Lompat ke konten utama

Kata Papua

Saga Yakini Ganjar Pranowo Mampu Teruskan Pembangunan Presiden Jokowi - Kata Papua

Saga Yakini Ganjar Pranowo Mampu Teruskan Pembangunan Presiden Jokowi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA— Sukarelawan yang tergabung kedalam Sahabat Ganjar (Saga) meyakini bahwa sosok Ganjar Pranowo mampu untuk meneruskan seluruh program pembangunan yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi.

Keyakinan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Saga, Gus Nahib Shodiq dan juga Banteng Muda Indonesia.

“Sahabat Ganjar dengan BMI yakin kepada Bapak Haji Ganjar Pranowo sebagai penerus Bapak Joko Widodo dalam melanjutkan legacy pembangunan dan pemerintahan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Dewan Penasihat Saga, Fahlesa Munabari menjelaskan bahwa phaknya hadir untuk berkolaborasi dengan BMI selaku sayap dari PDI Perjuangan.

Tentunya mereka semua memiliki visi dan misi yang sama, yakni memenangkan Ganjar Pranowo sebagai Presiden 2024.

“Kami memiliki visi misi yang sama, yaitu mengantarkan bapak Ganjar menjadi Presiden Indonesia,” ujar Fahlesa.

Sebagai informasi, antara Saga dan BMI memang sebelumnya telah menjalin kerja sama sejak dideklarasikannya Capres dari PDI Perjuangan tersebut dalam berbagai macam bentuk kegiatan yang mereka selenggarakan.

Segala capaian pembangunan yang telah dilakukan pada era kepemimpinan Presiden RI saat ini, Joko Widodo (Jokowi) memang menjadi dasar dari Ganjar Pranowo untuk terus melakukan lompatan.

Dirinya bahkan menegaskan akan terus melanjutkan seluruh capaian pembangunan tersebut.

Selain itu, pemimpin berambut putih tersebut juga mengajak kepada seluruh pendukungnya agar bekerja keras dalam pemenangan Pilpres 2024.

Karena, dengan adanya kerja keras itu maka program pembangunan yang telah digagas oleh PDI Perjuangan juga akan mampu diimplementasikan untuk masyarakat.

“Saya diberi mandat maju sebagai calon presiden untuk memastikan Indonesia bisa melompat menjadi negara maju,” kata Ganjar.

Pemimpin kelahiran Kabupaten Karanganyar tersebut memiliki komitmen sangat kuat untuk terus mewujudkan Indonesia Maju.

“Pencapaian-pencapaian program pembangunan Jokowi bisa dijadikan dasar untuk melakukan lompatan. Yang harus kita lakukan sekarang adalah bekerja lebih keras, bergerak lebih cepat, sat-set, terus melaju untuk Indonesia Maju,” sambungnya.

Menurutnya, seluruh spirit kerja yang dimiliki oleh Kepala Negara saat ini memang akarnya berasal dari partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut dan sama seperti bagaimana yang selama ini diperjuangkan oleh seluruh kader.

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengungkapkan bahwa strategi dalam pemenangan Pilpres yang harus dilakukan adalah dengan terus memperkuat mesin-mesin partai.

“Kami berharap konsolidasi ini akan menguatkan semangat, mengobarkan semangat perjuangan seluruh kader dari struktur PDIP Jawa Tengah,” tegasnya.

“Sehingga memang mesin partai akan segera bekerja dengan luar biasa untuk memenangkan PDIP dan Bacapres Mas Ganjar,” tutur Puan

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir