Lompat ke konten utama

Kata Papua

Gegap Gempita Pariwisata NTT Sambut KTT ASEAN - Kata Papua

Gegap Gempita Pariwisata NTT Sambut KTT ASEAN

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

NTT – Nusa Tenggara Timur (NTT) siap menyambut pelaksanaan KTT ASEAN Summit 2023 pada tanggal 9-11 Mei 2023.

Salah satu tujuan utama pelaksanaan KTT tersebut adalah meningkatkan perdamaian dan stabilitas kawasan. Selain itu, pelaksanaan KTT ASEAN juga akan memberikan dampak positif bagi pariwisata Indonesia.

Salah satu objek wisata terkenal di NTT adalah Labuan Bajo. Kabupaten Manggarai Barat yang menjadi tuan rumah objek wisata tersebut, menyatakan bahwa selama pelaksanaan KTT ASEAN, Labuan Bajo tetap akan buka untuk para wisatawan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Zeth Sony Libing, mengatakan, momentum tersebut tidak hanya untuk memperkenalkan Labuan Bajo, tetapi juga destinasi lain di Pulau Flores.

”Kalau Labuan Bajo sudah terkenal karena menjadi destinasi superprioritas,” ujarnya.

Menurut Zeth, dalam kesempatan ini, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mempromosikan destinasi wisata di sembilan kabupaten lainnya di Pulau Flores dengan lebih agresif.

Labuan Bajo dianggap sebagai pintu gerbang wisata di sisi barat Pulau Flores yang memungkinkan wisatawan untuk menjelajahi semua tempat wisata di sana.

Beberapa contoh tempat wisata yang akan dipromosikan di antaranya adalah kampung adat Wae Rebo dan situs fosil manusia purba Homo Florensiensis yang berada di Kabupaten Manggarai, perkebunan kopi di Kabupaten Manggarai Timur, Kampung Adat Bena dan pusat kerajinan bambu di Kabupaten Ngada, serta Desa Wisata Pajoreja dan Gunung Ebulobo di Kabupaten Nagekeo.

Selain itu, terdapat juga tempat-tempat wisata menarik lainnya seperti rumah pengasingan Presiden RI pertama Soekarno dan danau tiga warna Kelimutu yang berada di Kabupaten Ende, perkampungan tenun ikat di Kabupaten Sikka, kota beribu kapel di Kabupaten Flores Timur, deretan gunung berapi aktif dan pasar barter di Kabupaten Lembata, serta surga bawah air di Alor.

“Semua tempat wisata ini akan menjadi daya tarik bagi para wisatawan yang ingin menjelajahi keindahan Pulau Flores dan sekitarnya”, jelasnya.

Sementara itu, pelaku UMKM NTT dan Owner Putri Pak Tani, Fitriah Dahlan sangat mendukung kegiatan KTT ASEAN di Labuan Bajo dan berharap dapat berdampak positif bagi ekonomi masyarakat sekitar.

“Saya sangat mendukung kegiatan KTT ASEAN Summit, karena untuk pertama kalinya kegiatan ini dilakukan di provinsi NTT,” ucapnya.

“harapannya, semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar, sukses, dan berdampak ekonomi untuk warga Labuan Bajo dan provinsi NTT,” lanjutnya.

Dalam acara tersebut, Indonesia akan menjadi tuan rumah dan memimpin ASEAN sebagai ketua. Berbagai hal penting akan dibahas dalam KTT tersebut, termasuk isu-isu ekonomi, politik, dan keamanan di kawasan ASEAN. Dengan persiapan yang matang dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan KTT ASEAN 2023 dapat menjadi ajang untuk memperkuat solidaritas dan kerja sama di antara negara-negara anggota ASEAN.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir