Lompat ke konten utama

Kata Papua

DOB Papua Efektif Memperbaiki Mutu di Segala Aspek Kehidupan - Kata Papua

DOB Papua Efektif Memperbaiki Mutu di Segala Aspek Kehidupan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Marlon Dani Latuihamallo

Pembangunan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pembangunan di Papua. Pembangunan DOB tentu saja akan diiringi oleh penambahan fasilitas umum yang diharapkan mampu memperbaiki mutu di segala aspek kehidupan.

Guna mempercepat hajat pembangunan Papua, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pertemuan bersama dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan untuk membahas tindak percepatan pembangunan Infrastruktur di 4 DOB Papua. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Mendagri, John Wempi Wetipo di ruang rapat Wakil Menteri Dalam Negeri, Jakarta, pada Selasa 20 Juni 2023.

Dalam kesempatan tersebut, John menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KemenPUPR dan Kemenkeu untuk kesiapan pendanaan melalui APBN dan diperlukan data KemenPUPR terkait detail pelaksanaan kegiatan di tahun anggaran 2023 dan 2024. Koordinasi antar kementerian perlu dilaksanakan karena dalam pembangunannya diperlukan peran multisektor baik dari kementerian maupun lembaga (K/L).

Sementara itu terkait dengan usulan rumah subsidi yang akan digunakan sebagai rumah pegawai, Wamendagri telah meminta KemenPUPR untuk menyampaikan skema atau konsep tersebut melalui Kemendagri. Hal tersebut bertujuan agar pemerintah daerah dapat mempersiapkan serta mensosialisasikan kepada masyarakat terkait skema yang dibuat atau ditawarkan oleh KemenPUPR.

Sebelumnya, Direktur Perumahan KemenPUPR menyampaikan bahwa Papua Selatan menginginkan adanya rumah subsidi sebagai rumah pegawai, dengan lahan yang disiapkan oleh pemda dan biaya konstruksi di APBN. Oleh karena itu nanti akan dibuatkan skema FLPP atau perumahan subsidi dengan biaya yang terjangkau apabila lahan tersebut disiapkan oleh pemerintah daerah.
Plh. Dirjen Bina Bangda, Sri Purwaningsih telah membuat berita acara kesepakatan terkait kegiatan yang pembiayaannya melalui APBD. Berita acara tersebut telah ditandatangani oleh Dir SUPD II, kasatgas dan PJ Sekda di masing-masing DOB, dan Ditjen Bina Bangsa akan berkolaborasi secara intens dengan PUPR untuk penyiapan RC dan kesiapan lahan serta masterplan oleh Pemda.
Adapun tujuan dari pemekaran provinsi di Papua rupanya telah termuat dalam Pasal 93 Peraturan Pemerintah No 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Peraturan tersebut menyebutkan pemekaran untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta harkat dan martabat orang asli Papua (OAP).
Pembangunan di Papua harus terus digalakkan, sebab pembangunan di Papua mampu merangsang kemajuan yang berdampak pula pada peningkatan mutu di segala hal. Apalagi dengan adanya percepatan pembangunan DOB tentu saja hal ini akan memberikan kesempatan baru bagi putra daerah untuk mengembangkan potensinya. Terlebih, pembangunan DOB bertujuan untuk membagi tugas pemerintah daerah yang semakin spesifik dan fokus pada wilayah-wilayah serta masyarakat daerah yang jauh dari pusat pemerintahan wilayah.
Dengan adanya percepatan pembangunan di Papua yang terus digencarkan oleh Pemerintah RI sejak era kepemimpinan Presiden Jokowi, hal ini tentu saja mengubah paradigma pembangunan di Indonesia, di mana Jokowi mengedepankan pembangunan secara Indonesiasentris daripada jawasentris.
Sebelumnya, pada 17 November 2022, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU). Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berharap agar pemerintah dapat membuat kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua, tidak hanya bisa mengatasi permasalahan konflik, tetapi juga bisa mempercepat pembangunan.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Suku MeePago Hans Mote menyatakan bahwa dirinya sangat setuju dan akan memberikan dukungan penuh kepada pemerintah untuk pemekaran wilayah otonomi baru di tanah Papua. Dengan adanya pemekaran daerah otonomi baru ini diharapkan Papua menjadi semakin maju dan perkembangannya semakin merata di setiap lini sehingga masyarakatnya dapat ikut maju.
Kemajuan setelah pembangunan DOB disebabkan masyarakat akan semakin dekat dengan sentra pelayanan publik, karena dengan pembangunan DOB, tentu saja akan diikuti dengan pembangunan fasilitas umum seperti terminal, puskesmas dan lain sebagainya, di mana pembangunan fasilitas publik tersebut tentu saja bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Sehingga masyarakat Papua tidak perlu melakukan perjalanan jauh untuk menuju fasilitas pelayanan yang disediakan pemerintah.
Bappenas telah mengkaji bahwa salah satu argumen yang mendukung pemekaran antara lain, karena kebutuhan untuk mengatasi jauhnya jarak rentang kendali antara pemerintah dan masyarakat. Rentang kendali yang lebih pendek dan alokasi fiskal yang lebih merata seyogyanya menjadi modal dasar bagi peningkatan pelayanan di setiap daerah,
Papua sendiri merupakan Pulau yang lebih luas dari Pulau Jawa, sudah sewajarnya Papua dimekarkan menjadi beberapa provinsi demi percepatan pembangunan yang akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua. Sehingga peningkatan kesejahteraan di Papua juga akan berdampak pada banyak aspek, misalnya mengakses pendidikan ataupun mengakses fasilitas kesehatan.

)* Penulis adalah Mahasisswa Papua Tinggal di Balikpapan

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir