Lompat ke konten utama

Kata Papua

Jatah Pencalonan Penjabat DOB Utamakan Orang Asli Papua - Kata Papua

Jatah Pencalonan Penjabat DOB Utamakan Orang Asli Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Salmon Kadepa

Menjelang Pilkada 2024 akan dipersiapkan nama-nama untuk calon penjabat gubernur di 4 provinsi baru Papua (Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah). Pencalonan penjabat harus sesuai dengan UU Otsus (Otonomi Khusus) yakni wajib orang asli Papua (OAP). Semua pihak diharap taat aturan dan UU Otsus memang dibuat untuk rakyat Papua dan bertujuan agar mereka dipimpin oleh warga asli Papua.

Saat ini Papua memiliki 6 provinsi karena ada DOB. Ketika ada provinsi baru maka ada gubernur yang baru pula, tetapi mereka berstatus penjabat alias sementara. Para penjabat menjaga amanah dan menjalankan tugas dengan baik, agar rakyat Papua selalu sejahtera.

Pemilu 2024 diikuti dengan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak dan provinsi-provinsi di Papua harus diisi oleh OAP.

Hal ini merujuk pada UU Otsus ( UU 21 Tahun 2021) Pasal 13 yang berbunyi: Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat: a. Orang asli Papua; b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c.

Berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau yang setara; d. Berumur sekurang-kurangnya 30 tahun; e. Sehat jasmani dan rohani; f. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua.

Otonomi khusus Papua pada dasarnya adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberian kewenangan ini juga merupakan kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial budaya dan perekonomian masyarakat Papua. Termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang asli Papua melalui para wakil adat, agama dan kaum perempuannya.

Pengutamaan orang asli Papua dalam konteks pemilihan kepala daerah di wilayah Papua sesuai dengan semangat UU Otsus Papua, dan secara konstitusional perlakuan khusus tersebut dapat dibenarkan.
Persyaratan “harus orang asli Papua” merupakan pengakuan serta penghormatan atas satuan pemerintahan daerah di Papua dan Papua Barat, dan pemberlakuan persyaratan tersebut untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Syarat orang asli Papua adalah mutlak dan semua pihak diharap kompak dalam mencalonkan para penjabat di 4 DOB Papua. Jangan malah mencalonkan orang lain dengan berbagai alasan, misalnya karena lebih berpengalaman atau lebih kaya. Jika bukan OAP maka otomatis melanggar UU Otsus dan kasusnya bisa dibawa ke meja hijau karena ada pelanggaran hukum.
Yang disebut orang asli Papua adalah orang yang lahir dan bermukim di Papua, dan orang tuanya juga orang Papua. OAP bukan berarti warga yang tinggal di Papua dan dia adalah seorang pendatang dari tempat lain (luar pulau). Jika seperti ini maka statusnya adalah pendatang, bukan OAP.
Pemilihan OAP sebagai calon penjabat di 4 DOB Papua bukan rasis atau alasan-alasan ilogis lain. UU Otsus dibuat demi masyarakat Papua dan mereka diberi hak untuk membangun daerahnya sendiri. Salah satu caranya adalah dengan menjadi gubernur dan wakil gubernur, sehingga ia diharap akan mencintai rakyat dan memajukan warga Papua dengan cara menaikkan kesejahteraan mereka.
UU Otsus ada sejak tahun 2021 dan sebelum ada UU tersebut, pemerintah daerah provinsi Papua dan Papua sebenarnya sudah dijabat oleh OAP. Di antaranya Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal (alm), Gubernur Papua Barat tahun 2017-2022 Dominggus Mandacan. Mereka adalah putra-putra Papua yang berprestasi, oleh karena itu dipercaya rakyat jadi gubernur dan wakil gubernur.
Sementara itu, tokoh perempuan Papua Anike Tence Sabami menyatakan bahwa pedoman pertama dalam memilih penjabat gubernur di DOB Papua adalah bahwa dia harus orang asli Papua. Hal ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021, tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, di mana di Peraturan Pemerintah Nomor 106 atau 107 itu, memberi proteksi terhadap keaslian Papua
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 mengatur kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus provinsi Papua. Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 107 adalah tentang penerimaan, pengelolaan, pengawasan, dan rencana induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus provinsi Papua.
Anike menambahkan, ada syarat lain yang juga sama penting, yaitu bahwa orang asli Papua itu harus netral dari kepentingan politik. Figur yang netral akan membebaskan penjabat gubernur dari kepentingan politik praktis, dan investasi politik ke depan.
Dalam artian, OAP yang ditunjuk jadi calon penjabat di 4 DOB harus benar-benar putra Papua dan ia netral. Dengan netralitasnya maka ia tidak akan mudah disetir oleh kelompok kepentingan.
Jatah pencalonan para penjabat di DOB Papua harus benar-benar OAP karena merupakan hak mereka. Dalam UU Otsus juga sudah disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur di provinsi-provinsi Papua harus warga asli Papua. Tujuannya agar mereka bisa membangun daerahnya sendiri untuk terus maju.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Bandung

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir