Lompat ke konten utama

Kata Papua

Gerak Cepat Pemerintah Jaga Keselamatan Tenaga Pendidik di Yahukimo - Kata Papua

Gerak Cepat Pemerintah Jaga Keselamatan Tenaga Pendidik di Yahukimo

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jayapura – Komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga pendidik di wilayah rawan kembali diperkuat melalui respons cepat terhadap insiden kekerasan di Distrik Anggruk, Papua Pegunungan. Kunjungan langsung Bupati Yahukimo Didimus Yahuli bersama Dandim 1715 ke Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD) Marthen Indey, Jayapura, menjadi bukti nyata kepedulian terhadap guru-guru kontrak yang menjadi korban.

“Tidak ada keraguan saat mengutus mereka ke pedalaman karena mereka adalah guru misionaris yang memiliki keteguhan luar biasa,” ujar Didimus Yahuli.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus memperkuat dukungan kepada para tenaga pendidik, termasuk dalam aspek pengamanan dan kesejahteraan.

Langkah tegas dan cepat pemerintah bersama aparat keamanan juga mendapat apresiasi luas dari masyarakat Nusa Tenggara Timur di Papua. Matheius Mamun Sare, Wakil Ketua II Bidang Hukum dan Advokasi IKF NTT Papua, menilai tindakan pemerintah telah memberikan rasa aman dan keadilan.

“Kami mengutuk keras tindakan keji ini dan memberikan dukungan penuh kepada pemerintah dan aparat keamanan dalam upaya menjaga keselamatan masyarakat,” tegas Matheius Mamun Sare.

Dukungan senada disampaikan Stanis Sike Dosinaen, Ketua IKF NTT Papua, yang mengapresiasi kerja sama lintas pihak dalam proses evakuasi dan perlindungan guru.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, dari proses evakuasi, perawatan korban, hingga upaya pengamanan tenaga pendidik di Papua Pegunungan,” ungkap Stanis Sike Dosinaen.

Sementara itu, Melky Weruin, Sekretaris IKF NTT Papua, menyoroti dedikasi Rosalia Sogen yang patut dijadikan teladan.

“Rosalia adalah sosok guru yang mengabdikan diri sepenuhnya untuk kemajuan pendidikan di daerah terpencil,” tegas Melky Weruin.

“Kami yakin pemerintah dan aparat keamanan akan terus bekerja secara maksimal demi menciptakan rasa aman di seluruh wilayah Papua,” tutup Melky Weruin.

Dari sisi penegakan hukum, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan olah TKP dan mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku telah melakukan tindakan brutal, namun kami tidak tinggal diam. Proses pengejaran akan terus dilakukan hingga pelaku tertangkap dan diadili,” ujar Faizal Ramadhani.

Ia memastikan bahwa negara hadir dan tidak akan mentoleransi setiap bentuk kekerasan terhadap tenaga pendidik.

“Ini adalah tanggung jawab bersama, dan kami siap menjaga keamanan demi masa depan pendidikan di Papua,” tutupnya.

komitmen pemerintah dalam melindungi tenaga pendidik di seluruh wilayah Indonesia terus ditunjukkan secara nyata. Dukungan penuh terhadap keamanan, kesejahteraan, dan keberlangsungan tugas para guru menjadi prioritas utama dalam pembangunan sumber daya manusia. Melalui sinergi antarlembaga dan kolaborasi masyarakat, pemerintah memastikan bahwa para pendidik dapat menjalankan tugasnya dengan rasa aman dan penuh semangat. Prinsip kehadiran negara dalam setiap situasi menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya pendidikan yang merata dan berkeadilan di seluruh pelosok negeri.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir