Lompat ke konten utama

Kata Papua

Isu Keamanan Jelang HUT RI Ditepis, Situasi Nasional Dipastikan Kondusif - Kata Papua

Isu Keamanan Jelang HUT RI Ditepis, Situasi Nasional Dipastikan Kondusif

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah dan aparat keamanan memastikan situasi nasional menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia tetap aman dan kondusif. Berbagai narasi yang beredar di media sosial terkait potensi gangguan keamanan maupun kerusuhan dipastikan tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri telah bersinergi dengan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas keamanan selama rangkaian perayaan kemerdekaan berlangsung.

“Kita bersama seluruh kementerian dan lembaga, khususnya yang memiliki tugas untuk menjaga stabilitas keamanan, bekerja sama dengan pemerintah daerah semuanya di seluruh Indonesia,” ujar Jenderal Sigit.

Menurut Kapolri, koordinasi terus dilakukan untuk memastikan seluruh agenda peringatan kemerdekaan berjalan lancar dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Tentunya setiap saat selalu berkoordinasi untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian nanti masuk pada perayaan 17 yang sudah dimulai dari beberapa rangkaian yang dilaksanakan pemerintah, semuanya bisa berjalan dengan aman,” tuturnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat menyambut HUT RI sebagai momentum kebersamaan dan persatuan bangsa.

“Tentunya kita imbau, ini adalah perayaan kita, perayaan kemerdekaan yang ke-81, perayaan kita bersama. Mari kita sambut bersama-sama, kita rayakan bersama-sama dengan baik, dan kita jaga keutuhan bangsa ini,” imbaunya.

Selain memastikan keamanan perayaan kemerdekaan, Polri juga tengah mendalami penyebaran video hoaks bernarasi demonstrasi ricuh yang viral di media sosial. Kapolri menegaskan bahwa aparat akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum terhadap pihak yang menyebarkan informasi tidak benar.

“Saat ini sedang dilaksanakan pendalaman oleh tim, nanti pada saatnya akan kita informasikan,” kata Jenderal Sigit.

Ia juga mengingatkan pentingnya penggunaan media sosial secara bertanggung jawab.

“Yang jelas tentunya terkait dengan kegiatan masyarakat di media sosial, harapan kita berikan informasi-informasi yang sesuai dengan fakta. Karena undang-undang mengaturnya,” ujarnya.

Sementara itu, Menko Polkam Djamari Chaniago mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh berbagai konten provokatif yang sengaja disebarkan menjelang peringatan kemerdekaan.

“Ketenangan semacam ini sangat dibutuhkan, apalagi menjelang kita pada perayaan Ulang Tahun kita yang ke-81 yang akan kita rayakan sebentar lagi,” ujar Djamari.

Ia menegaskan bahwa masyarakat seharusnya menyambut momentum kemerdekaan dengan suasana gembira dan optimistis.

“Bersama-sama kita justru harus dengan tenang, berbahagia, bergembira. Masyarakat kita tidak perlu dikotori dengan masalah-masalah yang berkaitan (hoaks/provokasi) seperti saya sebutkan tadi,” pungkasnya. (*)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir