Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pengamat Akui Tujuh Program Ganjar Mampu Wujudkan Indonesia Emas 2045 - Kata Papua

Pengamat Akui Tujuh Program Ganjar Mampu Wujudkan Indonesia Emas 2045

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA — Pengamat Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing mengakui bahwa sebanyak tujuh program yang ditawarkan oleh Ganjar Pranowo memang mampu untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 mendatang.

Karena dengan seluruh program tersebut jelas akan menjadikan bangsa ini sebagai negara adidaya dan juga mampu menjadi landasan atau pondasi yang kuat bagi Tanah Air.

“Tujuh program tersebut merupakan jawaban kalau mau masuk ke Indonesia Emas 2045 dan menjadi negara adidaya,” kata Emrus.

Menurutnya, ketujuh program yang dikemukakan oleh Capres dari PDI Perjuangan tersebut tentu dapat membangun seluruh sektor di Indonesia.

Karena Indonesia memiliki peluang sangat besar untuk menjadi negara adidaya dengan kepemilikan SDM dan juga SDA yang melimpah.

“Misalnya, di laut, kekayaan maritim kita sangat melimpah. Lalu tambang kita sangat mendukung,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam acara Mata Najwa, Ganjar Pranowo memang menjelaskan ketujuh program strategis miliknya.

Pertama, membangun sumber daya manusia (SDM) produktif. Kedua, stabilisasi harga bahan pokok; ketiga, kemiskinan ekstrem 0 (nol); keempat, memperkuat jaring pengaman nasional.

Kelima, hilirisasi menuju industri kelas dunia; keenam, meningkatkan nilai tambah infrastruktur; dan ketujuh, mengembalikan alam Indonesia menjadi jauh lebih baik.

Seluruh hal yang disampaikan olehnya merupakan kerja nyata dan bukan pencitraan.
Membahas mengenai pencitraan, Cintya Amanda Labetta, Caleg DPRD DI Yogyakarta Dapil V dari PDI Perjuangan mengemukakan akan berdampak buruk bagi generasi muda.

“Hal ini sering kita jumpai tidak hanya di dunia nyata tapi juga di sosial media, dan kalau kita biarkan terus, maka nanti dampak ke depannya terutama dalam menuju Indonesia Emas 2045 takutnya nanti generasi milenial dan generasi Z akan terdampak,” katanya.

Dalam diskusi bertajuk ‘Politik Anak Muda: Antara Aksi Nyata dan Pencitraan’ yang diselenggarakan di Diskusi Kopi & Ruang berbagi Jakarta Selatan itu, terdapat pula beberapa tokoh lain.

Salah satunya, Once Mekel selaku Musisi sekaligus Caleg DPR RI DKI Jakarta Dapil II mengungkapkan bagaimana Ganjar Pranowo sering memberikan arahan kepada para pemuda mengenai kesungguhan dalam berkarya.

“Perhatian kita harus ke arah itu, sejalan juga dengan apa yang Pak Ganjar suka sosialisasikan kepada para pemuda. Kalau kita bikin suatu hal atau produk apapun itu, harus berkelanjutan dan tidak selesai di satu titik saja,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Pratama Meiditania selaku Caleg DPRD DKI Jakarta Dapil VII menyatakan bahwa sebagai pemuda memang hendaknya mampu terus kritis.

“Ini pengalaman saya beberapa bulan lalu, ada salah satu mahasiswa yang saya senang sekali sama dia, karena kritis dan selalu bertanya,” ungkapnya

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir