Lompat ke konten utama

Kata Papua

Elemen Masyarakat Apresiasi Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Warisan Pembangunan Diakui Negara - Kata Papua

Elemen Masyarakat Apresiasi Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Warisan Pembangunan Diakui Negara

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, pemerintah resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, H. M. Soeharto. Keputusan ini disambut luas oleh berbagai elemen masyarakat sebagai bentuk penghargaan terhadap jasa besar Soeharto dalam membangun fondasi ekonomi, pertanian, dan stabilitas nasional yang menjadi warisan berharga bagi bangsa hingga hari ini.

Ketua Umum Aliansi Indonesia Timur, Emanuel Mikael Kota, menyatakan apresiasinya terhadap langkah pemerintah tersebut. Ia menilai, penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional adalah wujud pengakuan negara terhadap jasa besar seorang pemimpin yang telah meletakkan dasar kuat bagi kemajuan Indonesia modern.

“Soeharto bukan tanpa cela, tapi beliau juga bukan tanpa jasa. Beliau pemimpin yang melanjutkan estafet sejarah dari Soekarno, bukan pemutusnya,” ujarnya.

Emanuel menegaskan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menilai sejarah dengan kepala dingin dan hati yang dewasa. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam dendam politik yang justru berpotensi memecah persatuan nasional.

“Kalau dendam terus dipelihara, nanti anak cucu kita belajar sakit hati, bukan belajar menghargai sejarah. Bangsa besar bukan bangsa tanpa luka, tapi bangsa yang bisa memaafkan dan terus melangkah,” tegasnya.

Apresiasi serupa juga datang dari Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, yang menilai bahwa penganugerahan ini merupakan momentum tepat untuk meneguhkan sikap bangsa yang menghargai para pemimpin atas kontribusi mereka terhadap republik.

“Setiap kepala negara memiliki jasa kepada republik. Presiden Soeharto mengambil alih kepemimpinan saat ekonomi terpuruk dan berhasil menstabilkan kondisi tersebut. Itu fakta sejarah yang tidak bisa dihapus,” kata Eddy.

Ia menambahkan, gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto menjadi simbol penghargaan atas dedikasi dalam membangun ekonomi nasional yang tangguh, yang kemudian menjadi pijakan bagi pertumbuhan jangka panjang.

Sementara itu, Wakil Direktur Intelligence and National Security Studies (INSS), Yusup Rahman Hakim, menilai bahwa kebijakan strategis pada masa pemerintahan Soeharto memiliki dampak yang sangat besar terhadap pembangunan karakter bangsa dan ketahanan ekonomi.

“Pembangunan sekolah dasar, reformasi administrasi pemerintahan, serta modernisasi pertanian menjadi warisan yang masih kita rasakan hingga kini. Itu bagian dari legacy pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Yusup, penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bukan sekadar penghormatan simbolik, melainkan refleksi dari kesadaran kolektif bangsa untuk menilai sejarah secara utuh.

“Bangsa ini sedang belajar berdamai dengan masa lalu. Menghormati jasa tokoh bangsa seperti Soeharto bukan berarti menutup mata terhadap kritik, tetapi mengakui kontribusi besar yang membentuk wajah Indonesia hari ini,” imbuhnya.

Keputusan pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dinilai sebagai langkah moral sekaligus momentum persatuan. Pengakuan atas legacy pembangunan yang diwariskan Soeharto menjadi pengingat bahwa kemajuan bangsa tidak lepas dari kerja keras para pemimpinnya — dan penghormatan terhadap jasa mereka adalah bagian penting dari menjaga keutuhan Indonesia. (*)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir