Lompat ke konten utama

Kata Papua

Kalangan Santri di Sumatera Barat Konsisten Dukung Ganjar-Mahfud - Kata Papua

Kalangan Santri di Sumatera Barat Konsisten Dukung Ganjar-Mahfud

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Abdul Aziz

Santri mantan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini mendeklarasikan dukungan penuh untuk pasangan Ganjar-Mahfud. Sementara itu, para sukarelawan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus bergerak untuk membantu peningkatan mutu di Pondok Pesantren (Ponpes).

Perwakilan alumni Pondok Pesantren (Ponpes) yang menamakan diri mereka sebagai ‘Santri Spartan’ secara resmi telah mendeklaraskan dukungan kepada pasangan duet Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Republik Indonesia yang diusung oleh koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 mendatang.

Sebagai informasi, bahwa Relawan Santri Spartan itu sendiri merupakan bekas pendukung Jokowi pada Pilpres 2014 dan 2019 silam. Namun saat ini, Ketua Santri Spartan, Gus Afthon Lubbi Nuriz menegaskan bahwa secara keseluruhan 100 persen pihaknya memberikan dukungan hanya kepada pasangan pemimpin yang menurut mereka sesuai dengan nilai-nilai yang diusungnya.

Beberapa nilai-nilai yang diusung yakni nilai kebangsaan dan nasionalisme, yang mana seluruhnya memang dimiliki oleh pasangan duet Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Maka dari itu, lantaran memiliki seluruh nilai tersebut, maka menjadi alasan yang sangat kuat dari para santri itu memberikan dukungan penuh dan siap mengawal kemenangan pasangan Ganjar-Mahfud.

Bukan hanya itu saja, dalam menghadapi Indonesia Emas pada tahun 2045 mendatang, sudah sangat jelas pasangan calon (Paslon) yang memiliki nomor urut 3 tersebut selama ini dengan sangat konsisten akan mampu mewujudkan hal tersebut menjadi kenyataan.

Para santri sangat meyakini bahwa dibawah kepemimpinan Ganjar-Mahfud, maka jelas akan semakin memajukan bangsa Indonesia. Bukan hanya sekedar maju saja, melainkan juga bisa mewujudkan Indonesia unggul. Mereka semua pun meyakini bahwa pasangan duet itu akan bisa meningkatkan kesejahteraan dari rakyat dengan lebih adil, sehingga tidak akan terjadi lagi peristiwa orang yang kaya menjadi semakin kaya, namun akan ada pemerataan keadilan bagi seluruh rakyat di Indonesia.

Sementara disisi lain, dukungan dari kalangan santri juga terus mengalir sangat deras kepada pasangan tersebut. Hal itu ditunjukkan dengan adanya pergerakan dari para relawan yang tergabung ke dalam Santri Dukung Ganjar (SDG), yang mana mereka terus membantu peningkatan mutu pesantren dengan memberikan bantuan berupa material untuk pembangunan ruang kelas di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Kahfi di Jorong Durian Kuning, Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Koordinator Wilayah (Korwil) SDG Sumbar, Fikri Haldi dalam keterangannya mengatakan bahwa pembangunan ruang kelas itu bertuan agar para santri mampu semakin berkonsentrasi tatkala mengikuti kegiatan belajar dan mengajar di ruangan yang baru mereka miliki. Tentu saja, sukarelawan pendukung Ganjar Pranowo itu juga berharap bahwa dengan adanya bantuan yang mereka berikan itu dapat semakin meningkatkan mutu pendidikan dan juga mampu bersumbangsih dalam mencetak lulusan santri yang unggul dan berkompeten di Indonesia.

Adanya kegiatan yang diinisiasi oleh para santri pendukung pasangan Ganjar-Mahfud itu kemudian mendapatkan apresiasi yang sangat tinggi dari santri hingga pimpinan Ponpes setempat. Mengenai hal tersebut, Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Kahfi, Abdul Farid Tuangku Imam mengucapkan rasa terima kasihnya kepada para sukarelawan SDG Sumbar karena telah mengunjungi ponpesnya dan memberikan bantuan material untuk pembangunan. Dia menilai bahwa pasangan duet nomor urut 3 itu juga merupakan sosok tokoh bangsa yang memiliki kedekatan tersendiri dengan kalangan para santri hingga Pondok Pesantren.

Sebagai informasi, memang pondok pesantren di Tanah Air dan juga jutaan santri mampu memiliki peran yang jauh lebih dalam lagi untuk ikut andil dalam pembangunan bangsa. Melihat adanya potensi yang sangat luar biasa tersebut, Tuan Guru Bajang (TGB) HM Zainul Majdi menilai bahwa keberadaan dari para santri sendiri harus mampu terus dioptimalkan.

Menurutnya, keberpihakan dari pasangan Capres dan Cawapres, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD terhadap dunia pesantren memang begitu besar. Pasalnya, hal tersebut sudah sangat jelas karena telah termaktub ke dalam visi dan misi yang mereka usung, yakni semakin memaksimalkan dunia pesantren dan para santri.

Tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan pondok pesantren dan juga para santri sendiri merupakan aset yang sangat penting bagi bangsa ini. penegasan akan bagaimana komitmen sangat kuat yang dimiliki oleh pasangan Ganjar-Mahfud sendiri juga diperlihatkan dari bagaimana mereka yang sering melakukan silaturahim ke berbagai pondok pesantren di seluruh Indonesia.

Maka dari itu, menjadi tidak mengherankan mengapa para santri, kyai, ulama hingga para tokoh agama terus memberikan dukungan penuh kepada pasangan duet Ganjar-Mahfud. Bahkan juga sampai diiringi dengan gerak yang begitu masif dari para santri di Sumbar dengan cara terjun langsung ke masyarakat demi menyosialisasikan pasangan tersebut sembari mengadakan banyak kegiatan yang memiliki dampak positif dan nyata bagi rakyat.

)* Penulis adalah kontributor Forum Literasi Bukittingg

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir