Lompat ke konten utama

Kata Papua

Indonesia Kukuhkan Diri sebagai Pemain Ekonomi Global di WEF 2026 - Kata Papua

Indonesia Kukuhkan Diri sebagai Pemain Ekonomi Global di WEF 2026

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA — Indonesia menuntaskan partisipasi di World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, dengan menegaskan peran sebagai pemain penting ekonomi global.

Keikutsertaan aktif pada forum bertema _A Spirit of Dialogue_ mencerminkan konsistensi Indonesia memperkuat diplomasi ekonomi, memperluas kemitraan strategis, dan menarik investasi berkualitas di tengah ketidakpastian global.

Kolaborasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Danantara Indonesia, dan Kadin Indonesia melalui pendekatan Indonesia Incorporated menegaskan sinergi pemerintah dan dunia usaha dalam mengokohkan daya saing nasional.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani menekankan partisipasi di WEF Davos sebagai strategi berkelanjutan, bukan sekadar agenda seremonial.

“WEF ini tentunya menjadi momentum yang sangat baik untuk Indonesia, untuk menyampaikan narasi nasional serta rencana-rencana ke depan Indonesia kepada masyarakat global, termasuk kebijakan dan regulasi baru yang sudah dikeluarkan, sebagai pesan bahwa Indonesia terus bergerak maju,” jelas Rosan dalam keterangan tertulis.

Melalui Indonesia Pavilion bertema Indonesia Endless Horizons, Indonesia mempromosikan sektor prioritas seperti transisi energi, hilirisasi industri mineral, ketahanan pangan, dan ekonomi digital.

Pemerintah juga menegaskan transformasi pengelolaan aset negara melalui Danantara Indonesia sebagai motor investasi yang profesional, transparan, dan berorientasi jangka panjang.

Proyeksi pertumbuhan ekonomi yang tetap solid di kisaran 4,9–5,4 persen pada 2026 turut memperkuat narasi stabilitas ekonomi nasional.

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nurul Ichwan menyebut kehadiran Indonesia di WEF sebagai bagian dari strategi membangun persepsi positif global.

“Kehadiran Indonesia di WEF merupakan bagian dari strategi awal promosi investasi yang berfokus pada pembentukan citra positif Indonesia di mata dunia,” ungkap Nurul.

Ia menambahkan, sinergi bersama Danantara dan Kadin mencerminkan keseriusan Indonesia menjadi mitra dialog yang kredibel dan kompetitif.

Dari sisi dunia usaha, keterlibatan Kadin memperkuat pesan kesiapan sektor swasta nasional.

Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Luar Negeri Kadin Indonesia Bernardino M. Vega menilai kehadiran Indonesia di forum tersebut krusial.

“Jadi di sini penting bagi Indonesia, hadir dalam acara ini untuk bersama, kolaborasi, berbincang, dan untuk melihat bagaimana tren yang dilihat dunia,” ujarnya.

Rangkaian partisipasi di WEF 2026 menandai penguatan peran Indonesia sebagai mitra global yang stabil, inklusif, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, sekaligus mengukuhkan posisi strategis dalam rantai pasok dan ekonomi hijau dunia. (*

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir