Lompat ke konten utama

Kata Papua

Dukungan Publik pada Bea Cukai Sangat Berarti, Waspadai Adanya Provokasi Cegah Polemik - Kata Papua

Dukungan Publik pada Bea Cukai Sangat Berarti, Waspadai Adanya Provokasi Cegah Polemik

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Febi Tri Andini

Dukungan penuh publik kepada Bea Cukai tentu merupakan hal yang sangat berarti. Selain itu, hendaknya masyarakat mampu terus mewaspadai diri dengan kemungkinan adanya provokasi guna mencegah supaya tidak terjadi polemik berkepanjangan pada bangsa ini.

Ketika bangsa ini terus berkutat dengan adanya polemik, yang mana kadang kala justru ada beberapa pihak tidak bertanggung jawab tertentu yang terus menunggangi supaya stabilitas negeri terganggu.

Tentunya dengan demikian, kewaspadaan publik juga sangat penting agar upaya provokasi dari pihak tidak bertanggung jawab itu bisa tercegah dengan optimal.
Tidak akan terjadi kemajuan dan pembangunan yang maksimal dalam suatu bangsa, apabila di dalamnya terus saja terjadi polemik yang memenangkan pihak tidak bertanggung jawab tersebut. Sebaliknya, negeri ini akan mengalami kemajuan dan pembangunan yang merata jika segenap masyarakatnya bisa guyub rukun bersatu memberikan dukungan penuh.
Menurut Pengalamat Intelijen dan Keamanan Nasional, Dr. Stepi Anriani bahwa dukungan publik kepada Bea Cukai dalam melakukan perbaikan serta tidak menjadikan kesalahan oknum menjadi sebuah dosa institusi merupakan hal yang bijak dan penting.
Jangan karena hanya adanya nila setitik saja, maka kemudian masyarakat menggeneralisasi seluruh isi dan anggota institusi tersebut. Padahal tentunya dalam kehidupan ini manusia tidak akan pernah bisa lepas dari kesalahan, sama halnya dengan institusi, di dalamnya terdapat oknum yang berbuat salah, namun tidak serta merta kesalahan itu langsung menjadi dosa bagi seluruhnya.
Sehingga bukan lembaganya atau institusinya secara seluruhnya, melainkan memang kesalahan murni berada di tangan oknum yang bersangkutan. Mereka harus terus melakukan evaluasi. Terlebih, sebenarnya masih sangat banyak anggota Bea Cukai yang memiliki dedikasi sangat tinggi serta tulus dalam bekerja.
Selain itu, mengenai bagaimana bergulirnya polemik berkepanjangan belakangan ini yang melibatkan institusi itu, diduga kuat memang terdapat pihak-pihak tidak bertanggung jawab tertentu yang dengan sengaja ingin melemahkan dan merusak reputasi Bea Cukai.
Sebagai informasi bahwa sebagai bagian dari Kementerian Keuangan, maka Bea Cukai merupakan tulang punggung negara yang terus berupaya dan berfokus menangani permasalahan keuangan bangsa ini, termasik fiskal, membantu penerimaan negara hingga menjaga stabilitas negara terhadap krisis ekonomi dunia yang sedang terjadi.
Bea Cukai juga selama ini terus menerus melakukan berbagai macam perbaikan di segala lininya, yang mana hal tersebut terbukti dengan tidak menghalangi penyelidikan dan penyidikan anggotanya yang bermasalah.
Sehingga daripada terus berkutat pada polemik yang justru berujung pada perpecahan atau ketidakstabilan negara, maka langkah lebih baik dari publik adalag terus memberikan apresiasi serta mendukung penuh adanya kinerja terbaik institusi tersebut.
Bea Cukai juga merupakan milik publik dan negara sehingga segenap elemen harus berperan aktif untuk bersama-sama menjaga mertabat dan wibawanya di hadapan umum. Ketika masyarakat kompak bersatu, maka bangsa ini akan mengalami kemajuan dan pemerataan pembangunan yang luar biasa.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menuturkan adanya masalah antara bea masuk dan penahanan barang dipicu karena beberapa importir yang tidak mengetahui aturan di Indonesia.
Regulasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 jo Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang diberlakukan pada 10 Maret 2024. Saat ini regulasi tersebut mengacu pada Permendag 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Lebih lanjut, belakangan juga permasalahan atau polemik terjadi karena adanya miskomunikasi, sehingga bagaimana berjalinnya komunikasi itu akan terus mengalami perbaikan dari masyarakat hingga ke pihak importir.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Askolani, membantah institusi yang dia pimpin baru bertindak setelah mendapat banyak keluhan yang viral di media sosial X (Twitter). Askolani mengeklaim semua langkah yang dilakukan di Bea Cukai sudah sesuai prosedur.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus bertindak sesuai prosedur kewenangannya. Namun, jika masyarakat menemui kendala dan mengeluh di media sosial terkait kinerja lembaganya, maka dia menganggapnya sebagai masukan.
Hal ini juga, menurut Askolani, sebagai sistem komunikasi yang bagus untuk memperbaiki masalah dan menyelesaikannya secara cepat sehingga bisa segera ditangani. Bahkan seluruh masukan dari masyarakat pun terus mendapatkan respon yang baik dan mengalami tindak lanjut secara konkret.
Di sisi lain, Bea Cukai juga menegaskan bahwa sama sekali pihaknya tidak pernah menjalin kontak atau tawaran kerja sama dengan para influencer. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa Bea Cukai tidak pernah menyewa influencer sebagai buzzer dan tidak menggunakan jasa buzzer untuk mendiskreditkan opini masyarakat.
Untuk itu, jelas bahwa dukungan dari publik kepada Bea Cukai menjadi hal yang sangat penting dan berarti bagi keberlangsungan stabilitas bangsa ini. Jangan sampai masyarakat mudah untuk termakan adanya provokasi dan narasi hoaks di media sosial demi mencegah berlarutnya polemik.

)* Pengamat Kebijakan Publik

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir