Lompat ke konten utama

Kata Papua

PDIP Tegaskan Ganjar-Mahfud Lahir dari Jalan Lurus, Bukan dengan Manipulasi Hukum MK - Kata Papua

PDIP Tegaskan Ganjar-Mahfud Lahir dari Jalan Lurus, Bukan dengan Manipulasi Hukum MK

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta — PDI Perjuangan menegaskan bahwa pasangan Ganjar-Mahfud merupakan tokoh bangsa yang terlahir dari jalan yang lurus, bukan dengan cara memanipulasi hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menyinggung bagaimana berjalannya kontestasi politik belakangan ini, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa Capres dan Cawapres yang mereka usung itu sama sekali tidak akan menciderai demokrasi.

“Pak Ganjar, Prof Mahfud bekerja memberikan jawaban yang terbaik karena prosesnya muncul dengan jalan lurus, bukan dengan jalan manipulasi hukum di Mahkamah Konstitusi, tapi dengan jalan yang tidak mencederai demokrasi,” katanya.

Hasto juga memastikan bahwa PDI Perjuangan akan teris menyuarakan agar proses tahapan Pilpres 2024 tidak dipenuhi dengan adanya drama politik.

“Ya kita sudah enggak perlu lagi drama-drama,” tegasnya.

Hal tersebut disampaikan olehnya setelah KPU secara resmi menetapkan nomor urut Ganjar-Mahfud sebagai nomor 3.

Sekjan PDI Perjuangan itu kemudian membeberkan makna dari angka nomor urut 3, yang mana ternyata di dalamnya mengandung banyak makna baik.

“Ada yang mengatakan 3 ini, trisula weda, yang artinya lambang lurus, benar dan jujur,” sebut Hasto.

“Sehingga bagi yang memahami aspek aspek sosiologis, maka di situ trisula weda ini juga selain bagi PDI Perjuangan tentu saja ya spirit metal, tapi juga mengandung suatu kesejarahan yang sangat panjang tentang makna kepemimpinan,” sambungnya

Sebelumnya, Ganjar Pranowo sendiri juga sempat menyoroti adanya dinamika politik yang terjadi belakangan ini.

Dia mempertanyakan mengapa dengan adanya Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait adanya soal pelanggaran etik berat namun pada akhirnya tetap mampu meloloskan kandidat yang bermasalah.

“Saya tercenung memantau perkembangan akhir-akhir ini tentang kondisi politik setelah putusan MKMK. Saya mencoba diam sejenak, saya merenungkan bangsa ini ke depan,” kata Ganjar.

“Saya mencermati kembali kata demi kata, kalimat demi kalimat dari putusan itu yang menjadi pertimbangan dan dasar Majelis Kehormatan MK,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ganjar Pranowo juga mempersoalkan apakah memang ada pertanggungjawaban kepada negara mengenai bagaimana polemik yang terjadi itu.

“Dari situ saya semakin gelisah dan terusik mengapa sebuah keputusan dari sebuah protes dengan pelanggaran etik berat dapat begitu saja lolos, apa ada pertanggungjawabannya kepada negara,” ia menambahkan.

Sementara itu, kecemasan juga sangat dirasakan oleh seorang sastrawan sekaligus jurnalis senior, Goenawan Mohamad. Menurutnya, menjelang Pemilu situasi ketidakpercayaan semakin menguat, terlebih setelah adanya kontroversi terkait konstitusi.

“Menjelang Pemilu dan Pilpres menurut saya makin mencemaskan karena aturan bersama mulai dibongkar bahkan dirusak. Terjadinya skandal di MK (Mahkamah Konsitusi) menunjukkan itu,” ujarnya

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir