiden Joko Widodo. Mulai dari mencanangkan kebijakan bahan bakar minyak satu harga tahun 2016, yang kini sudah berjalan, hingga melakukan upaya diplomasi dengan berulang kali mengunjungi Papua.
Pada akhir tahun 2020, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Tujuan pokok diterbitkannya Inpres tersebut untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di Tanah Papua, yang mencakup tujuh bidang prioritas, yaitu kemiskinan, pendidikan, kesehatan, UMK, ketenagakerjaan, pencapaian SDGs, dan infrastruktur.
Upaya percepatan pembangunan Papua itu kemudian ditekankan kembali melalui penyusunan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang menjadi pedoman penting pembangunan nasional, serta turut menyiapkan struktur birokrasi termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) asli Papua.
Pemerintah menghendaki sedikitnya 80 persen ASN di Papua merupakan orang asli Papua, agar peningkatan kesejahteraan masyarakat betul-betul terwujud. Keinginan kuat Pemerintah, yang meliputi pembangunan SDA, pembangunan infrastruktur, dan dukungan kebijakan pembangunan yang adil bagi kepentingan masyarakat Papua, menjadi modal utama pembangunan kesejahteraan Tanah Papua.
)* Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir