Lompat ke konten utama

Kata Papua

Impresif, Jakarta STIN BIN Berhasil Taklukkan Bhayangkara - Kata Papua

Impresif, Jakarta STIN BIN Berhasil Taklukkan Bhayangkara

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tim voli putra Jakarta STIN BIN berhasil meraih kemenangan dramatis atas Jakarta Bhayangkara Presisi pada pertandingan seri pertama final four Proliga 2023 di GOR Tri Dharma Petrokimia Gresik, Jawa Timur, Kamis (23/2/2023) malam.

Kemenangan ini diraih berkat adanya pembinaan yang sangat maksimal dari Persatuan Olahraga BIN (PORBIN).

STIN BIN nyaris kalah ketika pada set penentuan atau kelima mereka tertinggal 11-14. Namun, Bhayangkara Presisi gagal memanfaatkan situasi itu. Mereka melakukan kesalahan hingga STIN BIN bisa merebut empat angka beruntun untuk membalikkan skor menjadi 15-14 pada laga pertama final four Proliga 2023.

Sementara itu, penampilan dari Dimas Saputra juga tidak bisa dipandang sebelah mata, berkatnya, STIN BIN langsung berhasil menambah 2 (dua) angka beruntun dan memastikan kemenangan 17-15.

Asisten Pelatih Jakarta STIN BIN, Agoes Jumaidi mengungkapkan bahwa permainan timnya pada set kelima menurun dan sering melakukan kesalahan yang menguntungkan lawan. Selain itu, para pemain juga sudah kelelahan sehingga fokusnya sedikit menurun.

“Ini namanya lucky, keberuntungan. Sudah tertinggal dan hampir kalah, tetapi bisa membalikkan situasi dan menang,” tutur Agoes.

Terkait hal tersebut, Jend Pol (Purn) Budi Gunawan menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan perhatian khusus untuk bisa mengembangkan talenta di bidang olahraga.

Seluruhnya memang ditujukan agar bisa terus meningkatkan prestasi di tingkat nasional.

“Pada kesempatan yang sangat membanggakan ini, BIN juga mulai memberikan perhatian khusus kepada personel, taruna dan taruni yang memiliki talenta di bidang olahraga. Untuk bisa terus meningkatkan prestasi di tingkat nasional, sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi atlet, kami membentuk persatuan olahraga BIN yang memiliki 8 cabang olahraga,” ujar Budi Gunawan.

Tidak tanggung-tanggung, bahkan PORBIN benar-benar berkomitmen untuk mengembangkan olahraga Indonesia dengan memiliki atlet hingga pelatih profesional.

Seluruh hal tersebut demi bisa mengembangkan ekosistem prestasi olahraga di Tanah Air.

“Semua pembinaan olahraga yang dikembangkan di dalam BIN telah memiliki atlet dan pelatih profesional. Kami menggalang potensi atlet dan pelatih terbaik di tingkat nasional untuk terlibat menciptakan ekosistem pengembangan prestasi sehingga potensi talenta terbaik di lembaga ini bsia dikembangkan, terutama di kalangan taruna dan taruni STIN,” ujar Budi Gunawan.

Bahkan, Kepala BIN juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki peluang besar untuk bisa mengharumkan nama bangsa hingga kancah internasional.

“Alhamdulillah kami melihat peluang besar untuk bisa ikut mengharumkan nama Bangsa Indonesia di kancah internasional melalui jalur olahraga ini,” lanjutnya.

Dirinya juga berkomitmen untuk bisa memberikan yang terbaik serta sebagai bentuk nyata pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Saya berpesan kepada taruna, mahasiswa, dan para atlet untuk selalu memberikan yang terbaik. Ini saatnya kalian memberikan bukti nyata dan pengabdian untuk bangsa dan negara,” ujar Budi Gunawan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir