Lompat ke konten utama

Kata Papua

Hilirisasi Bukan Sekadar Pabrik, Tapi Masa Depan Ekonomi Indonesia - Kata Papua

Hilirisasi Bukan Sekadar Pabrik, Tapi Masa Depan Ekonomi Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta — Pemerintah menegaskan bahwa hilirisasi bukan hanya soal membangun pabrik atau melarang ekspor bahan mentah, tetapi merupakan strategi besar untuk menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan mewujudkan kemandirian ekonomi nasional.

Staf Khusus Menteri Investasi dan Hilirisasi, Sona Maesana, menyatakan hilirisasi yang berkelanjutan bisa terjadi saat ekosistem investasi sehat dan keberpihakan pada pengusaha lokal.

Dalam berbagai kunjungannya ke berbagai kawasan industri menunjukkan bahwa membangun pabrik saja tidak cukup.

“Pertanyaannya: siapa yang memiliki nilai tambahnya? Apakah hanya perusahaan asing yang menikmati margin tinggi, atau ada partisipasi aktif anak bangsa dalam supply chain?” ujarnya.

Sona menegaskan bahwa hilirisasi sedang diupayakan membuka lapangan kerja lokal, melibatkan UKM dalam rantai pasok, dan mendorong pengusaha Indonesia naik kelas lewat kemitraan.

“Investasi yang kita kejar bukan yang cepat, tapi yang tumbuh bersama ekosistem lokal,” katanya.

Menurutnya, Pemerintah hari ini memiliki peran ganda, yakni menarik investasi masuk, sekaligus memastikan bahwa investasi tersebut berdampak nyata bagi pembangunan nasional.

Sona berpesan bahwa hilirisasi tidak berhenti pada sektor mineral, tetapi juga digital, pertanian, farmasi, hingga kreatif.

“Itulah hilirisasi berkelanjutan. Kita butuh kolaborasi lintas sektor, keberanian membangun, dan konsistensi menjaga arah,” pungkasnya.

Sona mengakui pernah berdiri di posisi founder melakukan pitching ke investor, mengejar break-even point, dan menghadapi kegagalan karena partner tidak transparan.

“Kini, saya berdiri di sisi kebijakan, dan pengalaman itu membuat saya sadar satu hal. Bahasa investor dan bahasa pemerintah sering berbeda. Dan tugas generasi muda di birokrasi seperti saya adalah menjembatani keduanya,” jelasnya.

Langkah konkret ini diperkuat melalui kerja sama antara Himpunan Kawasan Industri (HKI), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Nota kesepahaman yang ditandatangani di Bandung disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana mengatakan kolaborasi ini mencakup penyelarasan kurikulum industri dengan kebutuhan dunia usaha, riset bersama untuk mempercepat hilirisasi, hingga peningkatan daya saing investasi.

“HKI berperan aktif sebagai jembatan antara sektor industri dan institusi pendidikan serta pemerintah, untuk menciptakan daya saing baru berbasis pengetahuan dan inovasi,” tuturnya.

Ma’ruf optimistis, percepatan perizinan dan sinergi kebijakan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen dalam lima tahun ke depan.

[]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir