Lompat ke konten utama

Kata Papua

Dukung Pembangunan AMN, GMKI: Sebagai Sarana Mempersatukan Bangsa - Kata Papua

Dukung Pembangunan AMN, GMKI: Sebagai Sarana Mempersatukan Bangsa

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Pembangunan Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) Surabaya telah selesai, pembangunannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan mulai dikerjakan sejak 17 September 2021 memanfaatkan lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur seluas 9.975 meter persegi.

Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (Ketum PP GMKI), Jefri Gultom mengatakan pihaknya mendukung pembangunan AMN yang menurutnya dapat mempersatukan mahasiswa dari berbagai etnis, budaya dan agama.

“Kita mendukung pembangunan AMN sebagai sarana mempersatukan mahasiswa dari berbagai suku bangsa, bahasa, kebudayaan dan agama yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan dari berbagai perguruan tinggi,” kata Jefri.

Jefri juga mengajak segenap mahasiswa penghuni AMN terutama mahasiswa yang berasal dari Papua agar terus dapat menjalin hubungan erat serta berkolaborasi dalam memajukan bangsa melalui AMN.

“Sudah ada 6 titik yang akan segera di operasikan, oleh karena itu mari kita sambut dengan baik. Khusus buat teman-teman mahasiswa asal Papua, agar kita dapat berkolaborasi sesama anak bangsa”, tutur Jefri.

Jefri menambahkan bahwa tujuan pembangunan AMN merupakan wadah untuk mempersatukan mahasiswa dari berbagai suku bangsa, bahasa, kebudayaan, dan agama yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan dari berbagai perguruan tinggi.

“Tujuan AMN adalah sebagai wadah pembinaan untuk mempererat persatuan dan kesatuan bagi generasi muda di tingkat perguruan tinggi. Hal ini tentunya harus disambut baik oleh mahasiswa asal Papua yang berencana melaksanakan studi, selain untuk menjalin persaudaraan sesama penghuni asrama dari mahasiswa yang memiliki latar belakang berbeda-beda dan berasal dari seluruh Indonesia”, terang Jefri Gultom.

Perpres Nomor 106 Tahun 2021, kuota penghunian AMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi Mahasiswa Asli Papua paling banyak sekitar 40%. Hal ini dapat menjadi kesempatan bagi mahasiswa dari Papua untuk dapat memperkenalkan diri sebagai mahasiswa yang berprestasi.

“AMN akan menjadi wadah yang luar biasa bagi teman-teman dan keluarga kita yang dari tanah Papua khususnya, untuk memperkenalkan diri sebagai mahasiswa yang berprestasi dan baik secara akademik kepada semua suku, agama, ras dan golongan yang ada di seluruh Indonesia”, tutup Jefri Gultom.

Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, mengatakan AMN ini merupakan tempat pembinaan bagi para calon pemimpin bangsa yang memiliki karakter Bhineka Tunggal Ika.

“AMN ini pertama di Indonesia dan menjadi miniatur bagi penggodokan calon pemimpin yang berwawasan Nusantara serta berkarakter Bhinneka Tunggal Ika,” katanya.

Badan Intelijen Negara (BIN) memang secara khusus ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo, sebagai katalisator dalam rangka merealisasikan pembangunan AMN di sejumlah kota di tanah air.

Upaya dan kerja keras BIN dalam merangkul sejumlah Kementerian dan Instansi terkait membawakan hasil yang sukses, yakni dibangunnya Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) sebagai wadah untuk mewujudkan Bhinneka Tunggal Ika di kalangan mahasiswa.

Selain di Surabaya, AMN direncanakan dibangun di 6 kota yang berada di 5 kota/kabupaten lainnya, yaitu di Surabaya, Makassar, Minahasa, Bantul, Jakarta Selatan, dan Malang.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir