Lompat ke konten utama

Kata Papua

Kehadiran Pejabat Pusat di Papua Tengah Perkuat Kehadiran Negara Akselerasi Pembangunan Tanah Papua - Kata Papua

Kehadiran Pejabat Pusat di Papua Tengah Perkuat Kehadiran Negara Akselerasi Pembangunan Tanah Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

PAPUA TENGAH – Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah menggelar pertemuan strategis dengan berbagai elemen masyarakat Papua. Kegiatan bertema Papua Bersatu, Indonesia Maju: Menuju Generasi Sehat, Ekonomi Mandiri, dan Kampung Terpadu ini mempertemukan kepala suku, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan perwakilan organisasi masyarakat, baik secara langsung maupun daring dari lima provinsi di Tanah Papua, yaitu Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua.

Hadir dalam forum ini Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) M. Herindra, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri Desa PDTT Yandri Susanto, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa, serta jajaran pejabat sipil dan militer. Pertemuan ini menjadi ruang konsolidasi memperkuat komitmen membangun Papua secara berkesinambungan.

Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa menegaskan bahwa Papua Tengah terus menjalankan peta jalan pembangunan sebagai daerah otonom baru.

“Kami berkomitmen menuntaskan 11 roadmap DOB, mulai dari perangkat daerah hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Meki Nawipa.

Ia menjelaskan berbagai program prioritas, termasuk percepatan pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diyakini memiliki efek ganda terhadap ekonomi lokal, kesehatan ibu-anak, dan pemberdayaan masyarakat desa. Program ini, menurutnya, juga menjadi pintu masuk penguatan koperasi dan ketahanan pangan berbasis potensi daerah.

Sementara itu, Kepala BGN, Dadan Hindayana menyampaikan capaian pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Papua yang dinilai lebih cepat dibanding daerah lain.

“Kami ingin setiap kampung memiliki SPPG agar bahan baku lokal dapat terserap, lapangan kerja terbuka, dan gizi masyarakat meningkat,” tegas Dadan Hindayana.

Ia menambahkan bahwa seluruh infrastruktur SPPG di Papua diharapkan selesai akhir Oktober sehingga pada November masyarakat sudah dapat menikmati manfaat program makan bergizi secara merata. Dadan juga menekankan keterlibatan masyarakat lokal, khususnya mama-mama Papua, sebagai pengelola layanan gizi.

Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto menggarisbawahi bahwa membangun dari desa adalah kunci pemerataan ekonomi.

“Papua adalah bagian yang tidak terpisahkan dari NKRI, dan membangun kampung di Papua berarti membangun Indonesia,” pungkas Yandri Susanto.

Yandri menyebut dana desa di Papua mencapai Rp6,5 triliun per tahun, dengan Papua Tengah menerima lebih dari Rp1 triliun. Anggaran ini diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi melalui koperasi, program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu, dan penguatan infrastruktur dasar desa.

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menekankan bahwa penguatan koperasi desa di Papua menjadi instrumen penting menggerakkan ekonomi rakyat.

“Koperasi adalah jembatan agar petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil di Papua terhubung langsung ke pasar,” tutup Budi Arie Setiadi.

Pertemuan ini memancarkan optimisme bahwa Papua Tengah dan seluruh Tanah Papua akan melangkah maju dengan strategi pembangunan yang inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Indonesia.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir