Lompat ke konten utama

Kata Papua

Melalui Smart City Pembangunan IKN Jaga Kelestarian Alam - Kata Papua

Melalui Smart City Pembangunan IKN Jaga Kelestarian Alam

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Rumbun Simpei

Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke Provinsi Kalimantan Timur terus dipersiapkan dengan matang oleh pemerintah. Melalui UU IKN, pemerintah telah memberikan gambaran terkait bagaimana bentuk dan tahapan pemindahan IKN yang akan dilakukan secara bertahap. Seperti yang telah direncanakan sebelumnya, wilayah IKN Nusantara meliputi daratan seluas 256.142 hektar dan perairan laut seluas 68.198 hektar.

Terdapat 5 tahapan pembangunan yang dirancang, mulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2045.
Di tahap pertama berlangsung pada tahun 2022-2024. Pembangunan IKN tahap ini akan dibagi dalam tiga alur kerja besar, yakni pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur dan pembangunan ekonomi.

Selain itu perumahan dalam bentuk rumah tapak maupun unit apartemen yang diperuntukkan bagi ASN serta petugas pertahanan dan keamanan (hankam).
Ibu Kota Negara Nusantara berkomitmen untuk membangun infrastruktur hijau dan berkelanjutan. Pemilihan material yang ramah lingkungan, desain bangunan yang memaksimalkan efisiensi energi, serta penghijauan kawasan menjadi bagian integral dari rencana ini. Selain itu, penataan ruang kota yang memprioritaskan pejalan kaki dan transportasi umum juga mendukung konsep Smart City yang berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Umum Pekerjaan Perumahan Rakyat (PUPR), Iwan Suprijanto mengatakan material yang digunakan untuk pembangunan proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN) bersifat ramah lingkungan (green material). Hal ini sejalan dengan visi IKN untuk menjadi kota ramah lingkungan di Indonesia.
Pihaknya mencontohkan sejumlah material ramah lingkungan yang digunakan untuk berbagai proyek di IKN. Seperti produk semen jenis hidraulis yang memiliki kandungan klinker lebih rendah dibandingkan semen konvensional. Kemudian, penggunaan cat dengan senyawa Volatile Organic Compound (VOC) yang rendah dan mengandung bahan nabati. Cat jenis ini diklaim mampu mengurangi keseluruhan emisi karbon.
Melalui penggunaan aneka material ramah lingkungan tersebut. konstruksi pembangunan akan menekan emisi karbon sekitar 18 persen di IKN yang akan disertai alih fokus bisnis di sektor jasa. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar pengembangan Kawasan IKN Nusantara akan memadukan tiga konsep perkotaan modern. Yakni, IKN sebagai kota hutan (Forest City), kota spons (Sponge City), dan kota cerdas atau Smart City.
Dengan begitu, IKN Nusantara menjadi representasi bangsa yang unggul dengan mewujudkan kota pintar, modern berkelanjutan, serta memiliki standar internasional, sehingga menjadi contoh bagi pembangunan kota-kota lain di Indonesia.
Penerapan teknologi untuk pemantauan lingkungan secara real-time menjadi salah satu aspek kunci dalam konsep Smart City. Ibu Kota Negara Nusantara akan memanfaatkan sensor dan sistem informasi geografis untuk memonitor kualitas udara, air, dan tanah. Hal ini bertujuan untuk memberikan respons cepat terhadap potensi masalah lingkungan dan mengelola sumber daya dengan lebih efektif.
Sejalan dengan konsep Smart City, Ibu Kota Negara Nusantara juga menekankan pemberdayaan masyarakat dan edukasi lingkungan. Program-program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga terhadap praktik hidup berkelanjutan, serta mendorong partisipasi aktif dalam menjaga lingkungan sekitar mereka.
Direktur Perencanaan Makro OIKN, Agustomi Masik mengatakan hunian di IKN nantinya akan menerapkan konsep smart home untuk mendukung keberlanjutan pembangunan. Berdasarkan Urban Design Development KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan) konsep smart home di IKN dilengkapi dengan beberapa elemen di antaranya pencahayaan, audio dan musik, sistem otomatis dan kontrol, ruang media, jaringan, dan keamanan modern. Satu-satunya elemen yang diterapkan tanpa bantuan alat adalah pencahayaan di smart home IKN, mengandalkan bukaan pada bangunan sehingga memungkinkan cahaya dan udara masuk ke dalam.
Meskipun konsepnya smart home, hunian di IKN dipastikan rendah emisi karbon. Bahkan IKN telah menargetkan pada 2045 akan bebas emisi karbon karena menggunakan material ramah lingkungan atau green material. Bangunan yang sejak awal didesain berkelanjutan, maka untuk perawatan pun akan jauh lebih mudah terutama saat mengganti material yang rentan rusak akibat cuaca.
Lebih lanjut, bangunan berkelanjutan atau modular ini juga dikenal lebih fleksibel karena dapat memenuhi kebutuhan hunian berdasarkan jumlah penghuninya, misalnya single, pasangan, maupun keluarga besar. Hunian di IKN diharapkan saat telah rampung, akan dibuat paket lengkap, mulai dari adanya smart home, akses mobilisasi hanya butuh 10 menit, ruang terbuka hijau, bangunan hijau, bebas emisi pada 2045, hingga hunian yang inklusif.
Dengan demikian IKN akan menjadi Sebuah ibu kota yang terbangun dengan modern dan tetap menjaga kelestarian hutan di Kalimantan. Dengan mengedepankan keberlangsungan hutan dan keanekaragaman hayati, serta keseimbangan antara manusia dan alam, IKN akan menjadi kota yang sehat, efisien, produktif, bersahabat bagi pejalan kaki dan pengguna sepeda, serta ramah lingkungan. Sehingga secara langsung akan ikut menjaga kelestarian alam di bumi Kalimantan.

)* Penulis merupakan mahasiswa PTS di Jakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir