Lompat ke konten utama

Kata Papua

Event Perdana KTT AIS Forum 2023 di Bali Bahas Isu Global Bagi Negara Pulau - Kata Papua

Event Perdana KTT AIS Forum 2023 di Bali Bahas Isu Global Bagi Negara Pulau

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Archipelagic and Island States (AIS) Forum edisi perdana digelar di Bali untuk pertama kalinya pada 11 Oktober 2023.

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Archipelagic and Island States (AIS) Forum tersebut merupakan acara yang penting untuk negara-negara kepulauan dan negara-negara yang terletak di sekitar kepulauan.

Forum KTT AIS edisi perdana akan membahas berbagai isu-isu yang relevan dengan negara-negara tersebut, seperti isu-isu lingkungan, keamanan maritim, pengembangan ekonomi, dan kerja sama regional di antara mereka.

Project Coordinator Sekretariat AIS Forum Riny Modaso mengatakan, tujuan utama dari KTT AIS Forum adalah memungkinkan negara-negara kepulauan untuk berbagi pengalaman, solusi, dan rencana bersama dalam mengatasi tantangan yang mereka hadapi, termasuk isu-isu yang berkaitan dengan perairan, sumber daya alam, dan lingkungan.

Selanjutnya, konferensi semacam ini juga dapat menjadi platform untuk mempromosikan kerja sama regional yang lebih erat dan memperkuat hubungan diplomatik di antara negara-negara tersebut.

“AIS Forum terus berdedikasi untuk memfasilitasi kerja sama dan inovasi antar negara pulau dan kepulauan, dengan kegiatan mendatang yaitu KTT Pertama di Bali, yang akan menandai momen bersejarah dalam perjalanannya sebagai sebuah forum global,” kata Riny

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jodi Mahardi mengatakan, Negara-negara kepulauan sering menghadapi sejumlah tantangan yang unik dan kompleks, termasuk isu-isu lingkungan, perubahan iklim, keamanan maritim, dan pengelolaan sumber daya alam.

Untuk itu, perlunya negara-negara Archipelagic and Island States (AIS) menguatkan komitmen dan solidaritas dalam menghadapi tantangan bersama adalah suatu kebutuhan yang sangat penting.

“Tidak ada yang bisa memahami keseriusan dan kompleksitas masalah yang kita (negara-negara AIS) hadapi lebih baik daripada negara-negara pulau dan kepulauan itu sendiri,” ujar Jodi.

”Dan, tidak seorang pun akan memahami solusi dari masalah-masalah kita lebih baik daripada orang- orang yang di kehidupan nyatanya terkena dampak dari masalah-masalah ini dan telah menyelesaikannya sendiri,” lanjutnya.

Jodi juga turut menekankan pentingnya AIS Forum sebagai wadah bagi negara-negara kepulauan untuk berkontribusi dalam menghadirkan resolusi bagi masalah-masalah global.

“Forum ini adalah milik seluruh negara pulau dan kepulauan di dunia, tanpa melihat ukuran, lokasi, dan level pembangunan ekonominya,” pungkasnya.

KTT AIS Forum di Bali pada tahun 2023 diharapkan akan menghasilkan hasil yang positif dan memajukan kepentingan negara-negara kepulauan di tingkat internasional

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir