Lompat ke konten utama

Kata Papua

Ganjar Pranowo Memperjuangkan Hak Para Buruh - Kata Papua

Ganjar Pranowo Memperjuangkan Hak Para Buruh

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Eva Kalyna Audrey

Ganjar Pranowo menjadi kandidat kuat sebagai Capres pada Pemilu 2024. Hal ini terlihat dari pendukungnya yang juga berasal dari kelompok buruh karena selama ini konsisten memperjuangkan nasib masyarakat.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah mengumumkan bahwa calon presiden (capres) pada Pemilu mendatang adalah Ganjar Pranowo. Pria yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah ini menjalankan amanah partai dan menjadi calon pemimpin yang bermutu.

Ganjar Pranowo dicintai rakyat karena memperjuangkan hak para buruh. Ganjar menyatakan bahwa May Day merupakan momentum buruh untuk menyuarakan aspirasinya kepada Pemerintah dan bagaimana yang harus dilakukan terhadap mereka.

Ganjar Pranowo mengatakan bahwa buruh itu bukan budak, tetapi orang yang memberikan jasa lalu dikasih upah. Tidak hanya itu, ketika ada perbudakan dalam buruh, maka harus dilawan.
Menurutnya, ada hak-hak buruh yang harus ditegakkan dengan sebagaimana mestinya.

Buruh itu bukan budak, maka kalau kemudian dilakukan perbudakan kita lawan, bekerja sebagai buruh pasti akan punya hak-haknya. Bahkan Ganjar Pranowo membuktikan perkataannya, terkait buruh yang idealnya itu seperti apa.
Ganjar Pranowo mengatakan, bahwa dirinya baru-baru ini berhasil membebaskan buruh yang disekap di Kamboja. Ternyata orang tersebut merupakan warga Jawa Tengah, tentunya menjadi tugas wajib Ganjar Pranowo untuk melindungi dan membebaskannya dari perbudakan tersebut.
Sebanyak 54 WNI disekap di Kamboja dan ada 10 orang yang berasal dari Jawa Tengah. Sebagai Gubernur Jawa Tengah, Ganjar tak hanya membebaskan 10 orang tersebut, tetapi semuanya. Para korban adalah WNI sehingga harus diselamatkan, dan mereka sangat berterima kasih karena pihak kepolisian Kamboja yang bekerja sama dengan pemerintah Indonesia bergerak dengan cepat.
Perhatian Ganjar kepada para pekerja wajib diapresiasi. Apalagi para buruh tersebut bekerja di luar negeri dan menjadi korban kejahatan. Dengan bantuan dan inisiasi Ganjar, mereka bisa selamat dan dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sehat.
Sementara itu, Ganjar Pranowo mengucapakan ‘selamat Hari Buruh’, dan menyampaikan bahwa dari pertemuan tadi telah melahirkan beberapa catatan-catatan. Hal ini beliau sampaikan ketika beraudensi dengan perwakilan dari serikat buruh. Beliau senang karena didukung penuh oleh para buruh.
Ganjar menambahkan, dari diskusi yang dilakukan tadi (dengan buruh) ada beberapa catatan-catatan mana yang harus dikoreksi, mana yang harus ditata, dan bagaimana membangun kesepakatan sehingga hubungan industrialnya cukup baik.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea menyatakan bahwa pihaknya all out mendukung Ganjar Pranowo dalam pencalonannya menjadi Calon Presiden 2024. Ia bersama 10 ketua umum konfederasi (buruh), akan menemui Pak Ganjar Pranowo. Artinya, akan memberikan sinyal, sebagian besar konfederasi buruh di Indonesia akan all out mendukung Ganjar Pranowo.
Andi menambahkan, konfederasi buruh memiliki alasan yang sangat kuat untuk mendukung calon presiden Ganjar Pranowo. Alasannya sangat kuat, karena Pak Ganjar adalah pemimpin yang waktu itu sampai dengan hari ini berani menemui buruh, berani mendengarkan aspirasi buruh. Bukan di dalam ruangan, langsung turun ke jalan, berani berdialog, berani bertanya, itulah yang dibutuhkan untuk memimpin masa depan Indonesia.
Andi mengatakan, ada banyak hal yang dibahas dalam pertemuannya dengan Ganjar, utamanya terkait dengan masalah-masalah buruh, serta mengenai regulasi. Pihaknya telah cocok dengan Ganjar Pranowo.
Ada banyak hal yang dibahas mengenai masalah-masalah buruh, mengenai masalah regulasi, dan ada match. Jadi dipastikan, diyakinkan bahwa KSPSI mendukung all out pencalonan Ganjar Pranowo sebagai presiden RI.
Dukungan dari para buruh wajib diapresiasi karena mereka bisa menilai mana calon presiden yang murni berjuang untuk rakyat kecil atau yang hanya ingin memperkaya diri sendiri. Ganjar dinilai sangat tulus dalam membantu para buruh agar bisa mendapatkan gaji yang layak dan hidup dengan nyaman. Tidak ada buruh yang merugi karena mendapatkan upah di bawah UMK atau tidak mendapatkan hak-haknya dengan normal.
Ganjar terbukti memperjuangkan hak buruh, tak hanya yang ada di luar negeri (seperti para pekerja yang diselamatkan di Kamboja) tetapi juga di dalam negeri. Para buruh mendukung dan mengapresiasi Ganjar karena keberaniannya dalam membela hak mereka. Ganjar dinilai benar-benar mengerti akan kebutuhan rakyat, terutama para buruh, dan ingin jadi presiden untuk memakmurkan mereka.
Baru ada satu capres yakni Ganjar Pranowo yang terang-terangan didukung oleh para buruh. Hal ini menunjukkan bahwa beliau akan memenangkan Pemilu 2024, karena mayoritas rakyat Indonesia adalah para pekerja. Ganjar dinilai bisa memperjuangkan hak buruh agar bisa hidup dengan layak.
Capres Ganjar Pranowo sangat memperjuangkan hak-hak para buruh, terutama masalah pengupahan. Para pekerja harus mendapatkan gaji minimal UMK dan juga fasilitas yang memadai dari perusahaan. Banyak serikat buruh mendukung Ganjar karena beliau dinilai sangat dekat dengan rakyat dan pro pekerja.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Lintas Nusamedia

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir