Lompat ke konten utama

Kata Papua

Ganjar Pranowo Capres Paling Dekat dengan Kalangan Ulama - Kata Papua

Ganjar Pranowo Capres Paling Dekat dengan Kalangan Ulama

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA — Ganjar Pranowo merupakan sosok Capres yang paling dekat dengan seluruh kalangan ulama.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah menyatakan bahwa kehadiran kader partainya dalam acara Muktamar Sufi Internasional merupakan bukti nyata dari bagaimana kedekatannya dengan kalangan ulama.

“Kehadiran Ganjar Pranowo sekaligus sebagai Gubernur Jawa Tengah yang selama ini dikenal luas dekat dengan kalangan ulama,” ujarnya.

Bukan hanya dengan kalangan ulama saja, melainkan Ganjar Pranowo juga merupakan sosok pemimpin yang dekat dengan kalangan pesantren.

Bagaimana sikapnya tatkala bertemu dan berhadapan langsung dengan para ulama juga merupakan sebuah sikap yang autentik menunjukkan dirinya yang rendah hati.

“Saya melihat kerendahatian Ganjar Pranowo kepada Habib Lutfi dan para ulama saat menghadiri WSF sangat autentik,” tambah Said.

Jelas sekali bahwa sosok pemimpin berambut putih itu sangat paham bagaimana antropologi dan juga adab hidup di pesantren, karena memang separuh jiwa darinya dibentuk oleh para ulama.

Kedekatan tersebut bahkan sudah sejak dulu tatkala dirinya masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah dengan rajin melakukan agenda sowan ke kalangan ulama.

“Selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah, beliau juga sangat rajin sowan ke kalangan ulama ulama NU dan Muhammadiyah,” ungkap Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut.

Said juga menambahkan bahwa sosok Capres PDI Perjuangan itu senantiasa melakukan konsultasi kepada para Kyai setiap hendak mengambil sebuah keputusan yang penting menyangkut hajat hidup rakyatnya.

Kemudian Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Nasyirul Falah Amru menilai bahwa digelarnya Mukmatar Sufi Internasional di Kota Pekalongan Jawa Tengah juga merupakan bukti kedekatan Gubernur Jatng dengan para ulama.

“Jadi, di era kepemimpinan mas Ganjar Pranowo inilah, Jateng menjadi Zawiyah (tempat pertemuan) para ulama sufi,” katanya.

Tidak tanggung-tanggung, bahkan pemimpin kelahiran Kabupaten Karanganyar itu juga memiliki kedekatan yang spesial dengan Habib Luthfi bin Yahya.

Pasalnya, tokoh ulama tersebut pernah secara langsung memberikan nasehat kepada Ganjar Pranowo.

“Kala menerima kunjungan Ganjar di Pekalongan beberapa bulan lalu, Habib Lutfi berpesan agar Ganjar mampu merawat kebangsaan,” kata Nasyirul Falah.

“Dan memang Mas Ganjar adalah pemimpin yang sejak dulu rajin sowan ke ulama untuk mendapatkan nasehat tentang kehidupan dan kepemimpinan,” ungkap Gus Falah.

Sementara itu, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menuturkan salah satu alasan mengapa partainya memberikan dukungan kepada Ganjar adalah karena memang dirinya pemimpin yang dekat dengan ulama.

“Kedekatan calon presiden Ganjar Pranowo dengan para ulama dan habaib tentu menjadi salah satu dasar bagi PPP untuk mengusungnya menjadi calon presiden di 2024, karena PPP merupakan partai yang didirikan oleh para ulama,” katanya

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir