Lompat ke konten utama

Kata Papua

Erick Thohir Calon Nahkoda Andal Bagi PSSI - Kata Papua

Erick Thohir Calon Nahkoda Andal Bagi PSSI

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Alfisyah Dianasari

Terdapat 5 (lima) pilar penting yang menjadi kunci dalam kemajuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan persepakbolaan Indonesia.

Semua ini tidak akan mampu dilaksanakan jika tidak didukung dengan terpilihnya Ketua Umum PSSI yang tepat.

Pemilihan Ketua Umum PSSI telah dijadwalkan masuk ke dalam agenda Kongres Luar Biasa (KLB) yang akan diselenggarakan oleh PSSI pada 16 Februari 2023. Dalam ajang KLB tersebut setidaknya sudah terdapat lima calon Ketua Umum PSSI yang sudah secara resmi masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Perlu diketahui bahwa dalam agenda KLB tersebut bukan hanya sekedar menentukan Ketua Umum PSSI periode 2023 – 2027 saja, melainkan juga akan ada pemilihan Wakil Ketua Umum dan jajaran Komite Eksekutif (Exco).

Pihak Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) telah secara resmi merilis DCT untuk tiap posisi. Mengenai calon ketua umum sendiri, sudah terdapat lima orang, kemudian ada 16 orang untuk calon wakil ketua umum, dan 55 orang bersaing untuk menduduki posisi Exco.

Tentunya nama-nama yang sudah menjadi DCT tersebut ditetapkan setelah melalui berbagai macam tahapan penyaringan dari KP dan KBP, mulai dari pendaftaran bakal calon pada 16 Januari 2023, hingga adanya tahap verifikasi dan kelengkapan berkas, pengumuman sementara, banding berkas hingga penetapan calon tetap.
Mengenai hal tersebut, Ketua KP, Air Burhanudin menjelaskan bahwa secara administratif seluruh tahapan sudah terselesaikan. Kemudian selanjutnya, para nama calon yang telah ditetapkan itu akan memperebutkan suara dari para voters yang beranggotakan klub dari Liga 1 hingga 3, kemudian sebanyak 34 Asosiasi Provinsi (Asprov) delegasi dari Federasi Futsal, Asosiasi Wasit, Asosiasi Pelatih hingga Asosiasi Sepak Bola Wanita.
Sementara itu, organisasi sepak bola di Tanah Air, PSSI kini tengah hendak melakukan perbaikan yang besar dari dalam lantaran berbagai macam isu yang selama ini menyangkut nama mereka termasuk adanya mafia bola. Dalam salah satu diskusi di sebuah stasiun televisi, Direktur Teknik PSSI, Indra Sjafri menerangkan bahwa PSSI hanya akan berkembang menjadi lebih baik apabila lima pilar penting mampu terus dikembangkan dan diperbaiki.
Kelima pilar itu menurutnya adalah terkait dengan infrastruktur, kurikulum, pengembangan pelatih (SDM), pengembangan pemain, hingga kompetisi. Tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini, seolah-olah tuntutan yang terus diberikan oleh masyarakat, termasuk para supporter sepak bola Indonesia hanyalah terkait dengan kompetisi dan bagaimana caranya untuk memenangkan suatu ajang sehingga mencetak prestasi saja.
Padahal, menurut Direktur Teknik PSSI itu, prestasi tidak akan mungkin bisa diperoleh dengan maksimal apabila tidak didukung dengan adanya infrastruktur yang baik. Pasalnya, infrastruktur sendiri bisa dikatakan menjadi salah satu fundamental penting, disamping itu, juga harus ada perbaikan dalam kurikulum, ketersediaan pelatih dan pengembangan pemain.
Bahkan, Indra Sjafri menjelaskan bahwa selama pengalamannya menangani sepak bola Indonesia hingga telah merasakan pergantian kepemimpinan Ketua Umum PSSI hingga lima orang, selama ini mereka semua masih terlalu berfokus pada kompetisi dan prestasi saja dan sama sekali belum benar-benar memperhatikan permasalahan terkait teknis.
Untuk diketahui, terdapat lima nama yang telah dinyatakan resmi sebagai calon ketua umum PSSI periode 2023-2027. Seperti diketahui sebelumnya, Erick Thohir merupakan salah satu nama kandidat yang telah resmi menjadi calon Ketua Umum PSSI pada KLB 16 Febuari mendatang. Pria yang menjabat Menteri BUMN sejak tahun 2019 itu memiliki pengalaman dalam dunia sepak bola internasional. Salah satunya yaitu Erick pernah memiliki klub sepak bola Inter Milan serta disebut sebagai “penyelamat Inter Milan”.
Berdasarkan rekam jejak tersebut, Erick Thohir mendapat dukungan dari berbagai pihak terkait dirinya sebagai kandidat calon Ketua Umum PSSI. Erick Thohir adalah salah satu dari lima calon ketua umum PSSI periode 2023-2027 selain Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti, Arif Wicaksono, Doni Setiabudi, dan Fary Djemy Francis. Erick mengatakan, dirinya merasa terpanggil untuk membenahi karut-marutnya sepakbola Indonesia agar semakin maju kedepannya. Erick juga mengungkapkan, Indonesia butuh nyali untuk bisa bersaing dengan negara lain, untuk bertarung dan menang di gelanggang internasional.
Erick Thohir dinilai tepat menahkodai PSSI, karena sosok Erick Thohir bisa mengelola dengan berani, terukur dan terarah. Jika pembinaan para pemain dan klub mampu dikelola secara baik, Indonesia akan dapat berbicara banyak di tingkat dunia bahkan bisa berkompetisi di Piala Dunia.
Seperti diketahui, Erick Thohir pernah memiliki dan menjadi Presiden Inter Milan. Saat itu, Erick yang menggantikan Massimo Moratti menjadi penyelamat Inter Milan dari keterpurukan hingga mendapat investasi dari Suning Holdings Grup asal China. Erick juga pernah menjadi pemegang saham mayoritas di DC United, klub sepakbola Liga Amerika Serikat. Di dalam negeri, Erick juga pernah menggelar Piala Presiden 2015 untuk mengisi kekosongan kompetisi setelah PSSI mendapat sanksi dari FIFA.Erick Thohir Calon Nahkoda Andal Bagi PSSI

Oleh : Alfisyah Dianasari

Terdapat 5 (lima) pilar penting yang menjadi kunci dalam kemajuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan persepakbolaan Indonesia.

Semua ini tidak akan mampu dilaksanakan jika tidak didukung dengan terpilihnya Ketua Umum PSSI yang tepat.

Pemilihan Ketua Umum PSSI telah dijadwalkan masuk ke dalam agenda Kongres Luar Biasa (KLB) yang akan diselenggarakan oleh PSSI pada 16 Februari 2023. Dalam ajang KLB tersebut setidaknya sudah terdapat lima calon Ketua Umum PSSI yang sudah secara resmi masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Perlu diketahui bahwa dalam agenda KLB tersebut bukan hanya sekedar menentukan Ketua Umum PSSI periode 2023 – 2027 saja, melainkan juga akan ada pemilihan Wakil Ketua Umum dan jajaran Komite Eksekutif (Exco).

Pihak Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) telah secara resmi merilis DCT untuk tiap posisi. Mengenai calon ketua umum sendiri, sudah terdapat lima orang, kemudian ada 16 orang untuk calon wakil ketua umum, dan 55 orang bersaing untuk menduduki posisi Exco.

Tentunya nama-nama yang sudah menjadi DCT tersebut ditetapkan setelah melalui berbagai macam tahapan penyaringan dari KP dan KBP, mulai dari pendaftaran bakal calon pada 16 Januari 2023, hingga adanya tahap verifikasi dan kelengkapan berkas, pengumuman sementara, banding berkas hingga penetapan calon tetap.

Mengenai hal tersebut, Ketua KP, Air Burhanudin menjelaskan bahwa secara administratif seluruh tahapan sudah terselesaikan. Kemudian selanjutnya, para nama calon yang telah ditetapkan itu akan memperebutkan suara dari para voters yang beranggotakan klub dari Liga 1 hingga 3, kemudian sebanyak 34 Asosiasi Provinsi (Asprov) delegasi dari Federasi Futsal, Asosiasi Wasit, Asosiasi Pelatih hingga Asosiasi Sepak Bola Wanita.

Sementara itu, organisasi sepak bola di Tanah Air, PSSI kini tengah hendak melakukan perbaikan yang besar dari dalam lantaran berbagai macam isu yang selama ini menyangkut nama mereka termasuk adanya mafia bola. Dalam salah satu diskusi di sebuah stasiun televisi, Direktur Teknik PSSI, Indra Sjafri menerangkan bahwa PSSI hanya akan berkembang menjadi lebih baik apabila lima pilar penting mampu terus dikembangkan dan diperbaiki.

Kelima pilar itu menurutnya adalah terkait dengan infrastruktur, kurikulum, pengembangan pelatih (SDM), pengembangan pemain, hingga kompetisi. Tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini, seolah-olah tuntutan yang terus diberikan oleh masyarakat, termasuk para supporter sepak bola Indonesia hanyalah terkait dengan kompetisi dan bagaimana caranya untuk memenangkan suatu ajang sehingga mencetak prestasi saja.

Padahal, menurut Direktur Teknik PSSI itu, prestasi tidak akan mungkin bisa diperoleh dengan maksimal apabila tidak didukung dengan adanya infrastruktur yang baik. Pasalnya, infrastruktur sendiri bisa dikatakan menjadi salah satu fundamental penting, disamping itu, juga harus ada perbaikan dalam kurikulum, ketersediaan pelatih dan pengembangan pemain.

Bahkan, Indra Sjafri menjelaskan bahwa selama pengalamannya menangani sepak bola Indonesia hingga telah merasakan pergantian kepemimpinan Ketua Umum PSSI hingga lima orang, selama ini mereka semua masih terlalu berfokus pada kompetisi dan prestasi saja dan sama sekali belum benar-benar memperhatikan permasalahan terkait teknis.

Untuk diketahui, terdapat lima nama yang telah dinyatakan resmi sebagai calon ketua umum PSSI periode 2023-2027. Seperti diketahui sebelumnya, Erick Thohir merupakan salah satu nama kandidat yang telah resmi menjadi calon Ketua Umum PSSI pada KLB 16 Febuari mendatang. Pria yang menjabat Menteri BUMN sejak tahun 2019 itu memiliki pengalaman dalam dunia sepak bola internasional. Salah satunya yaitu Erick pernah memiliki klub sepak bola Inter Milan serta disebut sebagai “penyelamat Inter Milan”.

Berdasarkan rekam jejak tersebut, Erick Thohir mendapat dukungan dari berbagai pihak terkait dirinya sebagai kandidat calon Ketua Umum PSSI. Erick Thohir adalah salah satu dari lima calon ketua umum PSSI periode 2023-2027 selain Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti, Arif Wicaksono, Doni Setiabudi, dan Fary Djemy Francis. Erick mengatakan, dirinya merasa terpanggil untuk membenahi karut-marutnya sepakbola Indonesia agar semakin maju kedepannya. Erick juga mengungkapkan, Indonesia butuh nyali untuk bisa bersaing dengan negara lain, untuk bertarung dan menang di gelanggang internasional.

Erick Thohir dinilai tepat menahkodai PSSI, karena sosok Erick Thohir bisa mengelola dengan berani, terukur dan terarah. Jika pembinaan para pemain dan klub mampu dikelola secara baik, Indonesia akan dapat berbicara banyak di tingkat dunia bahkan bisa berkompetisi di Piala Dunia.

Seperti diketahui, Erick Thohir pernah memiliki dan menjadi Presiden Inter Milan. Saat itu, Erick yang menggantikan Massimo Moratti menjadi penyelamat Inter Milan dari keterpurukan hingga mendapat investasi dari Suning Holdings Grup asal China. Erick juga pernah menjadi pemegang saham mayoritas di DC United, klub sepakbola Liga Amerika Serikat. Di dalam negeri, Erick juga pernah menggelar Piala Presiden 2015 untuk mengisi kekosongan kompetisi setelah PSSI mendapat sanksi dari FIFA.

)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa Institute

)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir