Lompat ke konten utama

Kata Papua

Efektivitas Program MBG Capai 42 Juta Orang di Seluruh Indonesia - Kata Papua

Efektivitas Program MBG Capai 42 Juta Orang di Seluruh Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah menunjukkan capaian signifikan. Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat hingga 11 November 2025, jumlah penerima manfaat MBG telah mencapai sekitar 42 juta orang di seluruh Indonesia. Angka ini jauh melampaui target awal tahun ini yang ditetapkan sebesar 17,5 juta penerima.

Kepala BGN, Dadan Hindayana menjelaskan bahwa pencapaian tersebut merupakan bagian dari percepatan program nasional untuk memenuhi target baru sebanyak 82,9 juta penerima manfaat.

“Kita sudah jauh melampaui, tapi ini targetnya dipercepat dan kita ingin mengejar 82,9 juta,” kata Dadan saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, beberapa waktu lalu.

Sejalan dengan peningkatan jumlah penerima, pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG juga mengalami percepatan pesat. Hingga November 2025, jumlah SPPG tercatat mencapai 14.853 unit, melampaui target awal sebanyak 5.000 unit.

Dadan menambahkan, fasilitas tersebut kini tersebar di 38 provinsi, 509 kabupaten/kota, dan 7.022 kecamatan. Kelompok penerima manfaat terbesar berasal dari kalangan pelajar SD. Tercatat, penerima di jenjang SD kelas 1–3 mencapai 7,77 juta orang, sementara SD kelas 4–6 sebanyak 7,53 juta orang.

Selain itu, jenjang SMP tercatat memiliki 6,64 juta penerima, SMA sebanyak 3,59 juta, dan SMK 3,35 juta penerima. Tidak hanya menyasar pelajar, program MBG juga mencakup kelompok rentan lain seperti ibu hamil sebanyak 267.657 orang, ibu menyusui 599.678 orang, serta bayi di bawah lima tahun 1,82 juta orang.

“Ini sudah bervariasi. Itu menyangkut total 420.000 kelompok yang kita capai dan seluruh penerima manfaat alhamdulillah sudah melebihi 50% dari total target kita tahun 2025,” kata Dadan.

Dtambahkan Dadan, sebagai langkah penguatan tata kelola, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025. Tim ini bertugas untuk memastikan sinkronisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan program di berbagai kementerian dan pemerintah daerah.

“Tim Koordinasi memiliki tugas mendukung penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis melalui sinkronisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan program makan bergizi gratis,” tegas Dadan

Sementara itu, untuk menilai efektivitas pelaksanaan MBG, Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah tengah melakukan survei lapangan yang melibatkan 611 SPPG di 35 kabupaten/kota. Tim Analisis Ekonomi BPS Jateng, Didik Nursetyohadi, menyebut survei tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan BGN dan menjadi bagian penting dari evaluasi kebijakan pangan nasional.

“Tentunya survei ini untuk melihat dampak dari pelaksanaan MBG. Saat ini sudah mulai pendataannya. Nanti hasilnya kita serahkan ke BGN,” ujar Didik

Survei tersebut berlangsung sejak 27 Oktober hingga 14 November 2025, dan hasilnya akan menjadi dasar bagi BGN dalam menyusun strategi lanjutan untuk memperluas jangkauan serta meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Dengan capaian yang melampaui target, program MBG kini dinilai sebagai salah satu inisiatif strategis nasional yang mampu memperkuat ketahanan pangan, menurunkan angka gizi buruk, dan membangun generasi Indonesia yang lebih sehat serta produktif di masa depan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir