Lompat ke konten utama

Kata Papua

DOB Papua Solusi bagi Masyarakat untuk Mendapatkan Kesejahteraan - Kata Papua

DOB Papua Solusi bagi Masyarakat untuk Mendapatkan Kesejahteraan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Theresia Ana Sawaki

Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua merupakan solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan. Rakyat di Bumi Cendrawasih akan memiliki taraf hidup yang lebih baik karena mobilitasnya dipermudah, berkat pembangunan infrastruktur di provinsi baru.

Selama ini Papua dikenal sebagai provinsi yang tingkat perekonomiannya sedang dinaikkan. Apalagi di sana harga barang-barang jauh lebih mahal daripada di Pulau Jawa atau Sumatera. Masyarakat Papua berjuang dan mencari nafkah dengan cara bertani sagu, jadi nelayan, pegawai swasta, dan lan-lain. Mereka ingin agar perekonomiannya lebih baik agar menyekolahkan anak ke jenjang yang lebih tinggi.

Untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat Papua maka pemerintah membentuk 4 DOB yakni Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan. Visi dan misi DOB adalah terwujudnya pemekaran keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keinginan ini menjadi mimpi besar bagi seluruh masyarakat Papua. Harapan itu terutama agar masyarakat dapat lebih sejahtera dan hidup makmur.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengajak berbagai elemen masyarakat maupun para tokoh di Papua Pegunungan untuk menyambut pembentukan DOB dengan baik. Dalam artian, warga Papua diajak untuk ikut aktif dalam membangun daerahnya sendiri dan menyambut provinsi baru karena akan menyejahterakan mereka.

Kesejahteraan Papua adalah target dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Tujuannya agar tidak ada ketimpangan antara Indonesia wilayah timur dan barat. Untuk mensejahterakan wilayah Papua maka akan dilakukan lagi pembentukan daerah otonomi baru, sehingga masyarakat akan mendapat banyak fasilitas dan kemudahan.
Penambahan DOB akan mendongkrak kemajuan perekonomian karena bisa memicu efek domino positif. Jika ada provinsi baru maka akan ditambah pula infrastrukturnya dan yang paling gencar dibangun adalah jalan raya.
Dengan jalan raya yang representatif, selain memudahkan mobilitas juga meningkatkan perdagangan serta perekonomian di Papua. Harga sembako dan barang-barang lain bisa turun karena sebelumnya semua barang harus diangkut dengan pesawat terbang karena sulitnya medan. Namun ketika sudah ada jalan raya maka bisa dibawa via jalur darat, dan ongkos transportasinya lebih murah.
Pemekaran wilayah di Papua adalah untuk memakmurkan rakyat Papua, karena mereka adalah bagian dari Indonesia. Tidak ada perbedaan antara orang Papua dengan Jawa atau etnis lain, karena semua berhak mendapatkan kemajuan.
Ketika ada provinsi yang baru berdiri maka akan diberi dana APBD dari pemerintah pusat. Dana ini yang akan digunakan untuk membangun wilayah tersebut. Logikanya, makin banyak provinsi maka akan makin banyak pula dana APBD yang dikucurkan, sehingga akan ada pemerataan pembangunan di wilayah Papua.
Sementara itu, Mesakh Mirin, Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Papua, menyatakan bahwa penambahan DOB akan menambah akses pembangunan dan berdampak bagi kesejahteraan rakyat. Dulu hanya ada 2 provinsi yakni Papua dan Papua Barat. Akibatnya perjalanan dari ibu kota provinsi ke kabupaten agak sulit.
Dalam artian, jika sekarang ada 6 provinsi maka diharap perjalanan dari satu kabupaten ke daerah lain akan lebih mudah. Penyebabnya karena jika ada provinsi baru maka akan ada pembangunan infrastruktur, termasuk jalan beraspal. Jalan tersebut dimanfaatkan untuk kemudahan transportasi dan mensejahterakan rakyat.
Pemerataan pembangunan wajib dilakukan karena yang mendapat sentuhan modernisasi bukan hanya di Jayapura, Merauke, atau Wamena saja. Namun juga sampai ke Yahukimo dan daerah-daerah lain di Papua. Pembangunan harus dilakukan sampai ke pelosok agar masyarakat merasakan manfaatnya.
Infrastruktur yang dibuat dalam rangka pemerataan pembangunan bukan hanya jalan raya dan jembatan. Namun juga aliran listrik, jaringan internet, dan berbagai fasilitas lain. Masyarakat akan maju dalam berbagai bidang karena mendapatkan dukungan dari pemerintah, dan warga Papua tak lagi identik dengan kehidupan yang masih tradisional.
Ketika ada pembentukan DOB maka akan bermanfaat karena jika ada penambahan provinsi, otomatis jumlah gubernur akan bertambah. Menurut otonomi khusus, gubernur dan wakil gubernur harus orang asli Papua. Sehingga mereka bisa membangun wilayahnya sendiri dengan lebih maksimal, karena memahami rakyatnya dari segi sosiologis dan kultural.
Gubernur dan pejabat-pejabat lain di 4 DOB berusaha keras untuk memajukan Papua dan menaikkan perekonomian masyarakat. Mereka ingin agar warga di Bumi Cendrawasih lebih maju dengan cara pemberdayaan masyarakat. Rakyat Papua diberi pelatihan wirausaha dan pelatihan-pelatihan lain agar mandiri dan taraf hidupnya meningkat.
DOB adalah solusi untuk menaikkan kesejahteraan rakyat Papua. Dengan adanya provinsi baru maka dana APBD akan bertambah dan digunakan untuk menaikkan perekonomian warga di Bumi Cendrawasih. Mereka juga senang karena ada banyak jalan raya yang dibangun, sehingga mobilitas dan aktivitas usahanya dipermudah. Masyarakat Papua tak lagi ketergantungan akan transportasi dengan pesawat terbang, karena bisa melewati jalan raya yang dibangun berkat dana APBD di 4 DOB.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir