Lompat ke konten utama

Kata Papua

Gotong Royong Menjaga Situasi Kondusif Menjelang Pilkada - Kata Papua

Gotong Royong Menjaga Situasi Kondusif Menjelang Pilkada

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Ratih Safira Utami

Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang, masyarakat di seluruh Indonesia, khususnya di beberapa wilayah strategis, diimbau untuk bersatu padu menjaga situasi yang kondusif. Dalam masa penuh tantangan ini, kita diingatkan untuk tidak mudah termakan oleh hoaks dan tidak ikut menyebarkannya.

Pentingnya menjaga ketenangan dan stabilitas sosial ini disuarakan oleh berbagai pihak, mulai dari pejabat pemerintah hingga aparat keamanan dan tokoh agama. Mereka semua mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kedamaian dan ketertiban, guna memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan aman.

Di Tomohon, Sulawesi Utara, Wali Kota Caroll JA Senduk mengingatkan warga, terutama komunitas gereja, untuk tidak terjebak dalam penyebaran informasi palsu yang kerap muncul menjelang Pilkada. Caroll menekankan bahwa tahun politik ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan hoaks yang bisa merusak reputasi pemerintah maupun individu.

Ia mengajak warga untuk hanya menyebarkan informasi yang positif dan konstruktif, serta mengingatkan bahwa pemerintah terbuka terhadap kritik selama bersifat membangun. Menurutnya, kritik yang konstruktif adalah bagian penting dari proses memperbaiki kota, dan bukan alat untuk menjatuhkan.
Lebih lanjut, Caroll menyatakan bahwa menjaga situasi yang kondusif adalah tugas bersama, bukan hanya tugas pemerintah daerah tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk warga gereja. Dengan menahan diri dari menyebarkan hoaks, masyarakat dapat berkontribusi dalam menjaga ketenangan di tengah-tengah tahapan Pilkada yang sedang berlangsung.
Sejauh ini, satu pasangan calon independen, Wenny Lumentut dan Michael Mait, sudah mendaftar untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon.
Selain di Tomohon, upaya serupa juga dilakukan di Kabupaten Belitung, di mana Sat Binmas Polres Belitung, yang dipimpin oleh Aiptu Doan Butar Butar, melaksanakan kegiatan Begalor Kamtibmas Presisi atau Bincang Kamtibmas.
Dalam kegiatan ini, mereka mengunjungi tokoh-tokoh agama setempat untuk menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban. Aiptu Doan menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pilkada di Kabupaten Belitung.
Aiptu Doan menambahkan bahwa kegiatan silaturahmi ini akan terus dilakukan untuk mempererat hubungan antara polisi dan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama. Dengan demikian, diharapkan sinergitas yang terbentuk dapat membantu menciptakan lingkungan yang damai dan aman.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Belitung, Harmizi, menyampaikan apresiasinya atas upaya Polres Belitung dan menegaskan dukungan dari tokoh agama dalam menjaga Kamtibmas. Harmizi juga berkomitmen untuk terus memberikan nasihat kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban menjelang Pilkada.
Tidak kalah pentingnya, di Lampung Tengah, Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit juga mengedepankan pentingnya sinergitas antara masyarakat dan aparat keamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif menjelang Pilkada. Dalam program cooling system yang digelar di Aula Atmani Wedhana Mapolres, Andik mengajak semua pihak untuk menjaga silaturahmi dan kerukunan di tengah-tengah keberagaman masyarakat Lampung Tengah.
Ia menegaskan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama, dan Polres Lampung Tengah siap bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk memastikan Pilkada serentak berjalan dengan aman dan damai.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar perbedaan pilihan politik tidak menjadi sumber perpecahan. Ia mengajak masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan kerukunan antarwarga, serta menghindari tindakan yang bisa memicu konflik.
Selain itu, ia meminta seluruh Kapolsek di jajaran Polres Lampung Tengah untuk meningkatkan kegiatan preventif di titik-titik rawan, guna mencegah kejahatan konvensional maupun gangguan Kamtibmas lainnya.
Dengan langkah-langkah proaktif yang diambil oleh berbagai pihak ini, diharapkan situasi menjelang Pilkada 2024 dapat tetap terkendali dan aman. Masyarakat diimbau untuk terus waspada terhadap berita palsu dan lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar. Kesadaran kolektif ini sangat penting agar proses demokrasi dapat berjalan lancar tanpa gangguan yang berarti.
Pada akhirnya, menjaga situasi kondusif menjelang Pilkada bukanlah tugas satu atau dua pihak saja, melainkan tanggung jawab kita semua sebagai bagian dari masyarakat yang peduli akan keberlangsungan demokrasi yang sehat.
Dengan mengedepankan gotong royong dan kerja sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan damai, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan sukses, mencerminkan semangat kebersamaan dan demokrasi yang kita junjung tinggi.
Mari kita bersama-sama memastikan bahwa masa depan daerah kita ditentukan melalui proses yang jujur, aman, dan adil, serta menjauhkan diri dari segala bentuk provokasi dan informasi palsu yang dapat merusak harmoni di tengah masyarakat.
Hanya dengan kerja sama dan kepedulian kita semua, harapan akan Pilkada yang damai dan lancar bisa menjadi kenyataan. Gotong royong menjaga situasi kondusif bukan hanya sekadar slogan, tetapi wujud nyata tanggung jawab kita sebagai warga negara yang baik.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir