Lompat ke konten utama

Kata Papua

Dukung Transisi Energi, KTT ASEAN ke-43 Optimalkan Penggunaan Kendaraan Listrik - Kata Papua

Dukung Transisi Energi, KTT ASEAN ke-43 Optimalkan Penggunaan Kendaraan Listrik

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Dalam rangka mewujudkan transisi energi yang ramah lingkungan, Pemerintah terus berupaya untuk mengoptimalkan penggunaan kendaraan listrik dalam perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ASEAN ke – 43.

Terkait hal tersebut, PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) yang diwakili oleh Woojune Cha selaku President Director of PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) secara seremonial telah menyerahkan armada IONIQ 5 dan IONIQ 6 sebanyak 346 unit kepada Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Setya Utama.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Setya Utama mengapresiasi langkah yang telah dilaksanakan PT HMID dalam menyukseskan KTT ASEAN ke – 43.

“Mobil ini akan digunakan untuk spouse (pasangan) para pemimpin negara-negara yang hadir. Kedua, untuk para menteri luar negeri negara ASEAN. Kemudian untuk para pasukan pengamanan (security) seperti paspampres,” kata Setya.

Setya melanjutkan pemerintah dan panitia nasional memiliki spesifikasi tertentu yang dibutuhkan terkait kendaraan resmi yang akan dipakai pada KTT, seperti desain eksterior maupun interior dan juga sisi kenyamanan. Begitu pula dengan kualitas baterai yang disesuaikan dengan daya tahan dan jarak tempuh.

“Akhir Agustus akan mulai dikirim dan akan di uji cobakan oleh paspampres yang akan bertanggung jawab mengemudikan IONIQ 5 dan IONIQ 6. Mereka akan dilatih mengenai pengenalan fungsi kendaraan dan pengalaman berkendara bagi seluruh aparat yang mengendarai unit tersebut selama perhelatan ini. Tentunya kemudian akan disterilkan untuk digunakan pada KTT,” tuturnya.

Panitia nasional, imbuh Setya, juga akan menyiapkan shuttle bus dan moda raya terpadu (MRT) sebagai fasilitas transportasi yang menghubungkan tempat akomodasi dengan lokasi acara yang mayoritas berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Sebelumnya, Pemerintah juga telah menerima sekitar 36 mobil listrik jenis BMW i7 . Kendaraan tersebut rencananya akan digunakan para pemimpin negara KTT ASEAN ke-43.

Menteri Sekretaris Negara, Praktikno menyatakan bahwa Pemerintah mengapresiasi langkah yang telah digunakan BMW Group untuk membantu mewujudkan pengembangan ekosistem kendaraan listrik regional.

“Saya mengapresiasi sekaligus berterima kasih atas komitmen BMW untuk kembali terlibat dan memberikan dukungan pada Keketuaan Indonesia di ASEAN ke-43 yang akan digelar di Jakarta nanti,” katanya.

Sebagai informasi, KTT ASEAN ke -43 akan dilaksanakan di Jakarta pada 5-7 September 2023 mendatang. Tidak hanya dihadiri oleh pemimpin negara-negara Asia Tenggara, acara tersebut juga akan diikuti oleh sejumlah negara mitra seperti China, Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, Australia dan India.

*

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir