Lompat ke konten utama

Kata Papua

Efisiensi Anggaran Diperkuat, Pemerintah Cegah Kebocoran Ekonomi - Kata Papua

Efisiensi Anggaran Diperkuat, Pemerintah Cegah Kebocoran Ekonomi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah memperkuat langkah efisiensi anggaran sebagai upaya strategis untuk mencegah kebocoran ekonomi sekaligus menjaga stabilitas fiskal di tengah ketidakpastian global. Kebijakan ini dinilai penting sebagai respons terhadap dinamika geopolitik, khususnya dampak rambatan dari konflik di Timur Tengah yang berpotensi memengaruhi kondisi ekonomi nasional. Melalui pendekatan yang terukur dan bertahap, pemerintah optimistis pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap berada dalam batas aman.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa skema efisiensi anggaran akan dilakukan dalam tiga tahap sepanjang tahun berjalan. Pemerintah menargetkan defisit APBN tahun 2026 berada di kisaran 2,68% terhadap produk domestik bruto (PDB), tetap berada di bawah ambang batas 3% sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

“Kan tahap satu, tahap dua, tahap tiga kita jalankan nanti. Yang jelas anggarannya sudah clear. Jadi APBN saya bisa dikendalikan, enggak tembus 3%,” ujar Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat dan telah disesuaikan dengan perencanaan fiskal jangka menengah. Total nilai efisiensi anggaran yang ditargetkan mencapai Rp81 triliun, sebagaimana sebelumnya disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

“Pemerintah telah melakukan relokasi anggaran dalam jumlah besar untuk memastikan alokasi belanja lebih tepat sasaran dan berdampak langsung pada masyarakat. Pengendalian defisit menjadi prioritas utama dalam kebijakan fiskal tahun ini,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa selain efisiensi sebesar Rp81 triliun, pemerintah telah lebih dahulu melakukan realokasi anggaran hingga mencapai sekitar Rp800 triliun. Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar untuk memperkuat struktur fiskal dan memastikan belanja negara lebih produktif.

“Sudah dapat Rp80 triliun. Di luar yang sudah kita realokasi. Total kurang lebih US$70 miliar. Yang sudah direalokasi kurang lebih mencapai Rp800 triliun, di luar itu bapak perintahkan efisiensi kembali sudah dapat sekitar Rp81 triliun,” jelas Prasetyo.

Dengan kombinasi efisiensi dan realokasi tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas belanja negara sekaligus menjaga daya tahan ekonomi nasional. Kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengelola keuangan negara secara prudent, transparan, dan akuntabel.

Di tengah tantangan global yang kompleks, langkah efisiensi anggaran diyakini menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir