Lompat ke konten utama

Kata Papua

IKN Nusantara Meningkatkan Kunjungan Wisatawan - Kata Papua

IKN Nusantara Meningkatkan Kunjungan Wisatawan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Naomi Leah Christine

Pembangunan IKN berdampak positif bagi pengusaha di Balikpapan, terutama yang bergerak di bidang pariwisata. Pendapatan mereka bertambah karena wilayah Balikpapan bertambah ramai.

Kota ini dijadikan tempat transit sebelum datang ke Penajam Paser Utara (yang akan diubah namanya jadi IKN Nusantara) dan para pengunjung akan berwisata sejenak di sana.

Indonesia membuat sejarah baru dengan memindahkan ibu kota dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. IKN yang diberi nama ‘Nusantara’ amat strategis karena berada di tengah-tengah negeri ini.

Nusantara digadang-gadang akan menjadi kota yang ultra modern dan kebanggaan Indonesia, karena desainnya tak hanya estetis tetapi juga ramah lingkungan.

Pembangunan wilayah Ibu Kota Negara Nusantara atau IKN Nusantara akan menjadi motor penggerak ekonomi, tak hanya di Penajam Paser Utara tetapi juga di Balikpapan.

Penyebabnya karena di Balikpapan menjadi tempat transit sebelum pekerja dan pengunjung IKN datang ke Penajam Paser Utara. Setelah istirahat sejenak, mereka mengunjungi berbagai tempat wisata di Balikpapan.

Ishak Nurdin, Ketua Pokdarwis Desa Teritip Kota Balikpapan, menyatakan bahwa selaku pegiat wisata di Kota Balikpapan bersyukur dan sangat mendukung dengan pemindahan IKN ke Kaltim. Penyebabnya karena akan berdampak positif di bidang pariwisata dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Ishak menambahkan, dengan adanya IKN di Kalimantan Timur, pengunjung di obyek wisata di Desa Teritip Balikpapan sudah cukup meningkat, yang tadinya hanya 300 orang satu bulan, sekarang sudah sampai 1000 orang. Peningkatan kunjungan wisata tersebut terlihat sekitar 90% dari data yang ada.
Dalam artian, kepindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur tak hanya berdampak positif bagi warga di Penajam Paser Utara, tetapi juga di Balikpapan. Penyebabnya karena ada kenaikan kunjungan wisatawan dan menguntungkan para pebisnis, baik yang memiiliki hotel, motel, taman hiburan, sampai pengusaha di bidang makanan. Usahanya akan makin ramai berkat pembangunan IKN Nusantara.
Pariwisata di Indonesia sempat agak menurun karena efek pandemi selama hampir 3 tahun, apalagi tahun 2020 lalu ada larangan untuk keluar rumah. Ada pula travel warning dari beberapa negara sehingga mengurangi kunjungan wisatawan asing. Namun berkat IKN Nusantara, bidang pariwisata di Kalimantan Timur, khususnya di Balikpapan, akan naik lagi.
Sementara itu, pengusaha hotel juga merasakan pendapatannya meningkat berkat pembangunan IKN. Sekretaris Daerah Kalimantan Timur Sri Wahyuni menyatakan bahwa sejak Penajam Paser Utara dinyatakan sebagai IKN, maka hotel-hotel di Balikpapan mengalami peningkatan okupansi. Hal ini terjadi karena Balikpapan dekat sekali dengan IKN, hanya 89,6 KM atau hampir 2 jam perjalanan.
Dalam artian, pembangunan IKN memiliki banyak dampak positif dari perpindahan IKN karena berpengaruh juga ke kota sebelahnya yakni Balikpapan. Para investor asing, penanam modal lokal, dan pengawas proyek IKN memilih untuk tinggal sementara di Balikpapan. Mereka menginap di hotel-hotel di Balikpapan dan meningkatkan pendapatan pengusaha hotel di sana.
Seiring meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan ke IKN, Dinas Pariwisata Kalimantan Timur menyiapkan paket wisata baru untuk memfasilitasi para wisatawan dan sekaligus menyambut pindahnya IKN dari Jakarta ke Nusantara.
Menurut Restiawan Baihaqi, Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Kalimantan Timur, salah satu tempat yang menjadi daya tarik adalah Titik Nol IKN Nusantara. Dalam artian, para pelancong akan datang dan melihat langsung Titik Nol IKN Nusantara di Nusantara, yang sangat unik dan tiada duanya.
Setelah itu mereka akan melanjutkan wisata di Balikpapan, seperti di Bukit Bengkarai, hutan mangrove Margomulyo, dan Pantai Melawai. Mereka akan terpesona dengan keindahan alam Kalimantan Timur dan akan melancong ke sana tahun berikutnya.
Selain pengusaha pariwisata, yang diuntungkan oleh IKN Nusantara adalah pebisnis UMKM di bidang kuliner. Peningkatan pendapatan nyatanya dirasakan oleh pemilik bisnis UMKM di IKN, yakni pedagang bakso Solo di jalan raya Sepaku, arah dari Balikpapan menuju Nusantara. Kasno, sang pemilik warung bakso, menyatakan bahwa sejak pembangunan Nusantara dimulai usahanya mengalami kenaikan omzet.
Sebelum ada pembangunan IKN, dalam satu hari Kasno hanya menjual 100 hingga 150 mangkok bakso, sekarang dalam satu hari ia bisa menjual 300 mangkok, bahkan lebih. Pembangunan IKN sangat menguntungkan, terutama bagi pemilik bisnis UMKM di Sepaku dan Penajam Paser Utara. Usaha mereka makin laris karena mendapatkan banyak pembeli, yakni para pekerja IKN dan pengunjung dari luar Kalimantan.
IKN akan meningkatkan kunjungan wisata di Kalimantan Timur, terutama di Balikpapan. Para wisatawan tak hanya tertarik untuk berlibur di Penajam Paser Utara, tetapi juga di Balikpapan. Sementara para pengusaha hotel, penjual suvenir khas Kalimantan, dan pedagang makanan juga untung karena ada peningkatan jumlah turis, baik lokal maupun asing. Pendapatan mereka terus bertambah.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Media Inti Nesia

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir