Lompat ke konten utama

Kata Papua

Efisiensi Anggaran Jadi Bukti Pemerintah Kelola Ekonomi Secara Bijak - Kata Papua

Efisiensi Anggaran Jadi Bukti Pemerintah Kelola Ekonomi Secara Bijak

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah memperkuat stabilitas ekonomi nasional melalui kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan di berbagai kementerian dan pemerintah daerah. Langkah ini mencerminkan pengelolaan keuangan negara yang bijak, adaptif, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat di tengah tekanan ekonomi global, termasuk dampak kenaikan harga minyak dunia.

Upaya penghematan meluas dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) ke Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang mendorong pemerintah daerah menghemat belanja operasional. Di Kemensos, efisiensi difokuskan pada BBM dan belanja operasional tanpa mengganggu pelayanan publik. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa program bantuan sosial tetap menjadi prioritas utama.

“Kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas, seperti bansos reguler, bansos kebencanaan, maupun program atensi, termasuk respons cepat terhadap keluarga yang membutuhkan bantuan dari pemerintah,” kata Saifullah Yusuf

Efisiensi dilakukan dengan memangkas anggaran non-prioritas seperti kegiatan seremonial dan belanja yang dapat ditunda, lalu dialihkan ke kebutuhan yang lebih mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat. Penghematan juga mencakup operasional seperti listrik, AC, alat tulis kantor, dan pelaksanaan rapat.

Langkah ini menunjukkan hasil positif, dengan Kemensos mampu menghemat sekitar Rp 1 miliar dari penggunaan listrik pada tahun sebelumnya, dan berpotensi meningkat melalui efisiensi yang lebih menyeluruh..

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menekankan pentingnya efisiensi di tingkat pemerintah daerah. Ia secara tegas meminta kepala daerah untuk mengurangi perjalanan dinas yang tidak mendesak agar anggaran dapat dialihkan ke program-program yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat.

“Untuk efisiensi kepala daerah, terutama perjalanan dinas yang tidak perlu, dari dulu saya sampaikan. Jadi, uangnya diarahkan untuk program yang pro rakyat,” ujar Tito.

Pengawasan terhadap pegawai yang menjalankan work from home (WFH) juga diperketat untuk memastikan kebijakan tersebut tidak meningkatkan konsumsi BBM dan membebani anggaran.

Di sisi lain, Kementerian Pertahanan menegaskan efisiensi BBM merupakan langkah antisipatif atas arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi dinamika geopolitik global. Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyebut kebijakan ini berbasis perkembangan situasi global, khususnya di Eropa dan Timur Tengah, dengan tetap menjaga dukungan operasional strategis..

“Langkah-langkah yang disiapkan mencakup pengaturan penggunaan sumber daya secara lebih efektif dan berbasis prioritas,” kata Rico.

Secara keseluruhan, kebijakan efisiensi anggaran mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara penghematan dan keberlanjutan program prioritas dengan menekan belanja tidak mendesak dan mengalihkannya ke sektor produktif serta pro-rakyat, sekaligus menjadi sinyal positif bahwa pengelolaan ekonomi dilakukan secara bijak, transparan, dan bertanggung jawab sehingga kepercayaan publik tetap terjaga di tengah ketidakpastian global.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir